Pemerintah Kabupaten Sleman berkomitmen mendukung penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa dalam kegiatan sosialisasi penerbitan surat rekomendasi terbaru terkait pembelian BBM bersubsidi, bertempat di Hotel Prima SR, Kamis (2/11).
Komitmen tersebut, menurut Danang, dilakukan dengan memastikan kelompok konsumen yang berhak dapat membeli BBM bersubsidi sesuai regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, Danang menjelaskan bahwa dalam peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 yang kini disosialisasikan, dinilai dapat mengakomodir petani dan UMKM terkait pembelian BBM jenis pertalite. Sementara dalam peraturan sebelumnya, (BPH Migas Nomor 17 tahun 2019) hanya diatur rekomendasi bahan bakar minyak tertentu (Solar).
“Pemkab Sleman tentu berupaya merespon dengan cepat keluhan masyarakat terkait penggunaan BBM bersubsidi melalui diskusi yang kemudian menghasilkan kesepakatan. Kesepakatan ini telah tertuang melalui surat edaran 064 tahun 2022 tentang pembelian BBM jenis pertalite untuk petani dan UMKM. Namun memperhatikan peraturan yang baru (BPH Migas Nomor 2 tahun 2023), maka Pemkab Sleman akan segera menerbitkan surat edaran baru untuk mengakomodasi kelompok konsumen lebih luas,” jelasnya.
Dalam kegiatan yang dihadiri Kepala Lembaga Penyalur BBM se-Kabupaten Sleman ini, Danang menyebut, ke depannya, para petani dan UMKM pengguna BBM baik jenis Solar maupun Pertalite, bisa mendapatkan surat rekomendasi dari sejumlah instansi yang berwenang di wilayahnya masing – masing.