Berantas Praktek Rentenir Bagi Pedagang dan UMKM, Bupati Sleman Luncurkan Inovasi Gerebek Koperasi Ilegal

Pemerintah Kabupaten (Pemkab Sleman) melalui Dinas Koperasi Kabupaten Sleman melakukan launcing kegiatan Gerakan Berantas Renternir Berkedok Koperasi Ilegak (Gerebek Koperasi Ilegal). Kegiatan ini diluncurkan oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, pada Rabu (1/11), bertempat di Prima SR Hotel Convention.

Inovasi ini dimaksudkan untuk menekan praktek rentenir atau pinjaman ilegal yang banyak meresahkan pedagang dan pelaku UMKM di Kabupaten Sleman. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman, R.Haris Martapa, SE, MT menyampaikan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk memberdayakan para pelaku UMKM yang didalamnya termasuk para pedagang pasar.

“Kegiatan ini muncul dari keprihatinan kami, melihat banyak pelaku UMKM yang didalamnya termasuk para pedagang pasar ini terjerat pinjaman-pinjaman ilegal”, terangnya.

Dijelaskan pula bahwa program Gerebek Koperasi Ilegal ini memiliki beberapa tahap, mulai dari sosialisasi koperasi dan lembaga keuangan yang legal, proses take over pinjaman dari renternir ke lembaga keuangan legal, membuat surat edaran dari Bupati tentang larangan melakukan kegiatan renternir di pasar-pasar, sentra UKM dan tempat aktivitas perekonomian. Selain itu juga dibentuk kantong-kantong pra koperasi untuk mengoptimalkan gotong-royong dan saling membantu antar koperasi.

“Dalam kegiatan ini kami mengandeng beberapa mitra diantaranya koperasi yang ada di Kabupaten Sleman, Bank Sleman, Bank Sleman Syariah, BUKP dan Baznas untuk bersinergi melakukan proses take over para pelaku usaha dari jeratan renternir,” imbuhnya

Sebagai pilot project, kegiatan ini sudah dilaksanakan di 4 lokasi yaitu di Pasar Kebonagung, Pasar Tempel, Pasar Gentan dan Pasar Prambanan. Kegiatan ini diikuti oleh 200 pedangang di 4 pasar tersebut. Kegiatan dilanjutkan dengan proses take over pinjaman yang diikuti oleh 94 orang pedagang pasar dan 51 diantaranya mengalihkan pinjamannya ke lembaga keuangan yang legal.

Sementara itu, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mendukung kegiatan Gerebek Koperasi Ilegal ini, sebagai salah satu kegiatan untuk menguatkan para pelaku usaha, UMKM dan para bedagang pasar untuk lebih berdaya dan tangguh. Untuk itu, menurutnya perlu adanya kerjasama dan kolaborasi dari berbagai pihak untuk menyelesaikan permasalah rentenir ini.

“pastinya ini tidak mudah. Maka perlu kolaborasi semua pihak. Semoga dengan proyek perubahan Gerebek Koperasi Ilegal yang digagas Kepala Dinas Koperasi UKM Sleman ini dapat mewujudkan koperasi Sleman yang jaya dan tangguh serta UMKM Naik Kelas,”pungkasnya.

Kegiatan yang dihadiri kurang lebih 100 tamu undangan dari SKPD di Kabupaten Sleman, Kapanewon se Kabupaten Sleman, para pedagang pasar, UMKM, Koperasi, BUKP, Bank Sleman, Bank Sleman Syariah, BUKP.

Pada acara tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen kerja sama oleh berbagai pihak, diantaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman, Kemenag Sleman, BAZNAS Sleman, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Bagian Perekonomian dan Sumberdaya Alam Setda Sleman, Bank Sleman, Koperasi Simpan Pinjam Setia Kawan, Dinas Pariwisata Sleman dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sleman.