Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2021, pada Rabu (1/11) di Gedung Dekranasda Sleman. Peraturan tersebut mengatur tentang rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan Sleman Barat 2021-2041. Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa hadir membuka acara sekaligus memberikan arahan kepada peserta yang hadir.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Sleman, Irene Riana Pramudiwati, melaporkan saat ini Kabupaten Sleman telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan diikuti dengan Perbup Nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Sleman Timur, serta Perbup Nomor 57 tentang Renana Detail Tata Ruang Kawasan Sleman Barat.
“Tata ruang saat ini merupakan pintu masuk dari semua perizinan, sehingga ketersediaan rencana tata ruang menjadi sangat penting,” kata Riana.
Agenda ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari investor, pelaku usaha mikro, keci, dan menengah. Dengan keterlibatan tersebut, diharapkan melalui sosialisasi ini dapat tersampaikan informasi yang tepat kepada masyarkaat dan pelaku usaha untuk mendorong investasi pada lokasi yang sesuai dengan arahan tata ruang.
Pada kesempatan itu, juga dilaksanakan peringatan Hari Tata Ruang Nasional (Hantaru). Untuk itu, Riana menerangkan, Kabupaten Sleman turut memperingati dengan berbagai rangkaian acara di antaranya, sosialisasi pengendalian pemanfaatan ruang, webinar nasional, hingga talkshow.
Wakil Bupati Danang menilai kegiatan tersebut menjadi upaya Sleman untuk meningkatkan kesadaran dan peran masyarakat di bidang penataan ruang. Dengan begitu, penyelenggaraan penataan ruang dapat dilakukan dengan membangun sinergi antara pemerintah dan seluruh pihak.
Sementara itu, keberadaan RDTR Kawasan Sleman Barat dikatakan Danang sebagai langkah untuk mewujudkan Sleman Barat yang sejahtera melalui pengembangan pariwisata berbasis pertanian dan pengembangan permukiman kompak yang memperhatikan penataan relasi perkotaan perdesaan.
“Dengan adanya RDTR ini saya harapkan pengembangan kawasan Sleman barat dapat dilakukan secara optimal sesuai dengan peruntukkannya,” jelas Danang.
Danang memberikan arahan agar peserta sosialisasi dapat membagikan pengetahuan yang diperoleh untuk menciptakan kesamaan dan persepsi dalam melaksanakan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Sleman Barat.