Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo dan Ketua DPRD menandatangani kesepakatan bersama tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Tahun Anggaran 2023 pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sleman, Senin (28/8) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sleman.
Pada pendapat akhir Bupati terhadap Raperda Kabupaten Sleman tentang PAPBD TA. 2023, Kustini menyampaikan, berdasarkan laporan rapat kerja dalam rangka sinkronisasi Raperda Kabupaten Sleman tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Persetujuan Anggota DPRD dalam rapat Paripurna pada tanggal 28 Agustus 2023 menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Perubahan APBD TA 2023.
“Kami menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dengan garis besar Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.971,15 miliar, Belanja Daerah sebesar Rp 3.233,18 miliar kemudian Penerimaan pembiayaan Rp 286,03 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp 24 miliar,” jelasnya
Penandatanganan kesepakatan dilakukan lebih dulu oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo selaku Pimpinan Eksekutif dilanjutkan oleh Ketua DPRD Sleman, Haris Sugiharta sebagai Pimpinan Legislatif Kabupaten Sleman.
Selanjutnya, persetujuan PAPBD TA 2023 ini akan diajukan kepada Gubernur DIY sebelum ditetapkan sebagai Perda PAPBD TA 2023.