Pemeriksaan BPK Terkait Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan di Pemkab Sleman Resmi Dimulai Hari Ini

Senin (28/8) siang, Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, beserta jajarannya menerima tim pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan DIY di ruang rapat Sembada Setda Sleman. Kegiatan entry meeting ini dalam rangka pemeriksaan kinerja atas pemajuan dan pelestarian kebudayaan pemerintah daerah Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2021 hingga semester 1 Tahun 2023.

Wakil penanggung jawab tim pemeriksa, Bernadetta Arum Dati, menjelaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan di Kabupaten Sleman mulai tanggal 28 Agustus hingga 15 September 2023. Adapun tujuan pemeriksaan ini adalah untuk memperoleh pemahaman terkait pemajuan dan pelestarian kebudayaan dalam memperkuat karakter dan memperteguh jati diri bangsa, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pemeriksaan ini diarahkan untuk pengumpulan data dan informasi serta melakukan pemahaman proses bisnis pemajuan dan pelestarian kebudayan (pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan) dan literasi budaya. Dijelaskan pula bahwa pemeriksaan dini ditujukan atas area potensial, diantaranya pemajuan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB), pengelolaan cagar budaya, pemajuan film, musik dan media, serta pengelolaan museum.

“Sedangkan sasaran pemeriksaan atas empat area potensial tersebut meliputi regulasi atau kebijakan terkait pemajuan dan pelestarian kebudayaan, sumber daya, pelaksanaan atau implementasi dan monitoring evaluasi,” ujarnya.

Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, yang menerima tim pemeriksa mengaku senang dengan adanya pemeriksaan dari BPK RI ini. Menurutnya kegiatan ini dapat menjadi sarana pengingat bagi Pemkab Sleman agar selalu bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Diharapkan pemeriksaan ini dapat dilakukan secara obyektif dan dapat rampung tepat pada waktu yang telah ditentukan.

“Kami siap membantu memberikan data-data yang dibutuhkan dalam pemeriksaan nanti,” kata Danang.

Ia juga mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman telah memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 11 kali secara berturut-turut dari BPK RI. Hal ini menurutnya tak lepas dari peran BPK RI yang telah mendampingi dan memberikan masukan-masukan yang diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman.