Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo meresmikan secara simbolis Pemasangan Papan Informasi Kawasan Sempadan Sungai, Papan Informasi Kawasan Satuan Ruang Strategis (SRS) dan Papan Informasi Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kawasan Sleman dalam rangka memperingati 11 Tahun Lahirnya UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan pada Rabu, (23/8) di Kawasan Wisata Lava Bantal, Jogotirto, Berbah.
Peresmian dilakukan secara simbolis dengan membuka tirai oleh Bupati Sleman didampingi Kepala OPD, Panewu, Lurah dan perwakilan dari Paniradya Kaistimewan DIY serta Panitikisma DIY.
Dalam sambutannya, Kustini menyampaikan bahwa sempadan sungai memiliki fungsi utama sebagai penyangga ekosistem sungai serta daratan sekaligus sebagai batas perlindungan sungai. Oleh karenanya diperlukan upaya konservasi dan edukasi bagi masyarakat dalam memberikan pemahaman mengenai konsep spasial kawasan sempadan sungai dan arti penting sempadan sungai bagi keseimbangan ekosistem.
“Dengan adanya edukasi diharapkan masyarakat mengetahui batasan-batasan mengenai hal-hal yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan di area sempadan sungai. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat upaya konservasi sungai serta meminimalisir alih fungsi sempadan sungai,” ujarnya
Lebih lanjut, Kustini mengatakan program pembangunan yang dicanangkan sangat bergantung pada komitmen seluruh pemangku kepentingan termasuk masyarakat. Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk mendukung program ini dalam mewujudkan keharmonisan lingkungan alam serta melindungi fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan.
“Komitmen yang tinggi dan kedisiplinan dari masyarakat merupakan kunci sukses penataan ruang dan bangunan. Melalui pemasangan papan informasi ini dapat menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya menjaga sempadan sungai, tata ruang dan peruntukannya minimal di wilayah Kabupaten Sleman,” jelasnya
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, Mirza Anfansury melaporkan bahwa dalam upaya pengendalian pemanfaatan ruang, Dispertaru Sleman melkukan penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat melalui Sosialisasi dan Pemasangan Papan Informasi tentang Pemantapan Sempadan Sungai dan Rancana Detil Tata Ruang (RDTR) di wilayah Satuan Ruang Strategis (SRS) Candi Prambanan-Candi Ijo
“Maksud dan tujuan pemasangan ini di kawasan Sleman Timur adalah mewujudkan keharmonisan dengan lingkungan alam, serta untuk melindungi fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang,” jelas Mirza
Lebih lanjut, ia menyampaikan terdapat 4 lokasi di kawasan SRS yang telah dilakukan pemasangan papan informasi sempadan sungai sepanjang tahun 2023 yakni Sungai Opak di Jragung Jogotirto Berbah, Sungai Talang di Ringinsari Bokoharjo Prambanan, Sungai Ciro di Sambiroto Purwomartani Kalasan, dan Sungai Kuning di Kuton Sendangtirto Berbah
Kemudian papan informasi RDTR Kawasan Sleman Timur yang dipasang di setuap Kantor Kalurahan di Kapanewon Prambanan yaitu Kalurahan Bokoharjo, Kalurahan Gayamharjo, Kalurahan Madurejo, Kalurahan Sambirejo, Kalurahan Sumberharjo, dan Kalurahan Wukirharjo.