Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Sleman bersama tim gabungan Kodim dan Polresta Sleman melakukan penertiban terhadap pengamen jalanan pada Selasa (1/8/2023). Sebanyak 12 pengamen jalanan terjaring dan dibawa ke Kantor Satpol PP beserta alat musik yang digunakan. Mereka terjaring saat melakukan aktivitas mengamen di tiga lokasi yang berbeda yaitu, simpang empat Denggung, simpang empat Kronggahan, dan simpang empat Demak Ijo.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Sri Madu mengatakan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari penegakan Perda No 12 Tahun 2020 tentang penyelenggaran ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Ada beberapa fenomena di Sleman yaitu banyaknya kegiatan aktivitas musik dan aktivitas pengemisan yang mengganggu lalu lintas,” tuturnya.
Sri Madu menambahkan, penyidik melihat kedua belas pengamen jalanan ini sudah jelas melanggar Perda di Pasal 34 Junto Pasal 79 Ayat 6 di mana itu akan dikenakan denda maksimal 50 juta atau kurungan 3 bulan.
“Kedua belas pengamen jalanan ini nanti akan diajukan sidang tipiring pada hari Kamis di Pengadilan Negeri Sleman. Keputusan bersalah atau tidaknya nanti tergantung hakim,” tandasnya.
Sri Madu sangat menyayangkan aktivitas yang dilakukan para pengamen jalanan tersebut, sehingga mengganggu lalu lintas. Dirinya lebih menyarankan kepada mereka untuk dapat berkoordinasi dengan pihak lain seperti Dinas Pariwisata Sleman untuk mendapatkan rekomendasi tempat yang lebih aman untuk dijadikan lokasi mereka berkreasi.
“Agar tidak dicap sebagai pengemis, tidak panas-panasan dijalan dan tidak membahayakan pribadinya,” ucap Sri Madu
Selain pengamen jalanan, lanjut Sri Madu, Satpol PP Sleman juga mendapatkan aduan dari masyarakat terkait pengemis orang tua yang akan segera ditindaklanjuti oleh pihaknya.
“Karena informasi yang kami himpun, orang tua itu dipekerjakan oleh anaknya. Kami upayakan anaknya yang akan kita lakukan penyidikan untuk kita ajukan sidang,” pungkas Sri Madu.