Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, dalam arahannya menyebutkan bahwa pemanfaatan tanah desa/ kalurahan telah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Sesuai aturan tersebut, jelas Kustini, meskipun kalurahan memiliki hak untuk memanfaatkan tetapi harus tunduk dan menaati ketentuan Pergub nomor 34 tersebut. “Sedangkan dalam hal pemanfaatan TKD oleh pihak ketiga, sewa menyewa harus dilakukan dengan kententuan sesuai Pergub nomor 34 tersebut. Baik perizinannya maupun peruntukannya. Jangan sampai ada yang tidak berizin, apalagi ketidaksesuaian antara Izin dan peruntukan di lapangan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia meminta lurah dan pamong, serta panewu untuk ikut proaktif, dan bekerjasama dengan pemerintah kabupaten dan provinsi dalam hal pengawasan tanah desa, baik terkait perizinnya maupun peruntukannya, terutama yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga. Sementara Kepala Biro Hukum DIY, Adi Bayu Kristanto, mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus untuk memberantas praktek mafia tanah di wilayah DIY. Hal ini menurutnya sesuai dengan arahan Gubernur DIY guna mengawasi Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. “Pengawasan Pergub 34 itu dilakukan oleh Kasultanan, dinas di pemerintahan daerah, berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan desa,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa sesuai dengan sejumlah regulasi yang ada, TKD tidak bisa dimanfaatkan untuk membangun perumahan. Maka ia meminta kalurahan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan TKD, serta memastikan adanya izin sebelum memanfaatkan TKD. Senada dengan hal tersebut, Penghageng Kawedanan Ageng Panitikismo, KRT Suryo Satriyanto dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pengawas yang terdiri dari pemantauan dan penertiban dilakukan oleh pihak kasultanan. Namun pada implementasi tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait serta kalurahan. “Sesuai Pergub tersebut pengawasan dilakukan minimal satu bulan sekali,” jelasnya.