Sebagai bentuk upaya menekan kasus kenakalan remaja, Bupati Sleman membuka agenda pembinaan dan penyuluhan pelajar pada Senin (13/2). Acara yang diinisiasi oleh Polresta Sleman itu mengundang 78 pelajar yang berasal dari 26 SMA dan SMK di Kabupaten Sleman. Bertempat di Pendopo Parasamya Sleman, kesempatan itu diisi dengan sesi diskusi yang diberikan oleh Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Kabupaten Sleman.
Pada kesempatan tersebut, Kapolresta Sleman, Kombespol Aris Supriyono, menyampaikan bahwa pelaksanaan penyuluhan pelajar berawal dari keprihatinan atas tingginya kasus kekerasan remaja yang marak terjadi. Untuk mengurangi jumlah kasus dan kerugian, pihaknya menyelenggarakan pembinaan dalam bentuk sosialisasi dan sesi diskusi dengan pelajar. “Kenakalan remaja saat ini sudah melebihi ambang batas wajar. Saat ini semakin banyak pelajar yang mengenal rokok, narkoba, ini hasil dari data Polres Sleman. Sehingga dari teman-teman yang datang, tolong apa yang didapat hari ini dapat disampaikan kepada teman yang ada di sekolah,” kata Kapolresta Sleman. Aris melanjutkan, hingga saat ini Polresta Sleman terus melakukan pembinaan di sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Sleman. Selain itu, Aris juga menegaskan bahwa Polresta Sleman tidak memandang bulu dalam menindak pihak yang terlibat dalam kasus kenakalan remaja.
“Diharapkan kejadian-kejadian yang adik-adik sering sebut klitih ini dapat berkurang. Kalau tim Polresta sedang patroli dan menemukan adik-adik membawa senjata tajam, maka akan kami proses. Tentu ini akan merugikan adik-adik semua,” jelas Aris. Sementara Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polresta Sleman atas inisiatifnya melakukan penyuluhan kepada pelajar. Bupati menilai, agenda tersebut menjadi bukti sinergi baik di lingkup pemerintah Kabupaten Sleman untuk memberantas kenakalan remaja.
“Kami sampaikan apresiasi kepada Polresta Sleman yang telah mengadakan pembinaan dan penyuluhan pelajar hari ini. Karena kenakalan remaja ini harus kita tindak tegas dan kita berantas bersama,” ujar Bupati Sleman. Bupati Kustini mengimbau kepada pelajar yang hadir untuk memahami Peraturan Bupati No.45 Tahun 2020 tentang jam rumah / jam istirahat anak. Perbup tersebut ditetapkan sebagai salah satu upaya Pemkab Sleman untuk mewujudkan perlindungan terhadap anak serta kesejahteraan keluarga di Kabupaten Sleman. Melalui Perbup tersebut, diharapkan mampu mengoptimalkan jam belajar di malam hari serta memperbesar peluang para orang tua untuk mengarahkan dan mengawasi kegiatan anak.
“Anak-anakku, Saya mohon mulai dipahami, untuk tidak keluar rumah setelah jam 10 malam. Karena dalam Perbup No.45 tahun 2020 sudah ditetapkan aturannya. Kalau sudah selesai agenda dari sekolah, silahkan pulang dan tidak melakukan kegiatan yang kurang bermanfaat,” himbau Kustini. Bupati juga mengajak guru pendamping untuk memberikan pengawasan sekaligus bimbingan kepada para siswa. Dengan memahami potensi yang dimiliki siswa, dapat menjadi langkah tepat untuk membawa siswa ke masa depan yang cerah. Maka dari itu sangat diperlukan diskusi dan pendekatan yang tepat antara guru dan siswa. Dalam kesempatan tersebut, pelajar yang hadir diberikan bimbingan melalui diskusi kelompok kecil. Bersama 5 orang pendamping, masing-masing kelompok berdiskusi mengenai permasalahan yang dialami pelajar, baik di rumah maupun sekolah. Dengan begitu, diharapkan pelajar dapat mendapatkan solusi dan inisiatif baru dalam memecahkan masalah.