A. Tamu Dinas

Ruang Lingkup Tamu Dinas yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi Tamu Dinas yang berasal dari:

  1. Pemerintah Pusat;
  2. DPR;
  3. DPD;
  4. Lembaga Pemerintah/Non Pemerintah;
  5. Luar Negeri;
  6. DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Lain;
  7. Pemerintah Daerah Lain;
  8. Kelompok Masyarakat; dan
  9. Swasta.


B. Waktu Kunjungan

  1. Waktu penerimaan Tamu Dinas dilaksanakan pada hari Selasa dan Kamis.
  2. Apabila hari Selasa dan Kamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan pada hari libur, maka penerimaan Tamu Dinas dilaksanakan satu hari berikutnya.
  3. Waktu penerimaan Tamu Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada pukul 07:30 WIB sampai dengan selesai.
  4. Ketentuan penerimaan tamu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikecualikan untuk Tamu Dinas yang berasal dari Pemerintah Pusat, Luar Negeri, DPR RI, DPD RI, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Pemerintah Daerah Lain


C. Prosedur Pelayanan

  1. Sebelum melaksanakaan kunjungan ke Pemerintah Daerah, Tamu Dinas harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dengan tembusan Bagian Humas dan Protokol.
  2. Tamu Dinas ke Perangkat Daerah, Kecamatan, dan Desa, mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati dengan tembusan Bagian Humas dan Protokol.
  3. Tamu Dinas harus menginap di usaha akomodasi di wilayah Kabupaten Sleman.
  4. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat waktu kunjungan, maksud dan tujuan kunjungan, jumlah dan unsur peserta, serta contact person (narahubung) Tamu Dinas yang dapat dihubungi.
  5. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterima paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan kunjungan.
  6. Jawaban atas permohonan sebagaimana dimaksud sebagai ayat (5) disampaikan melalui surat balas atau saluran komunikasi lainnya sesuai dengan contact person (narahubung) yang diberikan oleh Tamu Dinas.
  7. Dalam hal Tamu Dinas tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), Bupati atau Perangkat Daerah terkait dapat tidak menerima rencana kunjungan.