Saya beli tanah sekaligus rumah,sertifikat sudah atasnama saya.PBB masih an. Pemilik sebelumnya,bila ingin mengganti PBB atasnama saya bagaimana caranya?
Rabu, 19 Januari 2022 Salam hangat #Slemanis, terimakasih telah memanfaatkan layanan Lapor Sleman.
Syarat mengurus mutasi pecah PBB-P2 sebagai berikut :
a. Mengisi form permohonan
b. Melampirkan fotokopi identitas
c. Jika dikuasakan melampirkan surat kuasa dan fotokopi identitas penerima kuasa
d. Mengisi form SPOP
e. SPPT asli tahun pajak yang bersangkutan
f. Melampirkan bukti pelunasan PBB-P2
g. Melampirkan fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah
h. Melampirkan dokumen perolehan hak
i. SSPD BPHTB yang sudha divalidasi
j. Denah lokasi objek pajak yang berbatasan langsung
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.
Maturnuwun #LaporSleman
Selamat malam…
Saya ingin bertanya.. saya akan mengurus proses turun waris.. untuk pajak warisnya bagaimana saya cara untuk memvalidasinya, saya dengar sekarng bphtb kan online, nah bagaimana saya mendapatkan user dan paswort nya?
Dan karena pelaporan validasi dikuasakan ke saya.. apa sajakah syaratnya dan bagaimana prosedurnya?terima kasih
Jumat, 22 Oktober 2021 Salam hangat #Slemanis, terimakasih telah memanfaatkan layanan Lapor Sleman.
Kepengurusan turun waris bisa dilakukan melalui online dengan mengunjungi website bphtb.slemankab.go.id
Selanjutnya memasukkan user : ‘bphtb’ , dan password : ‘bphtb’
Cara pengajuannya, mengunjungi website diatas, masukkan user dan password, pilih SPPD, pilih tanda + (tambah), selanjutnya isi form bphtb.
Untuk persyaratannya :
- PBB terbaru 2021
- Pelunasan dari tahun 2008 – 2021
- KTP ahli waris
- Surat kuasa bermaterai 10.000 disertai KTP penerima kuasa
- Keterangan beda nama dari Kalurahan, jika ada perbedaan nama antara PBB dengan sertifikat
- Sertifikat atau Letter C / dokumen kepemikikan tanah yang lain
File maksimal 5mb setiap dokumen dengan format .pdf
Bisa diinformasikan ada berapa bidang tanah? jika lebih dari satu bidang tanah diharapkan ke BKAD langsung dikarenakan akan ada yang dijelaskan lebih lanjut.
Terkait perhitungan BPHTB = Harga Transaksi – NPOPTKP x 5%. Untuk jual beli.
Bagaimana jika harga transaksi dibawah harga pasar (jual beli antar saudara) apakah tetap menggunakan harga transaksi sesuai ketentuan di perda no 14 tahun 2010?
Senin, 3 Mei 2021 Jika harga transaksi dibawah harga pasar atau lebih rendah dari NJOP (jual beli dengan saudara), maka dapat digunakan NJOP PBB atau dapat disesuaikan mendekati nilai pasar. Dikarenakan NJOP di Kabupaten Sleman tidak setiap tahun disesuaikan.
Demikian tanggapan kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Mau Tanya
Untuk tarif biaya bphtp d Sleman
Apakah sudah menggunakan peraturan yg baru yakni
1%X(NJOP-NPOPTKP)
Atau massih yg lama yakni 5%
Matur nuwun sebelumnya
Kamis, 19 Desember 2019 Terima kasih telah memanfaatkan Lapor Sleman.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Pasal 9 sebagai berikut:
(1) Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen)
(2) Tarif pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang didasarkan karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, ditetapkan sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
Perhitungan BPHTB = Harga Transaksi – NPOPTKP x 5%. Untuk jual beli.
Selamat siang
Saya membeli sebidang tanah, Untuk pembayaran BPHTBnya apakah bisa dilakukan sendiri, atau harus notaris ppat?
Lalu bagaimana langkah-langkahnya
Rabu, 6 Januari 2021 #Slemanis, Untuk pembayaran BPHTB dapat dilakukan sendiri atau bisa dilakukan lewat notaris, setelah dilakukan upload pada sistem BPHTB online sudah dilaporkan SSPD online dan sudah disetujui oleh BKAD Kab. Sleman.
Selanjutnya dapat dilakukan pembayaran di Bank BPD DIY dengan menunjukkan ID Billing yang di lembar SSPD atas sebelah kanan. Apabila sudah melakukan pembayaran di bank baru bisa melakukan validasi BPHTB dengan diketahui dengan tanda tangan cap basah oleh wajib pajak, PPAT/Notaris, Bank BPD DIY dan baru divalidasi oleh BKAD dengan cap dan tanda tangan pejabat yang ditunjuk.
Untuk jual beli harus lewat PPAT/Notaris karena harus ada AJB (Akte Jual Beli) dan yang mempnyai kewenangan adalah PPAT.
Demikian tanggapan disampaikan, atas perhatian diucapkan terima kasih.
Selamat sore,
Bagaimanakah cara menghitung pajak penjual, apakah NPOPTKP juga diperhitungkan sebagai pengurang dari harga jual yang disepakati pembeli dan penjual?.
Berapa nilai NPOPTKP Sleman tahun 2019 dan atau 2020?
Terima kasih 45277
Senin, 22 Juni 2020 Salam hangat #Slemanis.
Perlu kami sampaikan bahwa Validadi PPH merupakan kewenangan KPP Pratama Sleman / Kementrian Keuangan / Pemerintah Pusat, mohon Bapak untuk menghubungi KPP Pratama Sleman yg beralamat di Jl. Ringroad Utara, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Atas perhatian diucapkan terimakasih.
Selamat sore,
Bagaimanakah cara menghitung pajak penjual, apakah NPOPTKP juga diperhitungkan sebagai pengurang dari harga jual yang disepakati pembeli dan penjual?.
Berapa nilai NPOPTKP Sleman tahun 2019 dan atau 2020?
Senin, 22 Juni 2020 Salam hangat #Slemanis.
Perlu kami sampaikan bahwa Validadi PPH merupakan kewenangan KPP Pratama Sleman / Kementrian Keuangan / Pemerintah Pusat, mohon Bapak untuk menghubungi KPP Pratama Sleman yg beralamat di Jl. Ringroad Utara, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Atas perhatian diucapkan terimakasih.
intan muninggarkak, website SINOM apakah down? untuk perijinan apakah ada alternatif atau menunggu website tersebut aktif lagi? Senin, 19 Juni...
Cindy Yenita IskandarTolong ditinjau kembali perizinan pasar malam di lapangan Sariharjo, karena sangat mengganggu warga sekitar, akses jalan ditutup d...
Oktri AntoSelamat Pagi, mohon bantuan mengenai informasi tentang Kartu Miskin dan Kartu Rentan Miskin, tujuan dan fungsi dari masing- masing...
SantosaLokasi di Jalan Desa Sinduadi di Padukuhan Patran desa Sinduadi Mlati Sleman (di area jalan tengah kampus MMTC)...
raniSaya berencana membangun rumah di wilayah padukuhan Kayen, saat meminta ijin ke RT & RW dimintai uang utk kas RW sebesar Rp.2j...
TERTIB ARSIP
Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.
Saya beli tanah sekaligus rumah,sertifikat sudah atasnama saya.PBB masih an. Pemilik sebelumnya,bila ingin mengganti PBB atasnama saya bagaimana caranya?
0 0
Selamat malam…
Saya ingin bertanya.. saya akan mengurus proses turun waris.. untuk pajak warisnya bagaimana saya cara untuk memvalidasinya, saya dengar sekarng bphtb kan online, nah bagaimana saya mendapatkan user dan paswort nya?
Dan karena pelaporan validasi dikuasakan ke saya.. apa sajakah syaratnya dan bagaimana prosedurnya?terima kasih
0 0
Terkait perhitungan BPHTB = Harga Transaksi – NPOPTKP x 5%. Untuk jual beli.
Bagaimana jika harga transaksi dibawah harga pasar (jual beli antar saudara) apakah tetap menggunakan harga transaksi sesuai ketentuan di perda no 14 tahun 2010?
0 0
Mau Tanya
Untuk tarif biaya bphtp d Sleman
Apakah sudah menggunakan peraturan yg baru yakni
1%X(NJOP-NPOPTKP)
Atau massih yg lama yakni 5%
Matur nuwun sebelumnya
0 0
Selamat siang
Saya membeli sebidang tanah, Untuk pembayaran BPHTBnya apakah bisa dilakukan sendiri, atau harus notaris ppat?
Lalu bagaimana langkah-langkahnya
0 0
Selamat sore,
Bagaimanakah cara menghitung pajak penjual, apakah NPOPTKP juga diperhitungkan sebagai pengurang dari harga jual yang disepakati pembeli dan penjual?.
Berapa nilai NPOPTKP Sleman tahun 2019 dan atau 2020?
Terima kasih 45277
0 0
Selamat sore,
Bagaimanakah cara menghitung pajak penjual, apakah NPOPTKP juga diperhitungkan sebagai pengurang dari harga jual yang disepakati pembeli dan penjual?.
Berapa nilai NPOPTKP Sleman tahun 2019 dan atau 2020?
0 0