Government Public Relations
Government Public Relations (GPR) merupakan program prioritas untuk memastikan masyarakat mengetahui apa yang dilakukan pemerintah dan berpartisipasi dalam pembangunan. Implementasi GPR dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik Basis kerja Government Public Relations adalah pengelolaan informasi dan komunikasi yang berkelanjutan untuk memperoleh pemahaman dan dukungan publik terhadap Program dan Kebijakan Pemerintah.
Aplikasi ini disusun oleh Tim Pengelolaan Informasi Komunikasi Publik (PIKP) Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Kantor Staf Presiden (KSP) dan Tim Komunikasi Presiden (TKP) serta bekerja sama dengan Kementerian, Lembaga, dan Daerah terkait sindikasi konten yang disebarluaskan melalui GPR Widget.