Guna menjamin keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sleman sesuai amanah Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengukuhkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Jumat (9/12), di aula lantai 3 Setda Sleman.
Kustini menilai pengukuhan PPID ini merupakan komitmen pemerintah terhadap pentingnya keterbukaan informasi bagi masyarakat yang telah dilindungi dan dijamin oleh UU. Dengan keterbukaan informasi, kata Kustini, maka masyarakat dapat menjadi salah satu agen kontrol terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
“Segala kemungkinan tindakan distorsi kebijakan dan penyelewengan dalam pembangunan dan pemerintahan, dapat dicegah melalui keterbukaan informasi, karena masyarakat ikut serta mengawasi dan berpartisipasi,” ungkap Kustini.
Pada acara tersebut juga diadakan sosialisasi Perki Nomor 1 Tahun 2022 tentang Layanan Informasi Publik oleh Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, Mohammad Hasyim. Melalui kegiatan ini Kustini berharap mampu menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh perangkat daerah terkait regulasi pelayanan informasi publik, sehingga pelaksanaan pelayanan informasi di Kabupaten Sleman dapat berjalan dengan baik.
“Saya berharap para peserta dapat memanfaatkan momentum ini dengan baik guna peningkatan kapasitas dan kelancaran pelayanan informasi,” ujarnya.
Sementara itu, Eka Suryo Prihantoro, Kepala Dinas Kominfo Sleman, ada 58 PPID yang dikukuhkan pada kesempatan tersebut, terdiri dari 1 orang PPID Utama, 46 orang PPID Pelaksana, 7 orang Tim pertimbangan PPID dan 4 orang Sekretariat PPID. Ia berharap pengukuhan ini dapat semakin meningkatkan penguatan ketugasan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Guna menjamin keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sleman sesuai amanah Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengukuhkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Jumat (9/12), di aula lantai 3 Setda Sleman.
Kustini menilai pengukuhan PPID ini merupakan komitmen pemerintah terhadap pentingnya keterbukaan informasi bagi masyarakat yang telah dilindungi dan dijamin oleh UU. Dengan keterbukaan informasi, kata Kustini, maka masyarakat dapat menjadi salah satu agen kontrol terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
“Segala kemungkinan tindakan distorsi kebijakan dan penyelewengan dalam pembangunan dan pemerintahan, dapat dicegah melalui keterbukaan informasi, karena masyarakat ikut serta mengawasi dan berpartisipasi,” ungkap Kustini.
Pada acara tersebut juga diadakan sosialisasi Perki Nomor 1 Tahun 2022 tentang Layanan Informasi Publik oleh Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, Mohammad Hasyim. Melalui kegiatan ini Kustini berharap mampu menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh perangkat daerah terkait regulasi pelayanan informasi publik, sehingga pelaksanaan pelayanan informasi di Kabupaten Sleman dapat berjalan dengan baik.
“Saya berharap para peserta dapat memanfaatkan momentum ini dengan baik guna peningkatan kapasitas dan kelancaran pelayanan informasi,” ujarnya.
Sementara itu, Eka Suryo Prihantoro, Kepala Dinas Kominfo Sleman, ada 58 PPID yang dikukuhkan pada kesempatan tersebut, terdiri dari 1 orang PPID Utama, 46 orang PPID Pelaksana, 7 orang Tim pertimbangan PPID dan 4 orang Sekretariat PPID. Ia berharap pengukuhan ini dapat semakin meningkatkan penguatan ketugasan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.