Arsip Kategori: Berita

17
Jun

Sleman Raih Penghargaan Dalam Penanganan Aduan


Pemerintah Kabupaten Sleman kembali meraih penghargaan sebagai 6 peserta terbaik kategori instansi pemerintah “outstanding achievement” dalam Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (P4) ke-4. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa, kepada Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo di Jakarta pada Kamis, (16/6/2022).
Prestasi ini cukup membanggakan, mengingat hanya 2 Kabupaten di Indonesia yang berhasil masuk dalam 6 jajaran peserta terbaik Kategori Outstanding Achievement, yaitu Kabupaten Sleman dan Kabupaten Demak.
Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (P4) ini diselenggarakan oleh Kementerian PANRB, bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman Republik Indonesia saja. Penyelenggaraan kegiatan ini juga bekerjasama dengan Korea International Cooperation Agency (KOICA) dan United Nations Development Programme (UNDP).
Penyelenggaraan kompetisi tersebut bertujuan agar instansi pengelola pengaduan pelayanan publik dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif terkait pengelolaan pengaduan.
Kompetisi P4 ini menjaring 749 pendaftar dari seluruh kementerian, lembaga, BUMN, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota,d an BUMD di Indonesia. seterlah melalui tahap pengisian borang, tersisa 573 peserta yang kemudian disaring menjadi 434 perseta yang dokumennya layak diverifikasi.
Setelah tahap evaluasi dokumen, terpilih Top 51 Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik terbaik yang terdiri dari 6 peserta pada kategori outstanding achievement, 30 peserta pada kategori instansi pemerintah (IP) dan 15 peserta pada kategori unit penyelenggaraan pelayanan publik (UPP). Tahap evaluasi lanjutan/penjurian kemudian menentukan Top 17 Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik yang memperoleh penghargaan Anggakara Birawa.
Penghargaan yang diperoleh Pemkab Sleman harapannya dapat memacu dan memotivasi seluruh perangkat daerah di Kabuapten Sleman agar terus meningkatkan kualitas sehingga pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Kabupaten Sleman dapat berjalan dengan lebih baik.

 


17
Jun

Pemkab Sleman Segel Toko Modern Yang Melanggar Perda

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman bersama tim gabungan akhirnya menutup dan menyegel sebuah toko ritel modern yang berada di Tamanmartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, pada Jumat (17/6/2022). Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Musyawarah Pimpinan Kapanewon setempat melaksanakan penutupan terhadap tempat usaha yang sudah melanggar peraturan daerah tersebut.

Shavitri Nurmala Dewi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja menjelaskan bahwa penutupan dilakukan karena tempat usaha tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Kab. Sleman Nomor 14 Tahun 2019, terkait dengan pendirian toko minimarket yang jaraknya paling dekat 1000 Meter dari pasar tradisional.
“Jadi kalau kita berjalan (dari toko tersebut) ini mungkin sekitar 30 Meter kita akan menemui pasar tradisional, sehingga inilah yang kita tertibkan,” ujar Shavitri.
Ia menjelaskan bahwa pihak Satpol PP juga telah memberikan surat peringatan 7 hari sebelumnya. Bahkan sebelum diberikan surat peringatan juga sudah dilakukan pembinaan kepada tempat usaha tersebut. Shavitri juga memberikan imbauan untuk masyarakat yang ingin mendirikan tempat usaha untuk mengikuti aturan yang sudah ada. Karena Perda yang dibuat memiliki tujuan agar usaha dapat berkembang secara legal dan mendapat perlindungan hukum.
“Jadi harapan kami, silakan tidak usah ragu membangun usaha di Kabupaten Sleman, tetapi tetap mengikuti peraturan yang ada,” ungkapnya.
Sementara Kepala Bidang Usaha dan Perdagangan Disperindag Sleman, Kurnia Astuti mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan akhir dari proses pembinaan dan penertiban yang dilakuakan dalam rangka penataan toko swalayan/minimarket. Ia menyebutkan bahwa total masih ada 33 tempat usaha yang masih perlu dilakukan penindakan. “Ini baru satu, nanti ada beberapa toko juga yang akan kita tindak karena melanggar Perda,” tegas Kurnia. Ia berharap kedepannya agar dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi semua masyarakat.

 

16
Jun

Permudah Petani, Kini Petani Bisa Membeli Bio Solar


Kebijakan yang melarang pembelian BBM jenis biosolar menggunakan jerigen membuat petani di Kabupaten Sleman kesulitan membeli BBM untuk keperluan operasional mesin pertaniannya. Letak SPBU yang jauh kadang tidak memungkinkan petani untuk membawa mesin pertanian membeli langsung BBM di SPBU.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman, setelah melakukan koordinasi dengan BPHMIGAS, menerbitkan Surat Edaran Bupati Sleman No. 542/00124 tanggal 28 April 2022 perihal Pembelian BBM Jenis biosolar untuk Petani dan UMKM.
Untuk mengoperasionalkan SE tersebut, Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan menyusun Standar Operasional Prosedure (SOP) terkait dengan pembelian BBM bersubsidi khusus sektor pertanian. Sejalan dengan semangat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat maka DP3 membuat kebijakan bahwa kewenangan pelayanan penerbitan rekomendasi pembelian didelegasikan kepada masing-masing UPTD BP4 Wilayah I sampai dengan VIII.
Berdasarkan SOP tersebut, petani yang akan membeli biosolar menggunakan jerigen mengajukan permohonan pembelian diketahui oleh Kalurahan. Pemohon datang ke Kalurahan untuk meminta surat keterangan/ pengantar permohonan pembelian biosolar ataupun pengesahan dari surat permohonan yang telah dibuat oleh pemohon. Surat keterangan ini berisikan tentang nama pemohon, alamat pemohon, jenis usaha (pertanian, perikanan atau usaha mikro), jenis alat yang membutuhkan BBM, Jenis BBM yang dibutuhkan, kebutuhan atau konsumsi BBM dalam periode tertentu, tempat dan alamat pembelian BBM dan nomor lembaga penyalur BBM.
Selanjutnya surat keterangan ini dibawa ke UPTD BP4 Wilayah I s/d VIII sesuai dengan domisili pemohon yang dibuktikan dengan Nomor induk Kependudukan. Selanjutnya petugas di UPTD BP4 akan memverifikasi surat permohonan kebutuhan solar. Jika surat keterangan lengkap maka akan dicetak surat rekomendasi pembelian BBM jenis biosolar yang telah diperiksa, disahkan dan diberi nomor registrasi serta dicap oleh Kepala UPTD BP4 Wilayah setempat.
Selanjutnya pemohon menerima surat rekomendasi dari UPTD BP4 Wilayah setempat dan membawanya ke SPBU yang dituju sesuai dengan yang tertera di surat rekomendasi. Dan pemohon bisa membeli BBM sesuai dengan surat rekomendasi yang telah diterbitkan dengan jerigen. Lama waktu proses sejak berkas masuk di UPTD BP4 sampai terbit surat rekomendasi hanya kurang lebih 60 menit.
Penugasan pelayanan Rekomendasi pembelian BBM Jenis Bio Solar kepada ke delapan Kepala UPTD BP4 sudah ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman per tanggal 31 Mei 2022 dengan kelengkapan Standar Operasional Prosedure (SOP)-nya. Nantinya dengan pelayanan surat rekomendasi ini pelaku usaha pertanian atau perikanan atau usaha mikro dapat membeli BBM Jenis biosolar dengan jerigen sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk sektor pertanian, diharapkan dengan regulasi ini, akan membantu petani dalam melakukan usaha budidaya pertanian dalam arti luas atau usaha terkait dengan penanganan pasca panennya.

 


Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper,
maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.