Arsip Kategori: Berita

27
Jun

Sleman Terima Penghargaan Pemanfaatan DBH CBT, Kustini Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal


Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mewakili Pemerintah Kabupaten Sleman menerima secara simbolis penghargaan Bejo (Bea Cukai Jogja) Awards 2022 Kategori Pemanfaatan DBH-CHT (Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau ) dengan Kreativitas Kegiatan Terbaik yang diberikan dalam acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai Tembakau di Aula Lt. 3 Setda Sleman, Senin (27/6). Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta yang diwakili oleh A.G. Aryani selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi. Pada kesempatan yang sama, Kustini membuka secara resmi acara sosialisasi tersebut dilanjutkan materi pertama dengan narasumber Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa.

Dalam sambutannya, Kustini menyampaikan terimakasih sekaligus apresiasi atas penghargaan yang diberikan serta mendukung acara sosialisasi ini. Menurutnya, acara ini penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait regulasi dan pemanfaatan DBH CHT. “Saya berharap agar masyarakat tidak membeli rokok ilegal maupun barang ilegal lainnya. Dengan demikian barang kena cukai ilegal akan berkurang bahkan hilang dari peredaran, sehingga barang-barang yang dikonsumsi masyarakat akan terjamin legalitas dan keamanannya.” ujar Kustini. Lebih lanjut, Kustini menyampaikan pada tahun anggaran 2022 ini Kabupaten Sleman memperoleh alokasi DBH CHT sebesar 1,834 milyar rupiah. Pemanfaatan dana tersebut 50% atau sebesar 917 juta rupiah akan dialokasikan untuk bidang kesejahteraan rakyat, sebesar 40% atau 733 juta rupiah dialokasikan untuk bidang kesehatan, dan sisanya sebesar 10% atau 183 juta rupiah dialokasikan untuk penegakan hukum. 
Presentase alokasi pemanfaatan DBH CHT tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. “Dalam kesempatan ini saya mengajak seluruh masyarakat Sleman untuk membantu mengawasi peredaran rokok ilegal. Senada dengan tagline yang selama ini kita digencarkan yakni “Gempur rokok ilegal” jelas Kustini. 
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman, Anton Sujarwa menyampaikan kegiatan sosialisasi ini berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil CukaiHasil Tembakau. Tujuannya antara lain untuk menambah pengetahuan dan mencegah pelanggaran terhadap Barang Kena Cukai, sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan negara. Pada tahun anggaran 2021, Pemkab Sleman telah melaksanakan kegiatan sosialisasi melalui media cetak, elektronik, jaringan, daring, dan tatap muka.  “Berdasarkan alokasi penggunaaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakaupada Tahun Anggaran 2022, Pemkab Sleman menargetkan 4 kegiatan sosialisasi dengan menghadirkan jumlah peserta masing-masing kegiatan sebanyak 100 orang dari berbagai unsur antara lain lain media, anggota jaga warga, tokoh masyarakat, anggota asosiasi petani tembakauIndonesia, dan komunitas pemuda.” jelas Anton


27
Jun

BAZNAS Sleman Dorong UPZ Kalurahan Optimalkan Zakat


Guna mengoptimalkan pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Kabupaten Sleman, BAZNAS Kabupaten Sleman mengadakan Sosialisasi dan Pembentukan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Kalurahan, Senin (27/6), di Savita Garden Inn, Jl. Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, yang juga hadir pada kegiatan tersebut berkesempatan menyerahkan SK UPZ Kalurahan dan melakukan pentasyarufan zakat secara simbolis.
Kustini mengapresiasi sekaligus menyambut baik digelarnya acara tersebut. Dengan adanya UPZ di tingkat kalurahan ini, akan mempermudah perangkat Kalurahan serta masyarakat pada umumnya yang ingin berzakat atau memberi bantuan melalui UPZ di kalurahan masing-masing. Dengan begitu, ia berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan baik, sehingga nantinya juga dapat meningkatkan jumlah penerima manfaat. “Jadi bapak ibu silahkan laporkan kalau ada warga yang membutuhkan bantuan,” ujarnya.
Ketua BAZNAS Sleman, Kriswanto, menyebut potensi ZIS dari para ASN dan perangkat daerah di Kabupaten Sleman diperkirakan mencapai sekitar 10 milyar rupiah. Namun, saat ini baru terkumpul 70% dari potensi yang ada. Maka salah satu upaya untuk meningkatkan ZIS tersebut adalah dengan mengoptimalkan pengumpulan ZIS di kalurahan. “Jika setiap kalurahan membayar zakat sebesar 1 juta rupiah perbulan, maka terkumpul 86 juta rupiah dalam satu bulan dan atau 1,032 Milyar rupiah selama setahun. Pada tahun 2022 diharapkan mampu terkumpul zakat sesuai potensi yang ada sebesar 10 milyar,” kata Kriswanto. Lebih lanjut ia menerangkan total pengumpulan ZIS dari bulan Januari hingga Mei 2022 mencapai 3,7 milyar rupiah. Sementara pada bulan Juni ini baru masuk sekitar 450 juta rupiah. Adapun jumlah ZIS yang disalurkan sebesar 2,5 milyar rupiah. Dari data ini setoran ZIS dari Kalurahan yang sudah masuk berjumlah 18 juta rupiah. “Kami berharap kedepan dapat meningkat dan optimal, sehingga semakin banyak penerima manfaat yang terbantu,” ucap Kriswanto dalam acara yang dihadiri oleh Lurah se-Kabupaten Sleman atau yang mewakilinya tersebut.
Dalam acara tersebut Bupati Sleman menyerahkan SK UPZ Kalurahan kepada empat perwakilan, diantaranya Kalurahan Balecatur Gamping, Kalurahan Mororejo Tempel, Kalurahan Sinduharjo Ngaglik, dan Kalurahan Selomartani Kalasan. Selain itu juga dilakukan pentsyarufan sejumlah bantuan, diantaranya bantuan Sleman Cerdas kepada MTS 6 Sleman di Mlati, bantuan Sleman Produktif untuk Kelompok Usaha Nuraini Ngabean di Tempel, bantuan Sleman Sehat untuk Mariany Pudyastari dari Depok, bantuan Sleman Peduli untuk Kalurahan Pandawaharjo Kapanewon Sleman, dan bantuan Sleman Taqwa untuk Masjid Marto Irona di Ngemplak.

 


27
Jun

Bupati Sampaikan Terima Kasih Kepada 234 Purna Tugas


Sebanyak 234 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman menerima Surat Keputusan (SK) pensiun periode 1 Agustus 2022 sampai dengan 1 Januari 2023 di Pendopo Parasamya Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Senin (27/6). SK pensiun diserahkan secara langsung oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo didampingi Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa kepada enam perwakilan calon purna tugas.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman, Priyo Handoyo menyampaikan bahwa pada tahun 2022 terdapat sebanyak 539 PNS yang telah mencapai usia batas pensiun. Sementara untuk calon purna tugas terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2022 sampai 1 Januari 2023 terdapat 234 PNS yang menerima SK pensiun terdiri 34 Instansi di Pemerintahan Kabupaten Sleman.
Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo pada kesempatan tersebut menyampaikan terimakasihnya atas sumbangsih tenaga dan pikiran yang terbaik dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan pada masyarakat di Kabupaten Sleman. “Kini tiba waktunya bagi Bapak dan Ibu untuk memasuki purna tugas. Semoga masa purna tugas ini dapat dinikmati dengan penuh rasa syukur, bahagia dan suka cita. Saya berharap silaturahmi kita tetap terjalin meskipun bapak ibu sudah pensiun.” paparnya.
Dalam kesempatan tesebut, Kustini mengatakan bahwa memasuki masa purna tugas bukan berarti akhir dari proses aktivitas dan kreativitas. Dia menyebut Pemkab Sleman masih mengharapkan sumbangsih pemikiran, ide, masukan dan sumbangan tenaga dari para purna tugas agar pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan di Sleman dapat dilakukan secara lebih optimal lagi. “Kontribusi seorang PNS yang memasuki masa purna tugas  justru semakin nyata dan diperlukan pada saat ia terjun dalam kehidupan bermasyarakat.” Jelas Kustini. Lebih lanjut Kustini menyampaikan harapannya bagi seluruh PNS purna tugas untuk menunjukkan eksistensi dan kemampuan dirinya setelah purna tugas untuk memberikan kontribusi secara nyata di kehidupan bermasyarakat.


Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper,
maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.