Arsip Kategori: Berita

21
Jul

Hadiri HUT SMA N 1 Seyegan, Wabup Dorong Siswa Tingkatkan Prestasi


Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa bersama dengan Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas dan GKR Bendara menghadiri kegiatan semarak Hut Ke-39 Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Seyegan, Kamis (21/7).
Dalam kegiatan peringatan Hut ke-39 ini, SMAN 1 Seyegan menampilkan sejumlah pentas, salah satunya menampilkan flashmob tarian Beksan Wanaran oleh siswa siswi SMAN 1 Seyegan.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan Hut SMAN 1 Seyegan yang menampilkan berbagai kreasi seni.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut Danang mengatakan peringatan hut ke-39 ini  bisa dijadikan sebagai jendela refleksi untuk melihat sampai sejauh mana sekolah ini dalam memajukan kualitas pendidikan. Lebih lanjut Danang juga mengajak para siswa untuk terus meningkatkan prestasi baik akademik maupun non-akademik.
“Pada kesempatan ini saya menghimbau kepada seluruh siswa SMA Negeri 1 Seyegan untuk aktif berperan tidak hanya dalam bidang akademis namun juga mengikuti berbagai kegiatan positif. Penting sekali bagi anak di usia ini untuk aktif dalam berbagai kegiatan sehingga mampu menguasai berbagai kecakapan baik kecakapan sosial dan kecakapan akademik.” kata Danang.
Senada dengan hal tersebut, GKR Hemas  dalam sambutannya menyampaikan bahwa generasi muda saat ini merupakan generasi yang terus bersinggungan dengan perkembangan informasi dan teknologi sehingga dapat memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk mengoptimalkan potensi yang dimiliki.
Di samping itu, GKR Hemas juga memberikan apresiasi terhadap para siswa dan para guru di SMAN 1 Seyegan yang tetap melestarikan seni budaya dengan menampilkan berbagai tarian tradisional dalam kegiatan HUT SMAN 1 Seyegan.

 

20
Jul

Jaga Kondusifitas Lingkungan, Bupati Kukuhkan Jaga Warga Donoharjo


Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengukuhkan kelompok Jaga Warga Padukuhan Plosokuning V Kalurahan Minomartani dan Padukuhan Penen Kalurahan Donoharjo di kantor Kapanewon Ngaglik pada hari Rabu (20/7). Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur DIY No. 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga.
Kustini menyebut kelompok Jaga Warga ini dibentuk guna menjaga kondusifitas di tingkat padukuhan, khususnya di Kabupaten Sleman. Menurutnya Jaga Warga tidak hanya sekedar menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di padukuhan saja, namun juga aktif memantau setiap orang asing yang datang ataupun tinggal di wilayahnya.
“Kalau ada orang luar datang, harap dipantau keperluannya apa. Jangan sampai ada gesekan di masyarakat, seperti kegiatan terorisme dan ekstrimisme”, ucapnya.
Lebih lanjut Kustini menghimbau kelompok Jaga Warga agar selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan pranata sosial lainnya. Dengan begitu, ketika ada permasalahan sekecil apa pun di masyarakat akan segera diketahui terlebih dahulu di tingkat padukuhan.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menerapkan bahwa kelompok Jaga Warga ini diantaranya bertugas untuk memberikan masukan kepada perangkat di padukuhan masing-masing terkait menjaga keamanan, ketertiban dan kondusifitas secara umum.
Diharapkan pula kelompok Jaga Warga bisa mendorong masyarakat untuk merevitalisasi nilai-nilai budaya luhur di tengah masyarakat, seperti budaya gotong royong dan siskamling. Ia menyebutkan dari 1212 padukuhan di Kabupaten Sleman, saat ini telah ada 250 padukuhan yang telah dikukuhkan kelompok Jaga Warganya.
“Target kita sampai tahun 2024, 50 persen padukuhan yang ada di kabupaten Sleman telah memiliki Jaga Warga,” kata Shavitri.
Dikatakan bahwa Jaga Warga terdiri dari berbagai unsur masyarakat, diantaranya dari unsur pemuda, kegiatan perempuan, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Adapun jumlah kelompok Jaga Warga di masing-masing padukuhan ada sekitar 25 orang.

 


19
Jul

Bupati Himbau Tiap Instansi Mengelola Perparkiran Sesuai Regulasi


Dalam rangka penertipan pengelolaan perparkiran, pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Perhubungan melakukan sosialisasi pada Selasa (19/7). Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo berkesempatan membuka sekaligus memberikan arahan pada kegiatan tersebut. Acara yang dilaksanakan di Aula Bappeda itu, turut mengundang Lurah se-Kabupaten Sleman serta perwakilan pengelola parkir.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Perhubungan Sleman, Arip Pramana menjelaskan, sosialisasi Pengelolaan Perparkiran dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran seluruh pihak terkait pelaksanaan pengelolaan parkir di Kabupaten Sleman. Selain itu, juga untuk mengajak para pelaku usaha, instansi pemerintah maupun swasta untuk mengurus izin penyelenggaraan parkir. Sosialisasi Pengelolaan Perparkiran juga menghadirkan Kejaksaan Negeri Sleman, Polres Sleman, Bagian Hukum Setda Sleman, serta Inspektorat Sleman sebagai pihak narasumber. “Pada kesempatan ini kami mengundang perwakilan dari Kalurahan dan sebagian pengurus parkir, dengan harapan agar masyarakat, baik pribadi, badan hukum maupun kalurahan yang memiliki usaha perparkiran dapat segera mengurus perizinannya,” jelas Arip
Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo melalui sambutannya menyampaikan dukungan terhadap penyelenggaraan sosialisasi Pengelolaan Perparkiran. Menurut Bupati, penyelenggaraan fasilitas parkir menjadi prioritas utama dalam mendukung kegiatan masyarakat. Terlebih lagi mengingat, Kabupaten Sleman memiliki potensi sumber daya yang besar, seperti halnya obyek wisata maupun pusat-pusat pendidikan dan perguruan tinggi yang melibatkan penggunaan area parkir.
“Saya juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Sleman untuk dapat meningkatkan kesadaran dalam mengurus izin penyelenggaraan fasilitas parkir. Karena saat ini pengurusan izin sudah dapat dilakukan melalui aplikasi OSS, SINOM, ataupun langsung ke Dinas Perhubungan Sleman. Sehingga dapat mempermudah Pemkab Sleman untuk melakukan penataan tempat parkir dan pelayanan parkir,” Pemerintah Kabupaten Sleman juga telah menetapkan sejumlah regulasi sebagai dasar acuan dalam pengelolaan parkir, salah satunya melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perparkiran.

 


Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper,
maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.