3
Sep
Banyak produk dari Sleman yang sampai saat ini tidak dipatenkan, padahal produk tersebut sudah banyak beredar di pasaran dan dinikmati oleh masyarakat luas bahkan sudah ada yang masuk Supermarket. Hal tersebut perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak ubntuk menfasilitasi hal tersebut. Tentu pemkab sleman akan menfasilitasi hal tersebut agar apa yang telah dihasilkan oleh masyarakat sleman tidak dijiplak/ditiru oleh pihak lain apalagi mempatenkan produk tersebut. Hal tersebut disampaikan Asekda bidang pembangunan dr. Sunartono, M.Kes saat membuka sosialisasi sertifikasi HKI di aula lantai III pemkab sleman Jumat 3 september 2010. Leebih lanjut disampaikan bahwa pemkab sleman mulai tahun kemarin telah menfasilitasi untuk mematenkan produk dari UKM di sleman, tetapi dari alokasi yang disediakan belum semuanya dapat terserap. Dan untuk tahun ini dialokasikan 8, namun bila banyak produk yang bisa dipatenkan bisa ditambah lagi, tentunya bagi produk yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan yaang harus dipenuhi. Disampaikan pula bahwa sampai saat ini masih banyak produk dari sleman yang berkualitas baik namun belum banyak yang dipatenkan. Yang lebih memprihatinkan masih banyak UKM/produsen yang berpola seperti tukang jahit, yaitu membuat produk kalau ada pesanan, padahal untuk kelangsungan kegiatan mestinya produksi harus secara rutin agar dapat memenuhi permintaan pasar. Untuk itu masalah pemasaran adalah hal yang sangat penting agar kelangsungan produksi bisa berl;angsung terus. Sebagai contoh saat ini produk yang telah dipatenkan adalah salak Organik.
Sedangkan Kepala bagian Perekonomian Ir. AA. Ayu Laksmidewi TP, MM dalam kesempatan tersebut melaporkan bahw salah satu wujut pengembangan ekonomi kreatif adalah pengembangan kegiatan ekonomi berdasarkan kreativitas, ketrampilan, dan bakat individu untuk menciptakan daya kreasi dan daya cipta individu yang bernilai ekonomis dan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat. Hak kekayaan Intelektual yang tertuang dalam rencana aksi pengembangan ekonomi kreatif dengan sasaran Industri yang unggul di pasar dalam dan luar negeri dengan peran dominan wirausahawan lokal dengan arah kebijakan peningkatan daya tarik industri dibidang ekonomi kreatif , dengan strategi mendorong penegakan hukum atas penyelundupan, impor illegal, pembajakan serta pelanggaran atas Hal Kekayaan Intelektual (HKI). Lebih lanjut disampaikan bahwa sasaran berikutnya/kelima adalah masyarakat yang menghargai HKI dan mengkomsumsi produk kreatif lokal , dengan arah kebijakan penghargaan terhadap HKI dan sosialisasi pentingnya HKI. Sementara strategi yang diambil antara lain dengan mengkampanyekan pentingnya kreativitas dan HKI sebagai modal utama keunggulan bersaing dalam era ekonomi kreatif. Juga menyusun dan mengimplementasikan kebijakan HKI secara konsisten. Sedang maksud dan tujuan sosialisasi ini antara lain memberikan tambahan pengetahuan tentang hak kekayaan intelektual, meningkatkan kesadaran masyarakat sleman akan arti pentingnta HKI, dan memberikan pengetahuan mengenai tatacara pengajuan sertifikat HKI serta melindungi cipta karya kelompok’/perorangan yang menghasilkan produk/kreativitas yang berguna bagi masyarakat. Peserta dalam sosilaisasi tersebut UKM di kabupaten sleman yang jumlahnya 50 UKM/orang. Bertindak sebagai nara sumber Prof. Drs. Karna Wijaya,M.Eng. Dr. Rer.nat, Yusril Yusuf, S.Si, M.Eng, D.Eng dan Nugroho Amin Setijarso, SH, M.Si dari LPPM UGM.
Untuk menfasilitasi sertifikasi HKI maka UKM untuk mengajukan fasilitasi Sertifikasi HKI baik kelompok maupun perorangan yang berminat untuk mengajukan sertifikasi HKI diharapkan mengajukan proposal bantuan dana kepada bupati Sleman cq. Kepala baagian Perekonomian Setda kabupaten Sleman. Untuk tahun 2010 ini pemkab sleman memberikan fasilitas pengurusan sebanyak 4 nominator hak paten dan 4 nominator merek dagang, seandainya masih ada yang mengajukan dan memenuhi persyaratan juga akan difasilitasi. Sementara pengumpulan proposal bantuan dana untuk sertifikasi HKI paling lambat diterima di Bagian Perekonomian tanggal 27 September 2010.
3
Sep
Pengembangan di bidang perumahan merupakan aspek yang sangat penting untuk memfungsikan kembali balai somah. Bagi masyarakat keberadaan rumah sebagai tempat aktivitas keluarga merupakan kebutuhan utama. Bahkan mereka tidak dapat beraktifitas yang lain dengan nyaman sebelum mereka merasa nyaman dan aman dalam menjalankan kehidupan keluarga. Maraknya bisnis perumahan di kabupaten sleman telah mendorong peningkatan permintaan pembangunan perumahan. Tidak dapat dipungkiri bahwa kabupaten sleman merupakan wilayah yang menarik untuk dijadikan tempat tinggal. Tidak sedikit masyarakat dari luar sleman yang membeli dan mendirikan rumah di sleman untuk anak-anaknya maupun untuk masa pensiun. Kondisi ini menyebabkan di wilayah sleman cukup marak tumbuh kembangnya perumahan. Hal tersebut disampaikan bupati sleman Drs. Sri Purnomo, Msi saat membuka acara diskusi pengembangan perumahan berwawasan lingkungan di lantai III pemkab Sleman Kamis 2 September 2010.Lebih lanjut disampaikan Sri Purnomo bahwa maraknya perumahan yang berkembang tersebut, sebagian besar belum memiliki izin Peruntukan Penggunaan Tanah atau IPPT dan bahkan IMB. Padahal pemerintah mensyaratkan agar perumahan yang dibangun di sleman harus memiliki IPPT dan IMB, guna menjamin agar masyarakat dapat memiliki rumah yang layak huni dan menjamin kelestarian lingkungan.
Perlu diketahui pula tambah Sri Purnomo bahwa pada tahun 2008 permophonan izin Peruntukan Penggunaan tanah (IPPT) berjumlah 865 buah, yang diijinkan 618 buah dan ditolak 195 buah. Sedangkan pada tahun 2009 permohonan IPPT mencapai 933 dan diizinkan 697 buah dan ditolak 184 buah. Setiap rumah yang tidak berijin tentunya akan merugikan konsumen, masyarakat dilingkungan sekitar,dan juga kelestarian lingkungan yang ada di sleman Kebutuhan masyarakat akan hunian yang nyaman , aman dan layak huni menjadi terabaikan. Disampaikan pula bahwa sesuai Perda No. 18 tahun 2005 tentang persyaratan Tata Bangunan dan Lingkungan, telah mensyaratkan adanya sarana pemakaman umum disetiap perumahan. Naamun demikian jika pengembang perumahan belum mampu atau tidak bisa menyediakan lahan untuk pemakaman umum, bisa memanfaatkan TPU kabupaten sleman dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Sedangkan Kepala bagian Humas Dra. Endah Sri Widiastuti dalam laporannya antara lain mengatakan bahwa maksud dan tujuan diskusi ini untuk memberikan pemahaman tentang kebijakan pengembangan perumahan yang legal dan berwawasan lingkungan di kabupaten sleman. Materi dalam diskusi tersebut Tata kelola usaha yang benar dalam pengembangan perumahan dengan nara sumber Andang Jaya Hamsah dari LOS DIY dan Kebijakan Pemkab Sleman dalam pengembangan perumahan dengan nara sumber Diah Sarjuningrum Sitawati dari Dinas PU dan Perumahan kabupaten sleman. Sementara peserta dalam diskusi tersebut pengembang perumahan sebanyak 30 orang.
Sementara itu Andang Jaya Hamsah dalam paparannya antara lain mengatakan bahwa pengembangan perumahan di sleman diharapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar konsumen tidak dirugikan dikemudian hari.. Sedang jumlah pengaduan hingga bulan Juni 2010 ada 23l kasus dan bidang properti berada diurutan ke 2 setelah bidang keuangan. Modus ayang dilakukan biasanya menjajikan ijinnya menyusul dan itu belum tentu bisa terbit, dan parahnya lagi alat sulit dilacak. Disamping itu pengembang yang punya keinginan untuk mengikuti peraturan tetapi terganjal pada birokrasi. Modus yang lain biasanya merekayasa persepsi, kebohongan dan wanprestasi, diantaranya aspek legalitas, iklan, konstruksi dan material bangunan luasan tanah dan bangunan. Yang perlu diketahui oleh konsumen tanbah Andang dengan memberikan edukasi pada masyarakat/konsumen dalam memilih pengembang yang baik. Juga pengembang dapat dan harus mematuhi peraturan yang ada dan yang lebih penting pemda hendaknya lebih tegas dan benar-benar memberlakukan sangsi terhadap pengembang nakal. Sementara itu Diah Sarjuningrum dalam makalahnya antara lain mengatakan bahwa Site Plan wajib dimiliki bagi yang melakukan kegiatan pembangunan dengan dampak besar terhadap struktur ekonomi, sosial budaya dan lingkungan. Sedang persyaratan permohonan pengesahan Site Plan yaitu dengan mengisi formulir permohonan pengesahan Site Plan dengan dilampiri persyaratan tertentu. Disamping itu tambah Diah bahwa untuk melakukan kegiatan pembangunan juga harus dilengkapi SKTBL ( Surat Keterangan Persyaratan Tata Bangunan dan Lingkungan) dan itu wajib dimiliki bagi yang melakukan kegiatan pembangunan fisik yang memiliki dampak kecil terhadap struktur ekonomi, sosial budaya dan lingkungan. Persyaratan permohonan SKTBL sama dengan Site Plan dengan mengisi formulir yang dilengkapi persyaratan tertentu.
2
Sep
Pemkab Sleman terus berupaya mendapatkan Opini Wajar Tanpa Persyaratan dalam Laporan Keuangan. Ia mengharapkan agar BPKP Perwakilan Yogyakarta bisa membimbing Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ada di Lingkungan Pemkab Sleman. Dengan bimbingan BPKP Perwakilan Yogyakarta dan Inspektorat Kabupaten Sleman diharapkan akan mempercepat tercapainya target WTP. Hal ini disampaikan Bupati Sleman Sri Purnomo, saat menerima audiensi BPKP Perwakilan Yogyakarta di Ruang Tamu Bupati, 31 Agustus 2010.
Ditambahkan Sri Purnomo, masalah utama yang harus segera dicarikan penyelesaiananya adalah masalah asset. Hal ini dikarenakan masalah asset di SKPD tertentu pasca penyelenggaraan otonomi daerah, memiliki masalah yang kompleks. Masalah ini terkait dengan penyerahan asset dari propinsi dan pemerintah pusat. Untuk itu ia berharap setiap SKPD untuk bekerja semaksimal mungkin dan mengedepankan transparansi. Untuk pengelolaan asset yang masih menjadi masalah agar bisa dibenahi semaksimal mungkin. Ia memahami untuk masalah asset ini memamng membutuhkan waktu untuk membenahinya, namun ia berharap agar waktunya tidak terlalu lama. Dengan demikian laporan keuangan Pemkab Sleman yang sudah wajar dengan pengecualian akan meningkat menjadi WTP.
Sementara itu Kepala Perwakilan BPKP Yogyakarta, Suwartomo, AK, MS Acc, menyatakan bahwa BPKP siap membantu dan mendampingi seoptimal mungkin pemerintah daerah dalam meningkatkan akuntanbilitas laporan keuangan pemerintah daerah. Ia menambahkan bahwa Kepala BPKP Prof. Mardiasmo, Ak, MBA, PhD, yang juga tinggal di Yogyakarta, mengharapkan agar Yogyakarta yang terdiri dari 4 kabupaten, 1 kota dan propinsi bisa menjadi baromater dalam hal laporan keuangan pemerintah daerah. Untuk itu pihaknya akan terus melakukan sosialisasi, bimbingan dan pelatihan sehingga laporan keuangannya dapat berpredikat WTP. BPKP Perwakilan Yogyakarta juga akan membuat MOU dengan pemerintah propinsi, dan kabupaten / kota di DI Yogyakarta agar dapat berjalan lebih efektif.