Pengawasan harus mampu memberi makna dan dapat memainkan perannya dengan baik sehingga pihak yang diawasi merasa dibantu dapat mencapai visi dan misinya secara lebih efisien dan efektif, dapat menciptakan suasana keterbukaan, kejujuran, partisipasi dan akuntabilitas, menimbulkan suasana saling percaya di dalam dan luar organisasi, serta dapat mendorong terwujudnya Good Governance. Hal tersebut disampaikan Bupati Sleman Drs. Sri Purnomo saat membuka membuka Gelar Pengawasan di lantai III Pemkab Sleman Selasa 5 Oktober 2010. Lebih lanjut disampaikan bahwa dengan gelar pengawasan inilah nantinya akan diketahui dan dilihat oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) yang lain mengenai kesalahan-kesalahan yang terjadi. Hal ini juga akan membuat SKPD mengetahui dengan jelas mengapa kesalahan tersebut terjadi, baik dari sisi administrasi, penganggaran maupun sisi teknisnya. Kesalahan tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi SKPD agar kesalahan yang sama tidak akan terulang lagi. Untuk itu, perlu diketahui oleh SKPD bahwa keterbukaan merupakan salah satu bentuk dukungan bagi kinerja inspektorat guna membantu penyelesaian masalah yang terjadi. Selain itu, sebagai satuan pengawasan internal, Inspektorat diharapkan dapat menjadi mitra strategis bagi setiap dinas, badan dan lembaga, dalam melakukan upaya pengecekan, klarifikasi, pemantauan dan evaluasi berbagai aktivitas yang telah direncanakan pada setiap tahunnya. Yang jelas fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat pada dasarnya bertujuan menciptakan perbaikan kinerja aparat.
Sedangkan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Sleman Muhaimin, SH dalam laporannya mengatakan bahwa maksud diadakannya gelar pengawasan daerah ini untuk memberikan informasi hasil-hasil pengawasan terhadap para pimpinan satuan kerja. Dan bertujuan untuk perbaikan kelemahan yang masih ada dan sekaligus sebagai wahana forum koordinasi serta evaluasi dalam rangka mewujutkan tata kepemerintahan yang baik, dan untuk melihat sejauh mana perhatian para pimpinan instansi merespon dan menindaklanjuti atas hasil pengawasan. Peserta dalam gelar waasda tersebut dari pimpinan SKPD di Kabupaten Sleman, Camat, Kepala Desa dan kepala UPTD Puskesmas se Kabupaten Sleman sebanyak 90 orang. Bertindak sebagai nara sumber Bupati Sleman, Sekda Sleman Ir. Sutrisno, MES, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Sleman juga Widiasmini Telaningsih, SH dari Inspektorat Propinsi DIY. Disampaikan pula oleh Muhaimin bahwa kegiatan dalam pemeriksaan regular dilakukan secara komprehensip/menyeluruh yang meliputi 5 aspek yaitu aspek tupoksi, aspek keuangan, aspek SDM, aspek sarana dan prasarana serta aspek metode kerja.
Hasil pemeriksaan ditinjau dari 5 aspek permasalahan yang dijumpai dapat digambarkan sebagai berikut : tugas pokok dan fungsi ada 3 masalah ( 5,17% ) aspek keuangan terdapat 14 masalah (24,13%), aspek SDM tidak dijumpai masalah, aspek sarana dan prasrana ditemukan 40 masalah (68,96%) dan metode kerja terdapat 1 masalah (1,74%). Sedangkan menurut jenis masalah , temuan kerugian/pemborosan keuangan Negara ada 10 masalah, pelanngaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terdapat 19 masalah (32,76%) disamping masalah-masalah yang lain. Sementara kerugian keuangan Negara/daerah sebesar Rp.8.341.712,00 terdiri kelebihan tunjangan anak Rp.2.212,000 Perjalanan dinas Rp.380.000, pengelolaan tidak bisa dipertanggungjawabkan Rp. 960.000 pemeliharaan kendaraan Rp.4.40l.000 dan pemeliharaan barang Rp.394.000 dan dari kerugian keuangan Negara/daerah tersebut telah disetor 100 % atau sebesar Rp. 8.341.712,00.