Arsip Kategori: Berita

6
Oct

Bupati dalam Larwasda: Kesalahan Jadi Pembelajaran

Pengawasan harus mampu memberi makna dan dapat memainkan perannya dengan baik sehingga pihak yang diawasi merasa dibantu dapat mencapai visi dan misinya secara lebih efisien dan efektif, dapat menciptakan suasana keterbukaan, kejujuran, partisipasi dan akuntabilitas, menimbulkan suasana saling percaya di dalam dan luar organisasi, serta dapat mendorong terwujudnya Good Governance. Hal tersebut disampaikan Bupati Sleman Drs. Sri Purnomo saat membuka membuka Gelar Pengawasan di lantai III Pemkab Sleman Selasa 5 Oktober 2010. Lebih lanjut disampaikan bahwa dengan gelar pengawasan inilah nantinya akan diketahui dan dilihat oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) yang lain mengenai kesalahan-kesalahan yang terjadi. Hal ini juga akan membuat SKPD mengetahui dengan jelas mengapa kesalahan tersebut terjadi, baik dari sisi administrasi, penganggaran maupun sisi teknisnya. Kesalahan tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi SKPD agar kesalahan yang sama tidak akan terulang lagi. Untuk itu, perlu diketahui oleh SKPD bahwa keterbukaan merupakan salah satu bentuk dukungan bagi kinerja inspektorat guna membantu penyelesaian masalah yang terjadi. Selain itu, sebagai satuan pengawasan internal, Inspektorat diharapkan dapat menjadi mitra strategis bagi setiap dinas, badan dan lembaga, dalam melakukan upaya pengecekan, klarifikasi, pemantauan dan evaluasi berbagai aktivitas yang telah direncanakan pada setiap tahunnya. Yang jelas fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat pada dasarnya bertujuan menciptakan perbaikan kinerja aparat.

Sedangkan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Sleman Muhaimin, SH dalam laporannya mengatakan bahwa maksud diadakannya gelar pengawasan daerah ini  untuk memberikan informasi hasil-hasil pengawasan terhadap para pimpinan satuan kerja. Dan bertujuan untuk perbaikan kelemahan yang masih ada dan sekaligus sebagai wahana forum koordinasi serta evaluasi dalam rangka mewujutkan tata kepemerintahan yang baik, dan  untuk melihat sejauh mana perhatian para pimpinan instansi merespon dan menindaklanjuti atas hasil pengawasan. Peserta dalam gelar waasda tersebut dari pimpinan SKPD di Kabupaten Sleman, Camat, Kepala Desa dan kepala UPTD Puskesmas se Kabupaten Sleman sebanyak 90 orang. Bertindak sebagai nara sumber Bupati Sleman, Sekda Sleman Ir. Sutrisno, MES, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Sleman juga  Widiasmini Telaningsih, SH dari Inspektorat Propinsi DIY. Disampaikan pula oleh Muhaimin bahwa kegiatan dalam pemeriksaan regular dilakukan secara komprehensip/menyeluruh yang meliputi 5 aspek yaitu aspek tupoksi, aspek keuangan, aspek SDM, aspek sarana dan prasarana serta aspek metode kerja.

Hasil pemeriksaan ditinjau dari 5 aspek permasalahan yang dijumpai dapat digambarkan sebagai berikut : tugas pokok dan fungsi ada 3 masalah ( 5,17% ) aspek keuangan  terdapat 14 masalah (24,13%), aspek SDM tidak dijumpai masalah, aspek sarana dan prasrana  ditemukan 40 masalah (68,96%) dan metode kerja terdapat 1 masalah (1,74%). Sedangkan menurut jenis masalah , temuan kerugian/pemborosan keuangan Negara ada 10 masalah, pelanngaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terdapat 19 masalah (32,76%) disamping masalah-masalah yang lain. Sementara kerugian keuangan Negara/daerah sebesar Rp.8.341.712,00 terdiri kelebihan tunjangan anak Rp.2.212,000 Perjalanan dinas Rp.380.000, pengelolaan tidak bisa dipertanggungjawabkan       Rp. 960.000 pemeliharaan kendaraan Rp.4.40l.000 dan pemeliharaan barang Rp.394.000 dan dari kerugian keuangan Negara/daerah tersebut telah disetor 100 % atau sebesar Rp. 8.341.712,00.

4
Oct

Penertiban Anjal Perlu Dukungan Masyarakat

Penanganan maraknya pengemis di perempatan lampu merah dan jalanan, tidak dapat hanya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, tetapi memerlukan dukungan dan kerjasama masyarakat. Pelaksanaan operasi penertiban yang intensifpun tidak akan berhasil tanpa didukung oleh partisipasi masyarakat untuk tidak memberi para pengemis. Sangat diharapkan maasyarakat untuk lebih peduli tidak memberikan uang ataupun barang pada mereka para pengemis langsung diperempatan ataupun di jalan. Kepedulian masyarakat tersebut sebaiknya disalurkan pada lembaga-lembaga sosial ataupun institusi pengelola infak,  zakat yang memang melakukan penyaluran bantuan, infak dan zakat.

Pemberian uang pada pengemis di jalan ataupun perempatan sangat membahayakan anjal dan juga pengguna jalan yang lain. Pemberian dijalan pada pengemis tidak mengentaskan mereka dan bahkan tidak mendidik mereka untuk tidak mengemis. Jika para pengemis tersebut selalu diberi, dan meraka memperoleh hasil dari upayanya tersebut, maka mereka akan tetap mangkal di jalanan dan perempatan. Padahal aktivitas para pengemis di jalanan membahayakan dirinya dan orang lain serta membuat ketidaknyamanan pengguna jalan.

Didalam penanganan pengemis, Pemkab Sleman mengacu pada PP no. 31 tahun 1980 tentang penanggulangan Gelaqndangan dan pengemis. Sesuai dengan regulasi tersebut yang memiliki kewenangan menertibkannya adalah Pol PP dan Kepolisian. Namun demikian didalam pelaksanaannya dilakukan kerjasama dan koordinasi lintas instansi, yang antara lain melibatkan Dinas Catatan Sipil berkaitan dengan aspek kependudukan, kementrian agama berkaitan dengan penyuluhan agama, PSKB (panti sosial Bina Karya Propinsi) berkaitan pembinaan dan dinas Nakersos KB.

Upaya penertiban hanya mampu hanya berhasil mengurangi keberadaan pengemis ataupun anak jalanan sesaat. Sampai bulan september 2010 tercatat anjal sebanyak 35 orang yang terdiri 26 anak laki-laki dan 9 anak perempuan, sedangkan anjal yang berasal dari luar daerah Sleman sebanyak 81 orang, yang terdiri 67 laki-laki dan 14 perempuan. Sedangkan Gepeng yg berasal dari Sleman sebanyak 42 orang yang terdiri laki-laki sebanyak 26 0rang dan 16 orang perempuan, sedangkan yang berasal di luar Sleman sebanyak 146 orang, laki-laki 103 orang dan 43 orang perempuan.

Pola aktivitas anak jalanan, mereka muncul disatu tempat tertentu terus menghilang dan datang lagi. Mereka selalu berpindah dan memilih tempat yang ramai dan banyak masyarakat yang mau memberi. Dalam penanganan anjal dan gepeng, pemkab Sleman bekerjasama dengan yayasan Charis yang bersedia menampung anjal yang ditertibkan. Yayasan tersebut melakukan pembinaan, makan dan bahkan bagi yang tidak memiliki tempat tinggal juga ditawari untuk tinggal di yayasan tersebut. Namun demikian mereka kembali ke jalan dengan alasan merasa tidak bebas dan terkekang. Selain itu, Pemkab Sleman juga telah memulangkan 12 anjal ke daerah mereka dan menyerahkannya kepada Pemerintah Kabupaten mereka tinggal, juga telah dilakukan pendataan dengan sidik jari bersama kepolisian. Bahkan Pemkab Sleman juga telah melakukan kerjasama dengan puskesmas dan RS Sarjito, ketika penertiban menemukan anjal dan gepeng dalam kondisi sakit langsung membawa ke Puskesmas setempat dan RS Sarjito untuk dilakukan pengobatan, setelah sembuh bagi yang memiliki rumah dipulangkan dan yang tidak dibawa ke panti Charis Kalasan.

Pemkab Sleman juga menunggu Kehadiran Perda Propinsi ataupun Peraturan Gubernur tentang penanganan Anjal dan Gelandangan sebagai acuan Pemkab Sleman untuk menyusun regulasi penanganan anjal dan gelandangan di wilayah Sleman.

4
Oct

Calhaj Sleman Lakukan Manasik Massal

Calon jama’ah haji Kabupaten Sleman tahun 2010/1431 H Sabtu, 2 Oktober 2010 mengadakan acara manasik Haji Massal di Stadion Tridadi, Sleman. Hadir pada acara tersebut Bupati Sleman Drs.Sri Purnomo, MSI Wakil Bupati Sleman Yuni Satia Rahayu, Assekda II, para kepala dinas/Intansi dan Kepala Bagian.

Pada tahun 2010 Calon Jamaah haji Kabupaten Sleman Sebanyak 1.214 orang dan akan dibagi menjadi 5 Kloter dan 2 gelombang pemberangkatan kloter 47 SOC akan berangkat pada gelombang I dan Kloter 48, 49, 50, 52 SOC akan diberangkatkan pada gelombang II.

Serangkaian kegiatan dalam upaya pembinaan dan Bimbingan antara lain Bimbingan Klasikal di kecamatan-kecamatan bertempat di KUA-KUA se Kabupaten Sleman, Bimbingan Massal di Masjid Agung DR.Wahidin Sudiro Husodo. Hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya untuk selalu meningkatkan pelayanan dan bimbingan bagi calon sehingga dalam melaksanakan ibadah haji para jamaah tidak mengalami kesulitan”, Drs H.Arif Jufandi M.Pd.I Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sleman melaporkan.

 Bupati Sleman Drs.Sri Purnomo.M.Si dalam sambutannya mengatakan, dalam melaksanakan ibadah haji para jamaah haji harus betul-betul paham akan syarat dan rukunnya,dan manasik haji massal tersebut adalah merupakan latihan yang mendekati kebenaran, oleh karenanya diharapkan supaya melaksanakannya dengan sungguh-sungguh dan membayangkan para jamaah sudah benar-benar melaksanakannya ditanah suci.

Selain itu Sri Purnomo berharap,agar para calon tamu Allah SWT supaya menjaga kesehatannya dengan melakukan olah raga ringan  setiap hari, sehingga selama 40 hari dalam melaksanakan ibadah haji tidak menggalami gangguan kesehatan dan dapat melaksanakan dengan sempurna.

“Niatlah Ibadah haji saudara-saudara hanya karena Allah, bukan karena kepentingan lain, Mudah-mudahan sekembalinya melaksanakan Ibadah Haji,mendapatkah Sebutan Haji yang Mabrur” Kata Sri Purnomo.

Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper,
maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.