Arsip Kategori: Berita

28
Oct

Sosialisasi Penguatan Modal Untuk UPPKS

Pemerintah Kab. Sleman bekerja sama dengan  Bank BPD Cabang Sleman, melaksanakan sosialisasi dana penguatan modal  bagi Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera ( UPPKS ) Rabu, 27 Oktober 2010 di Gedung Serbaguna Kab. Sleman.

Menurut Kabid Keluarga Sejahtera Badan Keluarga Berencana pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak ( BKBPP dan PA ) Dra. Umi Pujilestari tujuan sosialisasi ini adalah Agar para kelompok UPPKS mengetahui mekanisme atau prosedur pengajuan dana penguatan modal dari APBD Kab. Sleman, Menambah wawasan kelompok UPPKS dalam mengembangkan kegiatan ekonomis produktif, dan Menjalin tali persaudaraan sekaligus bertukar informasi antar kelompok kegiatan ekonomis produktif.,

Melalui kelompok UPPKS merupakan  Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Sleman  menumbuhkembangkan potensi ekonomi bagi keluarga serta meningkatkan tingkat kesejahteraan bagi para keluarga di wilayah Kab. Sleman. Selain itu melalui Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) memotivasi keluarga untuk meningkatkan pendapatan keluarga, dengan para peserta kelompok UPPKS Kecamatan se Kab. Sleman.

Dalam sambutannya, Bupati Sleman mengatakan bahwa penyelenggaraan acara sosialisasi ini diharapkan masyarakat memiliki pengetahuan dan pemahaman yang benar terhadap dana penguatan modal, baik cara pengajuannya, peruntukan pemanfaatan dana, proses pengembalian dan pelaporannya.

Ditambahkan oleh Bupati bahwa dana penguatan modal yang bersumber dari APBD jumlahnya terbatas sehingga  belum menjangkau seluruh kebutuhan kelompok yang ada di 17 kecamatan se-Kabupaten Sleman. Oleh karena itu, tidak semua pengajuan proposal otomatis akan diberikan dana karena harus dilakukan seleksi dan diverifikasi, untuk menentukan kelompok usaha yang layak mendapatkan dana penguatan modal.

Pencairan dana pemberdayaan dari pemerintah ada mekanisme baku yang harus dijalankan. Untuk dana penguatan modal yang dikelola oleh Kantor Penanaman, Penguatan dan Penyertaan Modal (KP3M) telah diatur dengan Peraturan Bupati No 7 Tahun 2010 tentang Standar Operasional Prosedur Dana Penguatan Modal. Oleh karena itu, tidak serta merta semua permohonan bantuan dana penguatan modal dapat memperoleh bantuan, peruntukan dan penggunaannya pun diatur, serta waktunya pun tidak bisa kita tentukan sesuka kita. Karena pada prinsipnya, dana bantuan yang berasal dari APBD ini juga harus mematuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Tujuan program penguatan modal ini adalah untuk memberdayakan masyarakat melalui kelompok-kelompok usaha ekonomi produktif. Apabila usaha ekonomi produktif yang dikelola kelompok dapat berkembang dengan baik, maka hal tersebut akan mendukung upaya Pemkab Sleman dalam mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran di daerah.

Oleh karena itu untuk memberdayakan masyarakat, Pemkab Sleman tidak hanya sebatas membantu permodalan saja, tetapi harus juga dibantu technical know hownya atau pengetahuan teknis dan praktis tentang usaha

28
Oct

Penguburan Ternak Mati Akibat Erupsi Merapi

Pada hari ini (Kamis, 28 Oktober 2010) juga akan dilakukan penguburan ternak yang mati akibat terkena erupsi Merapi Selasa, 26 Oktober 2010. Sebagian besar dari ternak-ternak tersebut sudah menggembung dan mengeluarkan bau busuk sehingga apabila tidak segera dikuburkan dikhawatirkan akan menimbulkan wabah penyakit.

Penguburan ternak ini dilakukan secara paralel menggunakan alat-alat manual dan tenaga manusia dikarenakan medan lokasi ternak mati sulit dijangkau dengan alat-alat berat. Namun mengingat potensi bahaya erupsi Merapi, proses penguburan ternak mati ini akan dilakukan secepat mungkin.

Sedangkan ternak yang sakit akibat terkena dampak erupsi Merapi akan diupayakan untuk diobati terlebih dahulu, atau dipotong untuk dikonsumsi.

Data dari Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan Sleman, jumlah ternak yang mati mencapai 297 ekor(data 28/10 pukul 12.00 wib).

28
Oct

Daftar nama Jenasah KLB Merapi Per Hari Kamis 28-10-2010 Jam 21.00 WIB

No

Nama

Alamat

Ket

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

16

17

18

19

20

21

22

23

24

25

26

27

28

29

30

31

32

33

34

35

Tn. Sadjiman

Ny. Puji Sarono

Tn. Sarno Utomo

Tn. Tarno Miarjo

Tn. Yanto Utomo

Tn. Wahono Suketi

Tn. Imam Nurkholis

Tn. Slamet Widodo

Tn. Yuniawan Wahyu Nugroho

Tn. Tutur Priyanto

Tn. Suranto

An. Nurul Wakijah

Tn. Maridjan

Tn. Samidi

Tn. Narudi

Imam/Rahmat

Ny. Emi

Ny. Mufita

Tn. Andriyanto

Ny. Cipto Sumarjo

Tn. Cipto Sumarjo

Ny. Sunarti alias Yunarti

NY. Sarworejo

Tn. Wiyono

Tn. Slamet Ngatiran/ Gomet

Ny. Pujo

Ny. Mursiyam

Tn. Tarno

Tn. Warjo

Tn. Muji / Adi Wiyono

Tn. Harno Wiyono

Tn.Udi

Tn. Sugiman

Ny. Widiutomo/ Ngatinem

Subagyo

Kepuharjo Umbulharjo Cangkringan

Pelemsari Umbulharjo Cangkringan

Kinahrejo, Umbulharjo Cangkringan

Kinahrejo, Umbulharjo Cangkringan

Pelemsari, Umbulharjo Cangkringan

Pelemsari, Umbulharjo Cangkringan

Kinahrejo, Umbulharjo Cangkringan

Kec. Ambarawa, Semarang

Tamantirto, Kasihan, Bantul

Pelemsari, Umbulharjo Cangkringan

Pelemsari, Umbulharjo Cangkringan

Kinahrejo, Umbulharjo Cangkringan

Kinahrejo, Umbulharjo Cangkringan

Kinahrejo, Umbulharjo Cangkringan

Kinahrejo, Umbulharjo Cangkringan

Kinahrejo, Umbulharjo Cangkringan

Kinahrejo, Umbulharjo Cangkringan

Kinahrejo, Umbulharjo Cangkringan

Kinahrejo, Umbulharjo Cangkringan

Kinahrejo, Umbulharjo Cangkringan

Kinahrejo, Umbulharjo Cangkringan

Kinahrejo, Umbulharjo Cangkringan

Kinahrejo Umbulharjo, Cangkringan

Pelemsari, Umbulharjo Cangkringan

Umbulharjo Umbulharjo, Cangkringan

Pelemsari Umbulharjo, Cangkringan

Kinahrejo, Umbulharjo Cangkringan

Pelemsari, Umbulharjo Cangkringan

Kinahrejo, Umbulharjo Cangkringan

Ngaglik Sleman

Ngrangkah Umbulharjo Cangkringan

Ngrangkah, Umbulharjo, Cangkringan

Kaliurang Timur, Hargobinangun, Pakem



































RPD:penyakit jantung


Sumber: Satlak PBP Kab. Sleman

Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper,
maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.