Berdasarkan pengamatan Badan Geologi yang dilakukan pukul 00:00-18:00 WIB erupsi masih berlangsung dengan intensitas yang menurun. Hasil pemantauan visual, asap setinggi 800 m dari puncak G. Merapi teramati mulai dari dini hari hingga sore ini. Kolom asap setinggi 1,5 km berwarna putih kecoklatan terjadi pada pukul 10:00 WIB. Terjadi hujan abu lebat di Sawangan, Talun, Muntilan, dan Krinjing yang berakibat jarak pandang hanya 5 m. Suara gemuruh terdengar dengan intensitas lemahsedang.
Endapan awanpanas terlihat di K. Gendol dengan jarak 3,5 km dari puncak G. Merapi.
Secara umum, endapan lahar telah teramati di semua sungai yang berhulu di puncak G. Merapi dari arah Tenggara, Selatan, Barat Daya, Barat dan Barat Laut meliputi, K. Woro, K. Kuning, K. Boyong, K. Bedog, K. Krasak, K. Bebeng, K. Sat, K. Lamat, K. Senowo, K. Trising, dan K. Apu. Lahar di K. Boyong telah terendapkan di Dusun Kandangan Desa Purwobinangun, Kab, Sleman berjarak 16 km dari puncak G. Merapi. Lahar juga dijumpai di alur K. Batang yang berjarak 10 km dari puncak G. Merapi.
Berdasarkan hasil pemantauan instrumental dan visual pada 10 November 2010 dari pukul 00:00 WIB sampai dengan pukul 18:00 WIB menunjukkan aktivitas G. Merapi masih tinggi. Dengan kondisi tersebut, maka status aktivitas Gunung Merapi masih tetap pada tingkat Awas (level 4). Ancaman bahaya G Merapi dapat berupa awanpanas dan lahar.
Sehubungan masih tingginya aktivitas vulkanik G. Merapi dan status masih ditetapkan pada level Awas, maka Badan Geologi merekomendasikan sebagai berikut:
1. Agar dilakukan penyelidikan abu gunungapi yang dapat berpotensi mengganggu jalur penerbangan dari dan ke Lapangan Udara Internasional Adisucipto di Yogyakarta.
2. Tidak ada aktivitas penduduk di daerah rawan bencana III, khususnya yang bermukim di sekitar alur sungai (ancaman bahaya awanpanas dan lahar) yang berhulu di G. Merapi sektor Tenggara, Selatan, Barat Daya, Barat dan Barat Laut dalam jarak 20 km dari puncak G. Merapi meliputi, K. Woro, K. Gendol, K. Kuning, K. Boyong, K. Bedog, K. Krasak, K. Bebeng, K. Sat, K. Lamat, K. Senowo, K. Trising, dan K. Apu.
3. Segera memindahkan para pengungsi ke tempat yang aman di luar radius 20 km dari puncak G. Merapi.
4. Masyarakat di sekitar G. Merapi agar senantiasa mengikuti arahan dari Pemerintah Kabupaten setempat dalam upaya penyelamatan diri dari ancaman bahaya erupsi G. Merapi.
5. Untuk mengantisipasi kemungkinan meluasnya kawasan landaan awanpanas, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.
6. Masyarakat diminta tidak panik dan terpengaruh dengan isu yang beredar mengatasnamakan instansi tertentu mengenai aktivitas G. Merapi dan tetap mengikuti arahan dari pemerintah daerah setempat yang selalu berkoordinasi dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.