2
Sep
Pemerintah Kabupaten Sleman menandatangani Nota Kesepakatan dengan Badan Informasi Geospasial tentang penyelenggaraan, pengembangan, dan pemanfaatan data dan informasi geospasial di Kabupaten Sleman. Penandatanganan dilakukan pada Jumat (2/9) di ruang rapat kantor Bupati Sleman.
Maksud Nota Kesepakatan ini adalah untuk melakukan kerja sama tentang penyelenggaraan, pengembangan, dan pemanfaatan data dan informasi geospasial untuk pembangunan di Kabupaten Sleman sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak. Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, menyambut baik adanya Nota Kesepakatan ini. Ia berharap dengan adanya kerjasama ini dapat semakin mempermudah Pemkab Sleman dalam menentukan kebijakan arah pembangunan.
“Semoga dengan ini mendorong tersedianya data by name by address. Bukan hanya soal pembangunan, nanti ke depannya diharapkan bisa lebih luas lagi ke masalah lainnya, seperti sosial, pendidikan, ekonomi, bahkanx mitigasi bencana,” ucapnya.
Sementara Kepala Badan Informasi Geospasial Prof. Dr. rer.nat. Muhammad Aris Marfai, M.Sc. mengaku siap membantu Pemkab Sleman dalam rangka berbagi informasi geospasial yang dibutuhkan. Terlebih informasi geospasial mempunyai nilai penting dalam menentukan perencanaan pembangunan di suatu wilayah.
“Informasi geospasial memang sangat krusial kalau berbicara tentang perencanaan. Karena mau tidak mau kalo berbicara tentang perencanaan pasti membutuhkan peta, terkait penanggulangan bencana mau tidak mau juga memerlukan peta,” jelasnya.
“Monggo, yang terkait dengan hal tersebut, kami dari Badan Informasi Geospasial siap bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam pengembangan informasi geospasial,” sambungnya.
31
Aug
Pesta olahraga PORDA XVI dan PEPARDA III DIY 2022 akan dibuka besok, Kamis (1/9), di stadion kebanggaan masyarakat Sleman, Stadion Maguwoharjo, Sleman. Demi memastikan kelancaran acara tersebut, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, beserta jajaran melakukan peninjauan ke tempat acara pada Rabu (31/8) siang.
Dalam kegiatan tersebut juga diadakan jumpa pers bersama sejumlah media partner PORDA XVI dan PEPARDA III DIY 2022. Di depan para awak media, Kustini menyebut acara opening ceremony telah siap digelar guna memeriahkan event olahraga dua tahunan tersebut.
“Alhamdulillah, semua persiapan lancar, alat-alat sudah terpasang, dan siap untuk menggelar acara besok malam,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Kustini juga sekaligus meninjau sejumlah stand UMKM yang berada di area stadion Maguwoharjo. Dikatakan ada sekitar 200 UMKM dari seluruh kapanewon se-Kabupaten Sleman yang turut memeriahkan PORDA XVI dan PEPARDA III DIY 2022 ini.
“Dalam acara ini kita ada tiga S, sukses pelaksanaannya, sukses prestasinya, dan sukses ekonominya,”. Kata Kustini.
Opening Ceremony PORDA XVI dan PEPARDA III DIY akan digelar pada 1 September 2022 mulai pukul 16.30 WIB di Stadion Maguwoharjo Sleman, Yogyakarta. Dalam opening ceremony tersebut akan dimeriahkan dengan penampilan kesenian tradisional dari seluruh kabupaten/kota se-DIY. Selain itu juga akan dimeriahkan oleh grup band kotak dan artis papan atas asal DIY, Citra Scholastika.
31
Aug
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa, membuka sosialisasi UU No 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dan PP No 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 1 tahun 2018, pada Rabu (31/8). Acara yang berlangsung di Aula lantai 3 Sekretariat Daerah Sleman tersebut, turut dihadiri oleh perangkat daerah, panewu dan PMI Kapanewon se-Kabupaten Sleman.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati menyambut baik atas pelaksanaan sosialisasi UU No 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dan PP No 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 1 tahun 2018. Peraturan dan tata kerja terkait kegiatan kemanusiaan dianggap Danang menjadi hal yang perlu untuk dipahami oleh mitra kerja PMI. Danang berharap, melalui sosialisasi tersebut dapat melahirkan pemahaman dan visi yang sama dalam menunjang eksistensi dalam tugas kemanusian.
”Pemahaman terhadap Undang-Undang Kepalangmerahan ini sangat penting bagi kita, sehingga dalam melakukan kegiatan kemanusiaan kita dapat mengetahui apa yang boleh dan apa yang dilarang berdasarkan Undang-undang Kepalangmerahan. Dengan pemahaman yang benar maka kita dapat bekerja dan berkarya dalam kegiatan kemanusian dengan aman dan terlindungi,” jelas Wakil Bupati.
Danang juga menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi terhadap kontribusi yang telah diberikan PMI, terutama dalam menanggulangi kasus covid-19. Meski saat ini kasus Covid-19 tampak melandai, namun peran PMI masih terus dibutuhkan dalam penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan. Wakil Bupati berharap kolaborasi antara PMI dengan mitra kerja dapat terus terjalin dan bisa ditingkatkan di masa mendatang.
Dalam kegiatan itu, Wakil Bupati menerima secara simbolis penyerahan UU No 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dan PP No 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 1 tahun 2018. Penyerahan dilakukan oleh Sekretaris PMI DIY, Arif Noor Hartanto.