Arsip Kategori: Berita

15
Dec

Pemkab Sleman serahkan dana pemberdayaan tahap III

Penerima dana pemberdayaan adalah kelompok usaha di 17 kecamatan se Kabupaaten Sleman yang telah mengajukan proposal. Tidak semua pengajuan proposal otomatis akan diberikan dana. Harus dilakukan seleksi dan diverifikasi, untuk menentukan kelompok usaha yang layak mendapatkan dana pemberdayaaan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Bupati Sleman dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asekda Bidang Pembangunan dr. Sunartono, M.Kes saat penyerahan  dana pemberdayaan masyarakat di gedung Serbaguna Rabu 15 Desember 2010.

Lebih lanjut disampaikan Sunartono bahwa seleksi yang pertama adalah seleksi administrasi. Bagi proposal yang cacat asministrasi seperti tidak disertai RAB, belum diketahui oleh dukuh, Kepala Desa maupun Camat atau sudah pernah menerima bantuan pada tahun sebelumnya. Jadi pencairan dana pemberdayaan dari pemerintah ada mekanisme baku yang harus dijalankan, dan telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2008. Tidak serta merta samua permohonan bantuan dana pemberdayaan dapat memperoleh bantuan, daan waktunyapun tidak bisa ditentukan semaunya. Karena dana bantuan pemberdayaan ini berasal dari APBD Propinsi DIY, sehingga pencairannya juga menunggu ketersediaan dana dari  Propinsi DIY.

Ditambahkan pula bahwa bahwa selama tahun 2007-2009 Pemkab Sleman telah menyalurkan dana pemberdayaan masyarakat sebesar Rp.12.799.500.000,-yang disalurkan kepada 1.141 kelompok usaha yang tersebar di 86 desa se Kabupaten Sleman. Untuk tahun 2010 ini telah dianggarkan dana pemberdayaan masyarakat senilai Rp. 4,3 milyar yang waktu pencairannya dibagi dalam 3 trahap. Pada tahap I dan II  telah disalurkan dana sebesar Rp. 2.880.000.000,- yang disalurkan kepada 508 kelompok. Sedangkan pada tahap III ini disalurkan dana sebesar Rp.1,42 M yang disalurkan kepada 292 kelompok.

Dari 292 kelompok usaha ini, kelompok-kelompok usaha yang berasal dari kecamatan-kacamatan yang mengalami dampak erupsi Merapi, seperti Cangkringan mendapatkan Rp.77 juta  yang dibagikan kepada 13 kelompok. Kecamataan Pakem mendapat Rp. 79 juta untuk 11 kelompok, kecamatan Turi Rp. 77 juta untuk 19 kelompok , kecamataan Ngemplak Rp. 69 juta untuk 18 kelompok dll.

Dana pemberdayaan masyarakat ini bisa membantu pemulihan kembali kondisi masyarakat yang terpuruk akibat erupsi merapi, dan masyarakat diharapkan segera bangkit membangun kehidupannya, tambah Sunartono.

Sedangkan Kepala bagian  PerekonomiaanIr. AA.Ayu Laksmidewi TP, MM dalam laporannya antara lain mengatakan bahwa  dana pemberdayaan  ini diberikan kepada kelompok masyarakat yang telah dan sedang melakukan kegiatan/usaha produktif guna membangun usahanya. Penerima dana pemberdayaaan adalah kelompok masyaarakat yang mempunyai kegiatan /usaha dan berdomisili di kabupaten sleman dengan kriteria  mempunyai kegiataan/usaha yang beroperasi nyata dalaam bentuk kelompok, mempunyai kegiatan usaha ekonomi produktif/pengelolaan lingkungan, juga dana pemberdayaan masyarakat ini diutamakan diberikan kepada kelompok masyarakat yang belum pernah menerima dana dari berbagai program sejenis.

Dalam kesempatan tersebut bantuan diserahkan secara simbolis kepada 17 perwakilan kelompok se Kabupaten Sleman yang diserahkan oleh Asekda Bidang Pembangunan yang didampingi Kepala Bagian Perekonomian.

15
Dec

MUSDA K3S KAB.SLEMAN

Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Sleman ( K3S ) menyelenggarakan musda di Aula lantai III Dinas Nakersos Kabupaten Sleman 15 Desember  2010.  Penyelenggaraan Musda K3S Kabupaten Sleman di buka Wakil Bupati Sleman Yuni Satia Rahayu sekaligus mewakili Bupati Sleman.  Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sleman, B3S Prop DIY Dra Supomo. Spd, Kadinas Nakersos Kab Sleman,Kabag Kesra, Utusan organisasi Sosial,Pengurus dan anggota K3S Kab Sleman undangan instansi terkait jumlah peserta 114 peserta.

Dalam sambutannya Wabup Sleman Yuni Satia Rahayu mengatakan bahwa Penyelenggaraan Musda K3S Kabupaten Sleman ini merupakan saat yang baik untuk menyusun langkah dan rencana untuk lebih mengoptimalkan peran coordinator kegiatan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Sleman, terlebih masyarakat kita baru saja terkena musibah eropsi merapi, yang tentunya banyak memunculkan permasalahan social yang harus segera diatasi. Oleh karena itu sangat diperlukan  evaluasi kinerja pengurus dalam melaksanakan program selama lima tahun yang lalu, sekaligus mengadakan penyesuaian dengan perkembangan yang ada untuk periode berikutnya, agas KKKs Kabupaten Sleman beserta mitra kerjanya tetap eksis dalam penyelenggaraan kesejahteraan social di Kabupaten Sleman.

Seiring dengan semakin meningkatnya perkembangan dan dinamika masyarakat, maka berbagai permasalahan Sosial juga mengalamai perkembangan yang semakin kompleks. Kondisi tersebut sudah barang tentu sangat memerlukan adanya perhatian kita semua, agar ketentraman, keamanan dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat tidak terganggu.  Salah satu lembaga yang memiliki andil yang sangat besar dalam mencari solusi berbagai permasalahan social, adalah coordinator kegiatan kesejahteraan social. Oleh karena itu seluruh pengurus K3S diharapkan untuk senantiasa mengembangkan wawasan, kemampuan dan kreatifitasnya, sehingga berbagai permasalahan social yang dihadapi oleh masyarakat Sleman dapat segera dicarikan solusianya secara cepat  tepat. Untuk mengatasi permasalahan pendanaan, diharapkan anggota K3S jangan hanya menggantungkan kepada pemerintah maupun lembaga lain, namun hendaknya mampu mengembangkan kreatifitasnya sendiri. Gali dana Sosial dengan pendekatan profit dan kewirausahaan.

Dalam kesempatan tersebut ketua umum B3S Prop Diy BRAY. Prabu Kusumo yang dalam hal ini di wakili oleh Drs.Supomo. SPD berharap agar K3S Kabupaten Sleman mampu memberikan pelayanan secara baik/professional. Serta berharap agar musda kali ini semoga berjalan lancar dan sukses sesuai dengan tujuan utamanya dan dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang dapat diterima oleh semua pihak. Sehingga hasil musda akan sangat penting artinya bagi K3S  Kabupaten Sleman dalam menggerakkan roda organisasi dalam mewujudkan visi dan misinya. Musda kali ini untuk  memilih Ketua dan Wakil Ketua untuk periode lima tahun kedepan dan sekaligus laporan pertanggungjawaban pengurus yang lama.

15
Dec

Normalisasi Aliran Sungai Pasca Erupsi Merapi

Pemerintah Kabupaten Sleman mengambil kebijakan melakukan normalisasi untuk mengembalikan fungsi aliran sungai yang tertuang dalam Keputusan Bupati Sleman Nomor 356/Kep.KDH/A/2010 tentang Normalisasi Aliran Sungai Pasca Erupsi Gunung Merapi. Kebijakan ini diambil karena timbunan /endapan sedimen hasil erupsi Gunungapi Merapi di alur Sungai Gendol, Opak, Boyong, Krasak dan Kuning telah melebihi batas kondisi normal, sehingga berpotensi menimbulkan kerawanan terhadap bahaya banjir dan gangguan intake saluran irigasi.

Normalisasi aliran sungai pasca erupsi Gunungapi Merapi untuk Sungai Gendol dilakukan mulai dari Gendol Dam(GOD) VII di Padukuhan Jambu, Desa Kepuharjo/ Padukuhan Srunen, Desa Glagaharjo, Kecamatan Cangkringan ke arah hilir sampai dengan tempuran aliran sungai Opak di padukuhan Krebet, Desa bimomartani, Kecamatan Ngemplak. Aliran sungai Opak mulai dari Padukuhan petung Lor, Desa Kepuharjo, Kecamatan Cangkringan ke arah hilir hingga wilayah Kecamatan Berbah. Aliran sungai Boyong mulai dari Boyong Dam (BOD) VII di Padukuhan Ngepring, Desa Purwobinangun, Kecamatan Pakem sampai dengan batas wilayah Kota Yogyakarta. Aliran sungai Krasak mulai dari Padukuhan Tunggularum, Desa Wonokerto, Kecamatan Turi ke arah hilir sampai dengan wilayah Desa Banyurejo, Kecamatan tempel. Aliran sungai Kuning ke arah hilir sampai dengan Batas wilayah Kabupaten bantul.

Adapun Normalisasi dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi deposit pasir dan batu di jalur sungai wilayah masing-masing. Pengambilan material deposit pasir dan batu dilakukan hanya untuk material deposit pasir dan batu baru hasil erupsi Gunung Merapi tahun 2010 yang mengganggu aliran sungai. Normalisasi dilaksanakan dengan menjaga keamanan prasarana dan sarana di daerah aliran sungai lokasi yang dilalui kendaraan pengangkut, tidak mengubah lingkungan atau kondisi sungai dan tidak merusak lingkungan sekitar. Ketentuan kapasitas muat kendaraan maksimal 4m3 (empat meter kubik)atau 6 (enam) ton dengan ketentuan jam kerja antara pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.

Kegiatan normalisasi dilaksanakan dengan mengutamakan warga masyarakat setempat atau kelompok warga setempat. Kepala desa pada lokasi normalisasi aliran sungai bertanggungjawab dan bertindak selaku koordinator dalam pelaksanaan kegiatan normalisasi dan pengadministrasian Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangka waktu normalisasi dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi aliran sungai.

Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper,
maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.