Arsip Kategori: Berita

29
Dec

Antisipasi Macet, Bus Besar Dilarang Naik ke Cangkringan

Guna mengantisipasi kemacetan, kesemrawutan arus lalu lintas dan keamanan pengunjung di daerah Cangkringan  terutama daerah daerah yang terkena erupsi Merapi Bupati Sleman beserta jajaran Muspida mengambil kebijakan bahwa bus – bus besar dan bus kecil dilarang naik ke atas. Hal ini mempertimbangkan realita di lapangan yang pada bulan Desember ini ramai dikunjungi wisatawan dan menimbulkan kemacetan. Keputusan tersebut diambil saat Bupati Sleman Sri Purnomo beserta jajaran Muspida Sleman dan pimpinan DPRD Sleman mengadakan rapat koordinasi pimpinan daerah Kabupaten Sleman di Kantor Bupati Sleman Kamis, 23 Desember 2010.

Untuk menindaklanjuti keputusan tersebut Bupati Sleman memerintahkan Komandan Tanggap Darurat Ir Widi Sutikno beserta Kepala Dinas Perhubungan dengan bekerja sama dengan Polres Sleman dan aparat keamanan untuk mengatur alur jalan ke daerah Cangkringan.  Jalur ke Kinahrejo dan Kepuharjo agar dibuat satu arah.

Bus wisata yang akan naik ke atas ( ke Kinahrejo dan ke Kepuharjo) dari arah Jalan Kaliurang ( dari Barat ) kendaraan dapat diparkir di Museum Gunung Merapi atau di halaman SMP Taman Dewasa Umbulharjo ( Balai Desa Umbulharjo ke Timur ). Untuk bus yang dari arah timur disediakan tempat parkir di Lapangan dekat Barak Pengungsian Kepuharjo. Untuk transportasi ke atas bagi pengunjung, masyarakat Cangkringan dapat memanfaatkan peluang untuk menyediakan alat angkutan mobil maupun ojek, tetapi harus tetap memperhatikan keamanan dan kenyamanan wisatawan. Berkaitan dengan hal itu desa diminta untuk mengkoordinasikan pengaturan parkir dan juga pemanfaatan peluang penyiapan transportasi oleh masyarakat. Dengan harapan kebijakan ini juga dapat bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.

Pengaturan ini akan dilaksanakan mulai tanggal 25 Desember 2010, dan berlaku untuk bus manapun, baik bus umum, maupun bus dari instansi pemerintah.

Untuk meningkatkan keamanan masyarakat dan pengunjung, akan diperbanyak pemasangan tanda bahaya dan peringatan di daerah daerah yang masih rawan bahaya. Selain itu Bupati mengharapkan masyarakat dan juga pengunjung yang berada di wilayah Cangkringan terutama di area yang terkena erupsi Merapi untuk senantiasa waspada dan hati – hati.

Dalam rapat koordinasi pimpinan daerah tersebut juga memutuskan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan yang sifatnya pengumpulan massa di daerah rawan bencana, terlebih di malam hari misalnya dalam rangka menyambut tahun baru 2011. Kegiatan boleh dilaksanakan hanya di daerah yang berada di radius aman.

23
Dec

Besok Jumat PNS Sleman Cuti Bersama Libur Hari Raya Natal

Menyambut Hari Raya Natal tahun 2010 ini, PNS di lingkungan Pemkab Sleman akan melaksanakan cuti bersama pada hari Jumat tanggal 24 Desember 2010. Sedangkan untuk libur tahun baru Masehi tahun 2011 tidak dilaksanakan cuti bersama. Hal ini sesuai dengan surat edaran bupati nomor 061.2/03029/BKD tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2010

Sedangkan untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2011 bagi PNs di lingkungan Pemkab Sleman, Bupati telah menerbitkan surat edaran  nomor 061.2/2973/BKD. Surat edaran ini dibuat berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, da Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara an Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2010, Nomor : KEP.110/MEN/VI/2010 dan Nomor SKB/07/M.PAN-RB/06/2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2011.

Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa pada tahun 2011 terdapat 14 hari libur nasional dan keagamaan serta  4 hari cuti bersama. Hari libur nasional dan keagamaan pada tahun 2011 yaitu libur tahun baru Masehi, tahun baru Imlek 2562, Maulid Nabi Muhammad SAW, hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 1933, wafat Yesus Kristus, hari raya Waisak Tahun 2555, Kenaikan Yesus Kristus, Isra’Mi’raj Nabi uhammad SAW, Hari Kemerdekaan RI, Idul Fitri 1 dan 2 Syawal 1432 Hijriyah, Idul ADha 1432 Hijriyah, Tahun Baru 1433 Hijriyah dan Hari Natal.

Cuti bersama terdiri dari 3 hari cuti bersama Idul Fitri 1 Syawal 1432 Hijriyah dan 1 hari cuti bersama hari raya Natal. Dengan adanya cuti bersama selama 4 ari tersebut maka pada tahun 2011 hak cuti tahunan pegawai tinggal 8 hari kerja, yang dapat diambil sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehubungan dengan ketentuan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tersebut, maka Bupati Sleman minta kepada setiap pimpinan unit kerja untuk dapat meningkatkan kedsiplinan dan pengawasan PNS khususnya pada hari-hari sebelum dan setelah pelaksanaan hari libur dan cuti bersama tersebut.

Namun demikian ketentuan cuti bersama tersebut tidak berlaku bagi PNS yangmenjadi guru pada sekolah yang telah mendapat hari libur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.

23
Dec

KP2KS Beri Bantuan Sosial Korban Bencana Erupsi Merapi

Hari Rabu, 22 Desember 2010, KP2KS Kabupaten Sleman telah menyerahkan bantuan sosial bencana alam Erupsi Merapi kepada anggotanya sebanyak 12 orang dari warga beberapa desa yang terkena dampak bencana erupsi Merapi..

Wakil Ketua KP2KS, Sulistya dalam pengarahannya mengatakan bahwa ada anggota KP2KS Kab. Sleman yang terkan dampak bencana erupsi Merapi. Pemberian bantuan ini diharapkan bisa membawa manfaat pada anggotanya. Sesuai dengan program KP2KS memang mengalokasikan dana untuk dana sosial, yaitu untuk korban bencana alam dan untuk bea siswa.

Untuk dana bencana alam memang sudah ada alokasi namun dananya tidak seberapa. Kali ini KP2KS memberikan bantuan bagi anggotanya yang rumahnya mengalami kerusakan akibat erupsi Merapi masing-masing sebesar Rp. 1.500.000,-  Bantuan ini diberikan kepada 12 orang anggotanya, yaitu 1. Badriyah dari Badan KB dan P3A, 2. Badiman dariDinas SDAEM, 3. Darwo Susanto, 4. Edi Supriyanta dari Kec. Cangkringan, 5. Drs. Subagya, MM dari Kec. Pakem, 6. Sunardi, Maryana, Suraji, Unif, Sudar, Suryoto semuanya dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Sleman.

Khusus untuk Sabari selain mendapat uang Rp. 1.500.000,- juga mendapat santunan karena istri dan 2 anaknya meninggal karena kena erupsi Merapi yaitu kematian istri mendapat Rp. 500.000,- dan 2 orang anaknya masing-masing mendapat dana sebesar Rp. 300.000,- dan bantuan pengobatan di Rumas Sakit sebesar Rp. 1.000.000,- jadi total semuanya pak Sabari mendapat dana Rp. 3.600.000,- semoga bantuan ini bermanfaat.



Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper,
maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.