Arsip Kategori: Berita

11
Feb

Pemkab Serahkan Bantuan Aspal Kepada 37 Panitia Pembangunan Jalan

Bagian dari upaya Pemkab Sleman untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, salah satunya adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah. Upaya meningkatkan partisipasi ini dilakukan dengan pemberian bantuan aspal. Demikian antara lain pengarahan yang disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Ir. H. Sutrisno, MES di hadapan 37 panitia pembangunan jalan yang dilaksanakan oleh masyarakat dari 17 kecamatan di Kabupaten Sleman. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat, 11 Februari 2011 di Aula Lantai III Setda Kab. Sleman.

Lebih lanjut, Sekda menyampaikan bahwa pemberian bantuan Aspal ini merupakan program pemerintah dalam rangka mendorong pembangunan di pedesaan-pedesaan di Kabupaten Sleman. Kalau pembangunan itu hanya diserahkan pada pemerintah saja maka tidak akan mampu dan sifatnya pemerintah hanya mendorong dan memotivasi agar keberlangsungan pembangunan di pedesaan tetap berjalan baik. Menjadi syarat bagi terwujudnya pemerintahan yang baik adalah adanya ruang partisipasi bagi masyarakat untuk membangun daerahnya. Menurut Ir. Sutrisno, MES, pemberian bantuan aspal ini sebenarnya merupakan stimulan bagi tumbuhnya partisiasi masyarakat dalam bentuk swadaya masyarakat. ”Dan ternyata, dari pengalaman yang lalu, bantuan aspal bisa membangkitkan swadaya masyarakat yang nilainya bisa mencapai 4 atau 5 kali lebih besar dari nilai aspla yang diberikan pemerintah” tegas Sekda.

Sementara itu dalam laporannya, Kepala Bagian Administrasi dan Pengendalian Pembangunan Drs. Agung Armawanto, MT, mengatakan bahwa penyerahan bantuan aspal ini merupakan bagian dari program bantuan aspal tahaun 2010.  Menurut Drs. Agung Armawanto, MT, pada tahun 2010 Pemkab Sleman memberikan bantuan aspal sebanyak 2509 drum. Sedangkan kali ini, jumlah aspal yang disalurkan berjumlah 37 Delivery Order ( DO ) sebanyak 492 drum kepada 37 panitia pembangunan jalan yang dilaksanakan oleh masyarakat dari 17 kecamatan. ” Karena jumlahnya terbatas, maka bantuan aspal diprioritaskan kepada lokasi yang memiliki potensi swadaya yang besar, serta merupakan lokasi yang penting bagi bergeraknya roda perekonomian masyarakat” lanjut, Kabag  Administrasi dan Pengendalian Pembangunan.

9
Feb

Sleman Terima Bantuan Kabupaten Indra Giri Hulu

Kabupaten Sleman menerima bantuan dari masyarakat Kabupaten Indra Giri Hulu sejumlah Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) Selasa, 8 Februari 2011. Bantuan tersebut diserahkan Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Indra Giri Hulu Drs. M. Nasrul yang dalam kesempatan tersebut juga didampingi tokoh masyarakat Indra Giri Hulu Muhammad Imron. Bantuan sejumlah 75 juta rupiah tersebut diterima Asekda bidang Administrasi Djoko Handoyo, SH mewakili Bupati Sleman. Dalam kesempatan tersebut Djoko Handoyo didampingi Kepala Dinas Nakersos Drs. Kriswanto, M.Sc, Kepala Badan Kesbanglimas dan Penanggulangan Bencana, Drs. Urip Bahagia dan Ka. Bag Humas Dra. Endah Sri Widiastuti, MPA.

Menurut M. Nasrul bahwa bantuan tersebut tidak seberapa besarnya, namun hendaknya dapat dimanfaatkan untuk masyarakat Sleman. Bukan besar kecilnya bantuan yang dilihat namun bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat kabupaten Indra Giri Hulu atas musibah yang diterima masyarakat Kabupaten Sleman.  Sementara itu Djoko Handoyo yang mewakili Bupati Sleman menyampaikan bahwa bantuan tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat Sleman dan akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk masyarakat Sleman. Dengan bantuan tersebut akan banyak mengurangi beban yang ditanggung masyarakat Sleman.

8
Feb

KENAIKAN PAJAK PENGAMBILAN GALIAN C KARENA KENAIKAN HARGA PASAR

Setoran pajak yang diwajibkan bagi para pemanfaat /pengolah material Merapi ( pasir / batu ) di aliran sungai  Gendol, Krasak, Kuning, Boyong di daerah yang telah ditetapkan tidak melebihi ketentuan dalam Perda Nomor 2 tahun 1998 Tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian golongan C.  Yang termasuk bahan galian golongan C diantaranya pasir, pasir batu, andesit, marmer, mika, dsb.  Berdasarkan Perda tersebut besarnya pajak yang harus disetor kepada Pemerintah Kabupaten Sleman  oleh pihak yang  menyelenggarakan eksploitasi bahan galian glongan C paling tinggi adalah  20 % dari nilai pasar. Padahal nilai pasar ini secara periodik ditinjau kembali dan ditetapkan oleh bupati/ kepala daerah sesuai dengan harga rata rata yang berlaku di lokasi setempat.

Sejak Perda tersebut ditetapkan tahun 1998 Pemkab Sleman telah 3 kali meninjau kembali nilai pasar tersebut  yang ditetapkan dengan SK Bupati.  Khusus untuk bahan galian C jenis pasir pada  tahun 1998 nilai pasar yang ditetapkan adalah sebesar Rp 3.500 / m2, tahun 2007 ditetapkan sebesar Rp 12.500. Pada tahun 2010 Pemkab Sleman kembali menetapkan nilai pasar bahan galian golongan C yang tertuang dalam SK Bupati Sleman nomor 33 tahun 2010 tanggal 1 Desember 2010.  Berdasarkan  SK tersebut  nilai pasar bahan galian C untuk pasir bahan bangunan ditetapkan sebesar  Rp 25.000/ M2.  Ketetapan nilai pasar ini diambil berdasarkan hasil survey di lapangan tentang harga pasir di masyarakat yang saat ini telah mencapai  Rp 30.000 –  Rp 50.000 / m2 atau Rp  120.000 – 150.000 / truk.  Dalam hal ini pemkab Sleman juga telah berkoordinasi dengan pemkab Magelang dalam menentukan harga pasar pasir.  Dalam SK tersebut juga dimuat tentang nilai pasar bahan galian golongan C lainnya seperti tanah uruh, sirtu, batu kapur, breksi apung dan tanah liat.

Dengan demikian besarnya pajak yang harus disetor oleh para wajib pajak  bahan galian golongan C jenis pasir  untuk setiap meter kubik yang dimanfaatkannya  adalah 15 %  x Rp 25.000  =   Rp 3.500 / m2.  Bila setiap truk  dihitung 4M3 berarti setiap truk dikenakan pajak Rp 4 x Rp 3500 = Rp 15.000. / truk.

Dengan demikian  kenaikan  pajak galian golongan C  saat ini mengalami kenaikan,  karena nilai pasar nya juga telah mengalami kenaikan.

Saat ini Pemkab Sleman telah mengirimkan draft perubahan Perda Pajak Pengambilan Dan pengolahan Bahan Galian Golongan C ke dewan.  Ditargetkan Perda tersebut dapat ditetapkan pada tahun 2011.

Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper,
maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.