Arsip Kategori: Berita

9
Mar

Sleman Peroleh Kucuran DPM Rp 4,3 M Untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi

Seperti  pada  tahun-tahun  sebelumnya, Tahun 2011 Pemkab. Sleman  kembali  akan  mengucurkan  Dana  Stimulan  Pemberdayaan Masyarakat  senilai  Rp  4,3  M.  Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sleman Ir.AA.Ayu.Laksmi Dewi, MM di ruang kerjanya.

Ditambahkan oleh Ayu bahwa dana stimulan  yang bersumber  dari  APBD  Propinsi  DIY  akan  didistribusikan  melalui  2 Periode.  Periode  I  untuk mengakomodir proposal  yang  diajukan oleh kelompok  usaha  ekonomi  produktif  pada  bulan  September  2010  sampai dengan bulan  Februari 2011,  sedangkan   Periode  II  diperuntukkan  bagi  proposal  yang  diajukan  pada  bulan  Maret  2011 hingga  Juni  2011.

Sesuai  Perbup. No.  12  Tahun  2008  tentang  Pengelolaan  Dana  Pemberdayaan  Masyarakat,  mekanisme  seleksi  proposal meliputi  2 tahapan  yaitu Tahapan  seleksi  administrasi ( kelengkapan  proposal  ) dan Tahapan  Verifikasi di Lapangan bagi  proposal  yang lolos  tahap I. Adapun  tujuan  utama  program dana pemberdayaan masyarakat  meliputi 1). Peningkatan  kesejahteraan anggota kelompok menuju kearah kemandirian usaha  melalui  program pemberdayaan masyarakat  dengan menciptakan  lapangan usaha baru atau  alternatif usaha lain guna menambah penghasilan keluarga ; 2) Peningkatan Jumlah Aset yang dimiliki dan dimanfaatkan secara optimal oleh kelompok usaha masyarakat  dan 3 ) Peningkatan  Akses  Permodalan  di masyarakat.

Sesuai Surat Edaran Gubernur nomor 4/SE/VIII/2010 tanggal 7 Agustus 2010 dana stimulan pemberdayaan masyarakat tidak boleh untuk honor tim/kepanitiaan; honor lembur; pembangunan fisik,  pengadaan alat tulis kantor; biaya pertemuan; pelatihan; studi banding; sewa lahan/sewa peralatan; biaya perjalanan dan penunjang kegiatan lainnya.

Dana stimulan pemberdayaan masyarakat diberikan Pemkab. Sleman kepada kelompok usaha masyarakat untuk melakukan kegiatan/usaha ekonomi produktif dan pengelolaan lingkungan  (Pasal 2 – Perbup. No. 12  Tahun 2008 ).  Diutamakan untuk merintis lapangan kerja baru/mandiri bagi Korban Bencana  Merapi , Keluarga Miskin, Tenaga pengangguran usia produktif,  Korban  PHK dan Kelompok penyandang difabel. Dana pemberdayaan tidak diperuntukan bagi kelompok usaha  penerima dana pemberdayaan tahun 2006 – 2010, ataupun sedang/akan menerima bantuan/pinjaman penguatan modal  dari  program sejenis pada Tahun 2011,  kecuali  bagi  kelompok usaha penerima dana yang telah kehilangan sebagian besar aset  yang dimiliki akibat  bencana  Merapi.

Prioritas  alokasi  dana diperuntukkan bagi  percepatan pemulihan usaha ekonomi  di  5 (lima ) kecamatan  Kawasan Rawan Bencana  Merapi, meliputi Kecamatan   Cangkringan,  Pakem, Ngemplak, Turi dan Tempel. Mempertimbangkan kesiapan kelompok usaha bagi  penghuni di  Shelter  huntara serta  berbagai  faktor lainnya  akan dikoordinasikan tersendiri pada bulan Maret  ini.

Akses  informasi  mengenai  Mekanisme dan  Persyaratan  pengajuan  proposal pemberdayaan  masyarakat  dapat  menghubungi Kantor   Pemerintah  Desa  setempat   (  Bagian  Pembangunan );  Kantor   Kecamatan  setempat       (  Seksi  Perekonomian dan Pembangunan )  dan  Bagian  Perekonomian – Sekretariat  Daerah     Telp.  0274  ( 868405 )  Pesawat. 1138

Proposal ditujukan kepada :  GUBERNUR  DAERAH  ISTIMEWA  YOGYAKARTA    C.q. BUPATI  SLEMAN, dengan Perihal : PENGAJUAN DANA PEMBERDAYAAN  MASYARAKAT  TAHUN  2011. Tembusan disampaikan kepada : 1).   Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaaan Daerah Kab. Sleman;  2).   Camat  dan 3).   Kepala Desa.  Adapun  sistematika  proposal  harus  memuat : 1).  Latar belakang / pendahuluan;  2).  Maksud dan tujuan kegiatan;  3).  Rencana waktu dan tempat  pelaksanaan  kegiatan;  4).  Rencana  anggaran  biaya secara terperinci; 5).  Daftar  susunan  pengurus dan anggota serta jenis usaha setiap anggota ; dan 6).  Dilampiri Fotocopy KTP yang masih berlaku (Ketua, Sekretaris I + Bendahara I ) dan dicantumkan  alamat  sekretariat  dan nomor telpun  kontak person.

Proposal kelompok harus  diketahui oleh  Kepala  Padukuhan  setempat   dan   Petugas  Penyuluh   Lapangan   ( khusus bagi kelompok usaha  di Bidang  Usaha Pertanian )   dan  disyahkan oleh  Kepala Desa dan Camat  setempat. Proposal  dikumpulkan  di   BAGIAN  UMUM – SETDA  KABUPATEN SLEMAN ;  DPKKD;  KANTOR  KECAMATAN  dan   KANTOR  BALAI  DESA  SETEMPAT masing-masing  1 bendel proposal.  Batas  terakhir  pengumpulan  Proposal  Tahun  2011 adalah   Periode  I   pada  tanggal  28  Februari  2011  dan  Periode  II  pada  tanggal  30   Juni  2011.

8
Mar

Warga Cangkringan Mengadu Ke Pemkab

Senin( 7/3 ) siang puluhan orang yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Korban Erupsi Merapi yang mengatasnamakan perwakilan warga Cangkringan mendatangi Kantor Bupati Sleman. Kedatangan mereka ingin menyampaikan sejumlah keluhan yang selama ini  dirasakan warga pasca bencana erupsi.

Berkaitan dengan hal tersebut, pemkab Sleman mengambil kebijakan yang diterima untuk berdialog adalah warga yang benar-benar korban Erupsi Merapi. Hasil verifikasi identitas yang dilaksanakan oleh Satpol PP Sleman ternyata terdapat 15 orang yang ber-KTP Cangkringan ,1 orang ber-KTP Ngaglik dan sisanya yang mengaku tidak memiliki KTP.

Kedatangan mereka pertama kali mendapatkan tanggapan dari Camat Cangkringan, Samsul Bakri. Setelah sempat melakukan dialog dengan Camat Cangkringan, 5 orang perwakilan warga yang ber-KTP Cangkringan diterima dan berdialog dengan Asisten Sekda Bidang Pembangunan, dr Sunartono, M. Kes. 5 orang perwakilan warga yang diterima oleh Assekda Bidang Pembangunan adalah Sunarto (warga Glagahmalang, Glagaharjo), Budi Wisnu (warga Guling, Argomulyo), Paulus (warga Besalen, Glagaharjo), Sumardi dan Triyono (warga Gadingan Argomulyo).

Keluhan yang disampaikan warga diantaranya mengenai keinginan warga agar ganti rugi sapi dapat dicairkan dalam bentuk uang, mempertanyakan santunan bagi korban meninggal dan sakit, meminta penjelasan mengenai Jadup, ganti rugi bagi kerusakan rumah dan kerugian lain, mempertanyakan kebijakan tentang shelter dan minta dilibatkan dalam pembangunannya,  meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan khusus bagi korban merapi yang akan mengurus surat-surat penting, dan juga penanganan kebutuhan air bersih bagi warga.

Menanggapi keluhan warga tentang ganti rugi sapi, Sunartono mengatakan kebijakan ini ada di Pemerintah Pusat, namun bila ada hal-hal yang bersifat khusus warga dapat membuat surat kepada Bupati yang dilampiri pernyataan untuk bertanggungjawab sepenuhnya atas pencairan uang sapi yang nantinya akan diteruskan ke Kementerian untuk mendapatkan dispensasi. Terkait santunan korban Sunartono mengatakan bahwa santunan sudah diberikan dan sebagian sudah diusulkan ke Kementerian Sosial. Bila ada yang terlewatkan diharapkan segera melapor. Untuk ganti rugi kerusakan rumah dan harta benda lain sampai saat ini belum ada kebijakan tentang hal itu. Mengenai penanganan shelter dan air bersih saat ini pemerintah terus berusaha memenuhi apa yang direncanakan. Sedangkan kebijakan tentang jadup, dijelaskan Sunartono bahwa jadup diberikan ketika warga sudah menghuni shelter. Pemkab Sleman saat ini sedang proses mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar jadup dapat diberikan selama 1 tahun, namun sampai saat ini belum ada tanggapan.

Dalam kesempatan dialog Sunartono juga berpesan kepada warga agar tidak mendengarkan suara-suara dari pihak luar karena yang mengetahui duduk permasalahan dan penanganannya adalah pemerintah. Warga diharapkan selalu melakukan koordinasi dengan pemerintah mulai dari tingkat bawah Kadus, Kades, Camat sampai ke Kabupaten bila memiliki permasalahan sehingga tidak perlu berbondong-bondong ke Kabupaten. Sunartono mengatakan pemerintah saat ini selalu dan terus berupaya untuk membantu warga Cangkringan. Sunartono juga mengatakan bahwa kemampuan pemerintah terbatas sehingga dalam menghadapi bencana warga diharapkan jangan menggantungkan diri pada pemerintah. Warga diharapkan dapat bangkit kembali menata kehidupan secara bersama-sama.

7
Mar

Sleman Lakukan Sosialisasi Kabupaten Layak Anak

Kabupaten Sleman  selalu ingin mewujudkan masyarakat Sleman yang lebih sejahtera lahir dan batin. Dalam hal ini Pemkab Sleman ingin konsisten menjalankan visi dan misi tersebut mengingat Kabupaten Layak Anak tidak bisa diwujudkan sekonyong-konyong. Kebijakan  mewujudkan balita yang sehat dan cerdas sejak dini di Sleman yang terus dilaksanakan,  juga merupakan awal  taggungjawab Pemkab Sleman memberikan hak-hak untuk memiliki kehidupan dan kepribadian yang sehat dan cerdas pula. Hal tersebut disampaikan Bupati Sleman dalam sambutan tertulis yang dibacakaan wakil Bupati Yuni Satia Rahayu, SS.M.Hum pada acara sosialisasi Kabupaten Layak Anak di Unit I Pemkab Sleman Senin 7 Maret 2011. Lebih lanjut disampaikan bahwa didalam mewujudkan kualitas sumberdaya manusia untuk menciptakan masyarakat Sleman sejahtera lahir dan batin, kualitas anak selalu menjadi prioritas, tidak hanya di bidang  kesehatan, pendidikan tetapi di bidang yang lain.

Sebenarnya selama ini semua sektor telah menangani aspek anak-anak ini dan telah saling bersinergi dengan baik, hanya saja dengan adanya program Kabupaten Layak Anak ini, saya mengajak semua pihak untuk lebih mengintegrasikan berbagai program yang ada agar terwujud benang merah yang menunjukkan indikator Kabupaten Layak Anak.

Disampaikan pula  bahwa melalui sosialisasi Kabupaten Layak  Anak ini, bupati mengajak untuk menyamakan  persepsi mengenai apa sebenarnya Kabupaten Layak Anak ini meskipun sebelumnya unsur-unsur Kabupaten Layak Anak (KLA) ini telah kita laksanakan. Yang paling penting adalah kita evaluasi seberapa jauh Kabupaten Sleman itu telah memenuhi  indikator KLA,  sehingga dalam mewujudkan KLA ini nantinya tidak harus memulai dari nol, karena Pemkab Sleman telah melaksanakan sebagian besar indikator KLA. Namun demikian, memang disadari bahwa Sleman belum mengikat diri dalam benang merah yang ditunjukkan dalam indikator KLA.

Ditambahkan oleh bupati bahwa kegagalan dalam memahami kebutuhan anak akan berujung pada kegagalan membantu anak untuk menjadi manusia mandiri, yang dapat menentukan masa depannya sendiri, berarti gagal menyambung sebuah generasi. Sudah semestinya, anak diberi ruang yang luas untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan masa pertumbuhannya menuju kematangan dan kemandirian. Selain itu agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, maka kita harus memperhatikan 4 (empat) hak dasar anak, yang pelaksanaannya merupakan tanggung jawab kita semua. Keempat hak dasar tersebut adalah : 1.Hak atas kelangsungan hidup (survival); 2.Hak untuk berkembang (development); 3. Hak atas perlindungan (protection); 4.Hak untuk berpartisipasi (participation).  Hak untuk pemenuhan KLA tidak hanya tanggungjawab pemerintah karena pemerintah hanya sebagai fasilitator maupun motor penggerak saja. Kepedulian seluruh warga masyarakat dan pihak swasta sangat dibutuhkan dalam keberhasilan program KLA ini sehingga suksesnya KLA juga merupakan keberhasilan/prestasi bersama. Namun demikian tanggungjawab kita bukan semata-mata mengejar sebagai Kabupaten Layak Anak akan tetapi lebih kepada bagaimana memfasilitasi agar KLA ini terwujud sehingga nantinya kerangka pikir pembangunan di Sleman merupakan kerangka yang berbasis pada Kabupaten Layak Anak.

Sedangkan Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Badan KBP3A Siti Hendratiningsih, SE dalam laporannya antara lain menyampaikan sosialisasi Kabupaten Layak Anak bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan tentang ken\bijakan.program dan kegiatan pemenuhan hak-hak anak yang mendukung terwujudnya KLA di Kabupataen Sleman.

Peserta dalam sosialisasi KLA sejumlah 133 orang yang terdiri dari Komisi ABCD DPRD Kabupaten Sleman, para kepala Dinas/Kantor dan Badan, para camat dan kepala desa. Bertindak sebagai Nara sumber Kepala Badan KBP3A Kabupaten Sleman dr.Endang Pujiastuti, M.Kes, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat,PP,PA dan KB Kota Surakarta  Drs. Widi Suhanto, MM dan Drs. Pranama, MSi dari Bappeda Sleman. Sementara itu Drs. Widi Suhanto, MM dalam dalam makalahnya antara lain mengatakan bahwa Kabupaaten Layak Anak adalah Kabupaten yang menjamin hak setiap anak sebagai warga kabupaten/Kota.. Sedang tujuan KLA antara lain mengembangkan kebijakan lingkungan yang ramah anak. Sasaran KLA adalah semua anak tanpa diskriminasi baik yang masih dalam kandungan maupun anak yang berusia dibawaah 18 tahun.

Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper,
maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.