Menindaklanjuti kesimpangsiuran berita dan beberapa keluhan masyarakat tentang prosedur Jaminan Kesehatan Masyarakat, pada hari Jumat, 8 April 2011 Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinakersos Kab. Sleman mengadakan jumpa wartawan di Kantor Humas Setda Sleman. Dalam kesempatan tersebut, dr. Mafilindati Nuraeni, M Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab. Sleman menjelaskan bahwa pelaksanaan Jamkesmas di Kab. Sleman telah diatur dengan SK Bupati 367/Kep.KDH/A/2010 tentang peserta Jamkesmas akibat bencana gunung Merapi yang meliputi 7 Kecamatan dan 31 desa. Dengan demikian, sejumlah 144.660 jiwa korban erupsi merapi di 7 kecamatan, 29 desa dan 282 dusun di Kabupaten Sleman dapat mempergunakan Jamkesmas untuk berobat di 13 RS yang telah ditunjuk sebelumnya yaitu RSUD Sleman, RS Grhasia, RSUD Prambanan, RS Bhayangkara, RS Panti Rini, RS Puri Husada, RS Mitra Paramedika, RS Sakina Idaman, RS Panti Nugroho, RSUD Sardjito, RS PDHI, RS Queen Latifa, dan RS Condong Catur. Tujuh wilayah yang menjadi tanggungan Jamkesmas di antaranya adalah Cangkringan, Ngaglik, Tempel, Kalasan, Turi, Ngemplak dan Pakem.
Data dan nama yang tercatat sebagai peserta tanggap darurat erupsi Merapi telah disusun berdasar Surat Sekjen Jamkesmas tertanggal 18 Januari 2011 sehingga mulai tanggal 7 Maret 2011 yang lalu masyarakat yang sebelumnya menggunakan PPK (Pusat Penjaminan Krisis) dapat mulai menggunakan Jamkesmas. Rujukan dan jenis pelayanan yang didapatkan oleh peserta Jamkesmas juga telah diatur melalui Pedoman Pelaksanaan Jamkesmas. Bahkan jika dibutuhkan PT Askes akan memberikan SKP (Surat Keabsahan Peserta) bagi masyarakat yang akan mempergunakan rujukan ke RS yang ditunjuk.
Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, peserta Jamkesmas yang sakit dapat menuju ke Puskesmas atau tempat pelayanan kesehatan yang lain. Kemudian jika diperlukan peserta Jamkesmas tersebut dapat membuat rujukan ke salah satu Rumah Sakit yang telah ditunjuk dengan indikasi media yang telah diketahui sebelumnya. Selanjutnya peserta Jamkesmas harus menunjukkan surat identitas diri atau surat keterangan penduduk yang dibuat oleh Kepala Desa setempat untuk mendapatkan SKP (Surat Keabsahan Peserta). Setelah mendapatkan SKP, peserta Jamkesmas dapat langsung mendapatkan layanan kesehatan dari 13 rumah sakit yang telah dtunjuk.
Jenis layanan kesehatan yang mungkin didapatkan dari Jamkesmas meliputi berbagai hal yang disebabkan oleh bencana erupsi Merapi atau bencana lanjutan erupsi seperti misalnya banjir lahar dingin. Hingga saat ini tercatat 1.670 masyarakat telah memanfaatkan Jamkesmas di berbagai Rumah Sakit yang tersebar di Kabupaten Sleman. Sebanyak 43 orang adalah penderita luka bakar akibat erupsi Merapi sedangkan 1.627 yang lain mengalami berbagai keluhan yang sebagian besar diantaranya diakibatkan oleh penyakit pasca bencana erupsi