Arsip Kategori: Berita

8
Apr

Tujuh Wilayah Menjadi Tanggungan Jamkesmas

Menindaklanjuti kesimpangsiuran berita dan beberapa keluhan masyarakat tentang prosedur Jaminan Kesehatan Masyarakat, pada hari Jumat, 8 April 2011 Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinakersos Kab. Sleman mengadakan jumpa wartawan di Kantor Humas Setda Sleman. Dalam kesempatan tersebut, dr. Mafilindati Nuraeni, M Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab. Sleman  menjelaskan bahwa pelaksanaan Jamkesmas di Kab. Sleman telah diatur dengan SK Bupati 367/Kep.KDH/A/2010 tentang peserta Jamkesmas akibat bencana gunung Merapi yang meliputi 7 Kecamatan dan 31 desa. Dengan demikian, sejumlah 144.660 jiwa korban erupsi merapi di 7 kecamatan, 29 desa dan 282 dusun di Kabupaten Sleman dapat mempergunakan Jamkesmas untuk berobat di 13 RS yang telah ditunjuk sebelumnya yaitu RSUD Sleman, RS Grhasia, RSUD Prambanan, RS Bhayangkara, RS Panti Rini, RS Puri Husada, RS Mitra Paramedika, RS Sakina Idaman, RS Panti Nugroho, RSUD Sardjito, RS PDHI, RS Queen Latifa, dan RS Condong Catur. Tujuh wilayah yang menjadi tanggungan Jamkesmas di antaranya adalah Cangkringan, Ngaglik, Tempel, Kalasan, Turi, Ngemplak dan Pakem.

Data dan nama yang tercatat sebagai peserta tanggap darurat erupsi Merapi telah disusun berdasar Surat Sekjen Jamkesmas tertanggal 18 Januari 2011 sehingga mulai tanggal 7 Maret 2011 yang lalu masyarakat yang sebelumnya menggunakan PPK (Pusat Penjaminan Krisis) dapat mulai menggunakan Jamkesmas. Rujukan dan jenis pelayanan yang didapatkan oleh peserta Jamkesmas juga telah diatur melalui Pedoman Pelaksanaan Jamkesmas. Bahkan jika dibutuhkan PT Askes akan memberikan SKP (Surat Keabsahan Peserta) bagi masyarakat yang akan mempergunakan rujukan ke RS yang ditunjuk.

Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, peserta Jamkesmas yang sakit dapat menuju ke Puskesmas atau tempat pelayanan kesehatan yang lain. Kemudian jika diperlukan peserta Jamkesmas tersebut dapat membuat rujukan ke salah satu Rumah Sakit yang telah ditunjuk dengan indikasi media yang telah diketahui sebelumnya. Selanjutnya peserta Jamkesmas harus menunjukkan surat identitas diri atau surat keterangan penduduk yang dibuat oleh Kepala Desa setempat untuk mendapatkan SKP (Surat Keabsahan Peserta). Setelah mendapatkan SKP, peserta Jamkesmas dapat langsung mendapatkan layanan kesehatan dari 13 rumah sakit yang telah dtunjuk.

Jenis layanan kesehatan yang mungkin didapatkan dari Jamkesmas meliputi berbagai hal yang disebabkan oleh bencana erupsi Merapi atau bencana lanjutan erupsi seperti misalnya banjir lahar dingin. Hingga saat ini tercatat 1.670 masyarakat telah memanfaatkan Jamkesmas di berbagai Rumah Sakit yang tersebar di Kabupaten Sleman. Sebanyak 43 orang adalah penderita luka bakar akibat erupsi Merapi sedangkan 1.627 yang lain mengalami berbagai keluhan yang sebagian besar diantaranya diakibatkan oleh penyakit pasca bencana erupsi

8
Apr

Dinas Nakersos Beri Bantuan Logistik Untuk Pengungsi Merapi

Dalam kesempatan jumpa pers di Kantor Bagian Humas Setda Sleman, Drs. Kriswanto selaku Kepala Disnakersos juga menerangkan tentang kebutuhan logistik para pengungsi yang selama ini ditangani oleh Disnakersos. Berdasar data dari Disnakersos, tercatat bahwa sejumlah 2290 shelter dari 2613  shelter yang telah disediakan sudah dihuni sedangkan pengungsi lain masih berada di barak pengungsian masing-masing.

Selama satu bulan terakhir Disnakersos telah menanggung Jadup untuk setiap keluarga  yang tinggal di shelter dengan perincian Rp. 5.000,00 per orang per hari. Sejauh ini sejumlah 2.290 shelter telah dihuni dari 2.613 shelter yang telah disediakan. Jadup ini juga ditambah dengan bantuan 17 jenis barang isi huntara diantaranya beras, mie instan, peralatan memasak, gula, teh, kasur, tikar, pakaian, dan peralatan mandi.

Sedangkan untuk pengungsi yang masih berada di barak pengungsian, Disnakersos tetap menjamin kebutuhan logistik melalui pengadaan dapur umum di Glagaharjo, Singlar, Besalen, Kepuharjo, Pagerjurang dan Glagah Malang. Bantuan logistik yang tersedia di dapur umum setiap daerah terdiri dari beras, minyak, gula, mie instan dan uang lauk pauk sebesar Rp.3.000,00 per orang per hari. Untuk bayi dan anak-anak, Disnakersos juga menyediakan makanan tambahan yang berbeda sesuai dengan klasifikasi umur anak dan bayi. Mekanisme pengiriman bantuan ini dilakukan setiap tiga hari oleh Disnakersos sedangkan prosedur dan mekanisme pembagian bantuan diserahkan kepada aparat desa setempat sesuai dengan data pengungsi di setiap daerah.

Saat ini, Disnakersos Kab Sleman telah mengajukan perpanjangan Jadup kepada Menkokesra untuk beberapa bulan mendatang. Sedangkan untuk sementara ini, keberlanjutan Jadup digantikan diganti dengan pemberian beras sebanyak 44 ons per hari per orang yang diambilkan dari CBN (Cadangan Beras Nasional Bulog) dan 1 karton mie instan per KK setiap minggunya.

Ditambahkan oleh Drs.Kriswanto, bahwa pemberian jadup hanya usaha untuk menanggulangi kebutuhan pengungsi selama mereka belum memiliki penghasilan tetap. Diharapkan setelah diselenggarakannya berbagai program padat karya, warga pengungsi dapat memenuhi kebutuhan hidupnya masing-masing.

6
Apr

Pelayanan Jamkesmas Bagi Masyarakat Yang Terkena Dampak Erupsi Merapi

Sebagaimana diketahui, akibat bencana erupsi Merapi di akhir tahun 2010 yang lalu, banyak masyarakat yang terkena dampak terutama kesehatannya bahkan diantaranya harus dirawat di Rumah Sakit. Agar pelaksanaan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang terkena dampak bencana erupsi Merapi dapat berjalan lancar dan efektif, maka Pemkab Sleman telah mengeluarkan Keputusan Bupati Sleman  Nomor : 367/Kep.KDH/A/2010 tentang Peserta Jaminan Kesehatan Mayarakat Akibat Bencana Gunungapi Merapi.  Berdasarkan Keputusan Bupati tersebut, peserta Jamkesmas akibat bencana erupsi merapi meliputi wilayah di  7 kecamatan di 31 desa, dengan jumlah 144.660 jiwa.

Bagi para peserta Jamkesmas yang mengalami sakit atau memerlukan pelayanan kesehatan, berikut prosedur nya. Pasien peserta Jamkesmas silahkan ke Puskesmas untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Jika Dokter atau petugas kesehatan mengharuskan pasien yang bersangkutan untuk dirawat di Rumah Sakit, maka Puskesmas akan membuatkan rujukan ke Rumah Sakit yang memiliki kerjasama dengan Jamkesmas. Saat ini telah ada 13 RS yang kerjasama dengan Jamkesmas.

Setelah mendapatkan rujukan ke RS dari Puskesmas, pasien bisa segera ke Rumah Sakit dengan membawa Surat Identitas Diri seperti KTP / C1 atau Surat Keterengan Penduduk oleh Kepala Desa setempat.

Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper,
maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.