20
Apr
Dalam rangka mewadahi kegiatan anak - anak muda, Pemkab Sleman bekerja sama dengan Bank BPD DIY dan Harian Jogja mengadakan Festival Band Pelajar Tingkat DIY. Lomba ini juga sekaligus untuk meriahkan hari Jadi Kabupaten Sleman yang ke-95. Festival band terbuka untuk pelajar SLTP dan SLTA/ SMK se DIY. Festival ini memperebutkan piala Bupati Sleman dan tabungan pembinaan degan total nilai Rp 5,5 juta. Festival yang bertajuk Fastival Band Pelajar TUNAS SEMBADA ini akan dilaksanakan pada Sabtu, 7 Mei 2011, di lapangan Denggung Sleman.
Syarat Pendaftaran :
1. Mengisi formulir pendaftaran .
2. Formulir pendaftaran dapat diperoleh di Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman dan juga yang tertera di Harian Jogja.
3. Menyerahkan foto copy kartu pelajar
4. Menyerahkan foto Copy tabungan TUNAS BPD DIY atas nama masing – masing personil band. ( Apabila belum memiliki tabungan dapat membuka rekening Tunas di Bank BPD DIY terdekat dengan setoran awal minimal Rp 10.000,- )
Pendaftaran paling lambat tanggal : 25 April 2011 tanpa dipungut biaya. Audisi panggung akan dilaksanakan pada Sabtu, 30 April 2011 di halaman kantor BPD DIY Cabang Sleman. Sedangkan technical meeting dilaksanakan tanggal 26 April 2011. Untuk final Festival akan dilaksanakan pada Sabtu, 7 Mei 2011 di Lapangan Denggung Sleman.
Informasi lebih lengkap mengenai Festival band ini dapat dilihat di website : www.slemankab.go.id , atau ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman dan Bagian Humas Kabupaten Sleman telp.868405 eks 1148 dan 1150.
20
Apr
Selama ini penurunan kualitas udara secara umum diakibatkan oleh 3 jenis kegiatan, yaitu industri, transportasi dan kegiatan rumah tangga/domestik. Khusus didaerah perkotaan, sektor transportasi memberikan kontribusi terbesar dalam pencemaran udara. Hal ini disebabkan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor setiap tahunnya yang mengakibatkan meningkatnya emisi gas buang kendaraan bermotor. Terlebih apabila kendaraan bermotor tersebut tidak melakukan perawatan secara rutin. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Pengendalian Lingkungan Dra. Epiphana Kristiyani, MM saat dijumpai diruang kerjanya terkait dengan pelaksanaan kegiatan uji emisi kendaraan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke 95 Kabupaten Sleman. Uji emisi ini juga dilakukan dalam rangka pelaksanaan program Langit Biru Pemerintah Kabupaten Sleman.
Melalui pemeriksaan uji emisi ini dapat diketahui tingkat penaatan terhadap nilai ambang batas emisi gas buang. Sedangkan melalui perawatan kendaraan bermotor dapat diupayakan untuk penurunan emisi gas buang kendaraan bermotor, memperpanjang usia kendaraan, dan menghemat penggunaan bahan bakar yang pada akhirnya dapat mengendalikan pencemaran udara. Sasaran yang hendak dicapai dalam uji emisi ini untuk mendorong pengemulsi maupun pemilik kendaraan bermotor untuk berperan aktif dalam pemeriksaan emisi dan perawatan kendaraan bermotor, serta terevaluasinya penaatan ambang batas emisi kendaran
bermotor.
Uji emisi dan uji petik emisi kendaraan bermotor umum akan berlangsung tanggal 20 April 2011 bertempat di halaman parkir lapangan Denggung Sleman. Sasaran uji petik emisi adalah kendaraan umum/pribadi roda empat baik berbahan bakar bensin maupun solar sejumlah 650 kendaraan.
Ditambahkan pula bahwa bagi mereka yang menginginkan konsultasi dalam uji petik tersebut, panitia menyediakan tempat untuk konsultasi yang ditangani oleh ahlinya baik dari Fakultas Teknik UNY, PPEJ, Dishubkominfo maupun dari KLH sendiri.
Bagi masyarakat yang melintas di Jalan Magelang khususnya dilingkungan Denggung tidak perlu takut karena pada tanggal tersebut hanya dilakukan uji petik emisi kendaraan bermotor. Artinya tidak ada operasi surat-surat kendaraan bermotor dan yang lebih penting masyarakat tidak perlu balik arah hanya karena takut terkena operasi kendaraan bermotor.
Sedangkan untuk lomba emisi hanya diperuntukkan kendaraan dinas roda empat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman akan dilaksanakan tanggal 3 Mei 2011 dengan mengambil tempat di lapangan Pemda Sleman. Sasaran dalam lomba emisi tersebut kendaraan dinas roda empat baik berbahan bakar bensin maupun solar dengan target 125 kendaraan.
19
Apr
Pemkab Sleman telah menerbitkan Peraturan Bupati nomor 13 Tahun 2010 tentang Penataan Lokasi Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan, dan Peraturan Bupati nomor 45 tahun 2010 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Kedua peraturan bupati ini telah berlaku sehingga keberadaan pusat perbelanjaan dan toko modern di Kabupaten Sleman harus mematuhi peraturan tersebut.
Berdasarkan data Dinas Perindagkop Kabupaten Sleman per Desember 2010, jumlah minimarket berjaringan di Kabupaten Sleman telah mencapai 117 minimarket. Oleh karena itu, kedua peraturan ini juga dimaksudkan sebagai bentuk pengendalian pertumbuhan toko modern dan pusat perbelanjaan di wilayah Kabupaten Sleman.
Perbup nomor 45 tahun 2010 menyebutkan bahwa setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha pusat perbelanjaan dan/atau toko modern wajib memiliki izin usaha. Izin usaha ini terdiri dari IUPP untuk pusat pertokoan, mall, super mall, dan plasa; dan IUTM untuk: minimarket (berstatus waralaba/franchise, berstatus cabang dan berstatus non waralaba (franchise) dan/atau cabang), supermarket, department store, hypermarket; dan perkulakan. Izin usaha ini berlaku sebagai SIUP.
Perbup nomor 13 tahun 2010 menyatakan bahwa penataan lokasi toko modern dan pusat perbelanjaan didasarkan pada aspek: rencana tata ruang, status jalan, jarak dengan toko tradisional dan pasar tradisional pada ruas jalan yang sama serta rasio cakupan pelayanan tingkat kecamatan dan kabupaten. Aspek penataan lokasi ini merupakan salah satu dasar pertimbangan dalam pemberian izin untuk kegiatan usaha toko modern dan pusat perbelanjaan.
Aspek status jalan seperti tersebut dalam Perbup nomor 13 tahun 2010 yaitu : untuk usaha minimarket dan supermarket minimal harus dijalan kabupaten, sedangkan usaha department store, perkulakan, hypermarket dan pusat perbelanjaan minimal harus di jalan provinsi. Sedangkan aspek jarak toko modern dan pusat perbelanjaan dengan toko tradisional dan pasar tradisional diatur sebagai berikut:
No.
|
Jenis Usaha
|
Jarak
|
1.
|
minimarket dan supermarket
|
500 meter dari toko tradisional
dan 1000 meter dari pasar tradisional
|
2.
|
department store dan perkulakan
|
500 meter dari toko tradisional
dan 1500 meter dari pasar tradisional
|
3.
|
Hypermarket dan pusat perbelanjaan
|
500 meter dari toko tradisional
dan 2000 meter dari pasar tradisional
|
Setiap kegiatan usaha pusat perbelanjaan dan/atau toko modern yang tidak memiliki izin diberi peringatan secara tertulis. Peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 14 (empat belas) hari. Apabila pusat perbelanjaan dan/atau toko modern tidak melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku setelah melalui proses peringatan tertulis maka Pemkab akan melakukan tindakan penutupan tempat usaha.***