Pemerintah Kabupaten Sleman menerima kunjungan Diklatpim Tingkat III Badan Kepegawaian Negara Jakarta yang berjumlah 55 orang, di Aula Lantai III BKD, Rabu, 11 Mei 2011.
Pimpinan rombongan, Drs. Syarif Ali, MSi mengatakan bahwa maksud dan tujuan observasi lapangan tersebut adalah untuk belajar masalah Kepegawaian dan keuangan karena pemerintahan di Kab. Sleman sudah dianggap maju dalam kedua hal tersebut.
Dalam kesempatan itu Wabup Yuni Satia Rahayu, SS, MHum, bahwa dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Sleman berupaya untuk selalu transparan. Pada tahun 2011, APBD untuk bidang Pendapatan sebesar Rp 1,026 dan bidang belanja sebesar Rp 1,073 dan mengalami defisit sebesar Rp 46,438 M. Tahun 2011 Pemkab Sleman menargetkan perolehan PAD sebesar Rp 198,719 Milyar. Dalam melaksanakan APBD, Pemkab Sleman menganut prinsip transparansi dan akuntabilitas. Anggaran juga disusun berdasar asas keadilan dan kepatutan sehingga anggaran yang dikeluarkan diharapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi aparat pemerintah daerah dilaksanakan dengan berbagai kegiatan penyelenggaraan diklat pegawai, yang meliputi diklat kepemimpinan tingkat II, III dan IV, diklat teknis, serta pengiriman tugas belajar meliputi D3, D4, S1 dan S2. Upaya peningkatan kualitas pegawai melalui pendidikan formal telah memberikan hasil positif yaitu meningkatkan kapasitas dan kualitas pegawai.
Upaya pembinaan kepada pegawai dilakukan melalui pemberian penghargaan bagi yang berprestasi dan pemberian sanksi bagi pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin pegawai. Pegawai yang telah menunjukkan kesetiaan diberikan penghargaan berupa satya lencana dan tali asih bagi pegawai yang purna tugas. Untuk meningkatkan motivasi dan prestasi kerja pegawai telah dilakukan pemberian reward berupa uang penghargaan. Pemberian kesejahteraan juga diberikan dalam bentuk fasilitas general check up. bagi para pejabat struktural eselon II, III dan sebagian eselon IV. Namun demikian, bagi pegawai yang melanggar disiplin juga diberikan sanksi yang terdiri sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat.
Disamping terus berupaya meningkatkan kinerja aparatur, Pemkab Sleman juga berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten Sleman juga berkomitmen untuk terus mewujudkan pelayanan masyarakat yang cepat, tepat dan terjangkau. Salah satu upaya guna mewujudkan komitmen tersebut, Pemkab Sleman telah menstadarisasi prosedur pelayanan dengan Standard Operating Procedure (SOP). Selama 5 tahun Pemkab Sleman telah menyusun 46 SOP yang telah diimplementasikan oleh 17 instansi.
Standarisasi kinerja pelayanan juga dilaksanakan dengan sertifikasi ISO 9001:2000/2008 dari PT Societe Generale de Surveillance (SGS) pada 16 institusi kesehatan (Dinas kesehatan, Rumah Sakit Murangan dan 14 Puskesmas) dan 4 institusi pendidikan (SMK). Bahkan standarisasi juga dilakukan untuk prasarana kerja bangunan perkantoran kecamatan sebanyak 4 kecamatan dan 24 gedung Puskesmas.***