Arsip Kategori: Berita

24
May

Dari Bimtek E-Procurement, Meski Bersertifikat, Masih Banyak Kesalahan Pengadaan Barang dan Jasa

Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa merupakan sarana yang sangat strategis dalam meningkatkan wawasan, pengetahuan dan  kemam­puan aparat Pemkab Sleman dalam proses pengadaan barang dan jasa. Terlebih, dengan berlakunya Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang mengganti Keputusan Presiden Nomor 80/2003, sebagai pedoman proses pengadaan barang dan jasa, tentunya membutuhkan pemahaman, kesamaan pandang dan persepsi diantara aparat pemerintah. Hal tersebut disampaikan Bupati Sleman dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Bupati Sleman Yuni Satia Rahayu, SS, M.Hum saat membuka Bintek Pengadaan Barang/Jasa di Aula lantai III BKD Senin 23 Mei 2011. Lebih lanjut disampaikan bahwa dengan kegiatan Bimtek ini, proses pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemkab. Sleman, dapat dilaksanakan dengan baik dan berjalan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.  Seorang Pejabat Pengadaan atau aparat yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa memiliki fungsi yang sangat strategis dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Namun demikian, jumlah
aparat di Lingkungan Pemkab. Sleman yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, masih kurang dan belum sebanding dengan jumlah SKPD dan jumlah pegawai. Mengingat di lingkungan Pemkab. Sleman terdapat 46 SKPD dengan 13.417
pegawai, sedangkan pegawai yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa baru 191 orang, itupun belum tersebar di seluruh SKPD. Oleh karena itu, Pemkab Sleman senantiasa mendorong dan berupaya agar aparat yang bersertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, semakin bertambah.
Sedangkan bagi aparat Pemkab Sleman yang sudah bersertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, diharapkan  dapat senantiasa meningkatkan kemampuan dan wawasan tentang proses pengadaan barang dan jasa serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah menurut Perpres Nomor 54/2010, pada setiap tahapannya memiliki konsekuensi hukum sehingga harus tertib
administrasi. Jika aturan-aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah beserta perubahannya tidak dilakukan atau ditaati maka akan dapat menim­bulkan masalah di kemudian hari. Pengadaan yang tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang
benar maka akan dapat menimbulkan kerugian negara dan juga merugikan masyarakat. Oleh karena itu, setiap aparat yang terlibat haruslah cermat dan hati-hati.Adanya pembaharuan sistim pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui
Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, maka seluruh instansi pemerintah  dituntut untuk senantiasa  bertindak efisien, efektif, transparan, adil, tidak diskriminatif dan akuntabel. Hal ini berarti bahwa kita harus mengerti dan memahami dengan benar aturan tersebut agar nantinya tidak timbul persoalan. Salah satu perubahan proses Pengadaan Barang dan jasa berdasrkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 adalah keharusan melaksanakan E-Procurement atau Pengadaan secara elektronik.  Pengadaan Secara Elektronik ini menjadi kebutuhan kita untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih. Hal ini karena sistem
Pengadaan Secara Elektronik dimaksudkan agar dalam proses pengadaan dapat lebih efisien, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi keburuhan akses informasi yang real time.
Namun demikian, perlu diingat bahwa apapun sistemnya atau aplikasi yang digunakan, kalau kita tidak hati-hati, teliti dan memiliki komitmen kuat untuk menjalankan aturan dan koridor hukum, maka hasilnya buruk dan akan merugikan
kita dan masyarakat. Oleh karena itu, yang terpenting adalah pemahaman, dan komitmen kuat untuk menjalankan aturan dan koridor hukum. Jika kita kuat memegang aturan hukum, maka bila ada pihak-pihak yang mepersalahkan hasil kerja kita, InsyaAllah, kita akan dapat mempertanggungjawabkan dengan benar.
Sementara itu Kepala BKD Drs. Iswoyo Hadiwarno dalam laporannya antara lain menyampaikan bahwa Bintek ini bertujuan  untuk menambah pengetahuan dan kemampuan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan sasaran para pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat/ panitia pengadaan barang/jasa dan aparat pengawas intern pemerintah yang berjumlah 50 orang. Bintek itu sendiri
berlangsung selama 2 hari yaitu Senin-Selasa 23-24 Mei 2011. Bertindak sebagai nara sumber  Direktur penanganan permasalahan hukum LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah) Setya Budhi Arijanto, SH.Kn. Yang dalam kesempatan tersebut antara lain  mengatakan bahwa saat ini masih banyak kesalahan dalam pengadaan barang/jasa, meskipun sudah punya sertifikat.
Disampaikan pula bahwa hampir tiap hari sebagai direktur penanganan permasalahan hukum didatangi oleh Kejaksaan, Kepolisian dan KPK juga sering dijadikan saksi ahli dalam proses persidangan semuanya menyangkut pengadaan barang/jasa. Sedang penyerapan anggaran sampai saat ini baru 9 % seluruh Indonesia, salah satu penyebabnya adalah pengadaan barang/jasa. Tujuan Bimtek itu sendiri agar tidak takut dan tidak salah dalam melaksanakan pengadan barang/jasa, dan tujuan
pengadaan barang tercapai, imbuh Setya Budhi.

23
May

Kepala Sekolah Harus Miliki Kemampuan Manajerial

Pendidikan adalah proses dalam mempersiapkan generasi muda untuk menjalani kehidupan dan memenuhi tujuan hidup secara efektif dan efisien. Berpijak dari itu pendidikan menjadi suatu  proses untuk membentuk karakter anak didik. Hal  itu diungkapkan H.Yuni Satia Rahayu, SS, M.Hum, Wakil Bupati Sleman pada acara pembukaan pendidikan dan latihan (Diklat) Calon Kepala Sekolah Dasar di ruang rapat 2 lantai III gedung BKD Kabupaten Sleman, Jum’at 20 Mei 2011.
Lebih lanjut Yuni mengatakan, seorang kepala sekolah harus memiliki kemampuan manajerial. Artinya, Kepala sekolah harus mampu bertindak sebagai manajer di sekolahnya sehingga mampu mengelola sekolah secara keseluruhan tidak hanya secara teknis akademis saja. Sekolah sebagai organisasi juga memerlukan sistem manajemen yang baik sejak perencanaan, pelaksanaan dan juga evaluasi terhadap apa yang telah dilaksanakan. Seorang  kepala sekolah tidak hanya melulu mengurusi masalah akademik.
“Seorang kepala sekolah, meskipun seorang pemimpin tetap-lah bukan seorang diktator atau penguasa tunggal di sekolahnya. Tetapi juga harus mampu mempersiapkan para tenaga kependidikan yang berkualitas dengan bijaksana seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional” Kata Yuni.
Para guru dituding hanya mengejar sertifikasi, setelah sertifikasi didapat mereka merasa sudah puas sehingga tugas utamanya dalam mendidik dan mendampingi siswa menjadi luntur. Sedangkan para guru yang belum mendapat sertifikasi lebih fokus pada bagaimana mendapatkan sertifikasi dan kurang memperhatikan perkembangan peserta didiknya. Padahal  Sertifikasi ditujukan untuk meningkatkan kompetensi guru dan kualitas pendidikan”  Lanjut Yuni.
Akhirnya Yuni berharap, setelah kembali ke tempat tugas agar senantiasa berorientasi pada upaya peningkatan mutu atau kualitas sekolah. Sehingga seluruh sekolah yang ada di Sleman dapat menjadi sekolah-sekolah unggulan.
Dilaporkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sleman Drs. Iswoyo Hadiwarno, bahwa Tujuan Pendidikan dan latihan calon kepala sekolah adalah untuk menanamkan kesamaan pola pikir yang dinamis dan rasional agar memiliki wawasan yang komprehensif,memantapkan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan dan pengembangan partisipasi masyarakat dalam bidang pendidikan. Serta meningkatkan pengetahuan, keahlian dan ketrampilan, kepribadian yang berorientasi pada kode etik guru.
Sedangkan peserta sebanyak 80 orang terbagi dalam 2 angkatan, angkatan I dimulai 23 Mei sampai dengan 09 Juni dan Angkatan II mulai 25 Mei sampai dengan  Juni 2011, tempat di Gedung Gelanggang Pemuda (Youth Centre), Getas, Tlogoadi, Mlati, Sleman.

20
May

Seminar Posdaya dan Percepatan Sleman Sejahtera Dihadiri Ketua Yayasan Damandiri

Pemerintah Kab. Sleman pada hari ini Jum at 20 Mei 2011 di Aula Bappeda melaksanakan Seminar Posdaya dan Percepatan Sleman Sejahtera. Tujuan Seminar Posdaya dan Percepatan Sleman Sejahtera ini adalah terwujudnya percepatan tercapainya visi Kab. Sleman secara khusus menghasilkan komitmen bersama pelaksanaan program posdaya di Kab. Sleman serta menghasilkan kesepakatan pola operasional, program posdaya KKN tematik dalam percepatan pembangunan keluarga sejahtera di Kab. Sleman. Selain itu juga mewujudkan kesepakatan pengorganisasian peran serta dan tanggung jawab, pemerintah Kab. Sleman, Perguruan Tinggi, dan yayasan Damandiri dalam pelaksanaan program Posdaya dan KKN tematik di Kab. Sleman.
Peserta seminar ini adalah 170 orang yang terdiri dari unsur SKPD Kab. Sleman, DPRD Kab. Sleman, Staf Ahli Bupati unsur LPM Perguruan Tinggi, unsur Yayasan Damandiri, LSM Kab. Sleman, SKPD Prop. DIY, Camat, Lurah Desa dan Tim Penggerak PKK, demikian laporan yang disampaikan oleh Kepala Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Sleman dr. Endang Pujiastuti, Mkes
Selanjutnya Bupati Sleman, Drs. H Sri Purnomo, MSI menjelaskan  bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan keluarga maka kelurga itu harus berdaya. Baik berdaya secara ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, dan bakan agama.
Peranan keluarga ini pula tidak akan pernah terlepas dari pembangunan sumber daya penduduk yang berkualitas untuk daerah  ini. Memberdayakan keluarga akan memberikan kontribusi yang besar dalam mencetak sumber daya manusia yang berkualitas.
Upaya pemberdayaan keluarga itu adalah bagaimana suatu keluarga bisa beraktivitas untuk meningkatkan kwalitas keluarga. Upaya meningkatkan kulitas keluarga sebenarnya telah menjadi bagian program pembangunan Pemkab Sleman. Namun upaya yang selama ini dijalankan belumlah optimal. Berbagai upaya masih belum terintegrasi. Oleh karena itu, pada kesempatan yang baik ini, Bupati berharap adanya sinergi dalam pelaksanaan berbagai program pemberdayaan keluarga, sehingga pelaksanaan pemberdayaan keluarga akan lebih berdaya guna dan berhasil guna.
Konsep Posdaya ini, diharapkan bisa membantu mengatasi hambatan yang selama ini menjadi kendala dalam upaya pemberdayaan keluarga. Namun demikian dalam pelaksanaanya harus didukung oleh semua stakeholder. Selain itu harus ada keterpaduan yang bekesinambungan, sehingga benar-benar bermanfaat dalam mewujudkan masyarakat Sleman yang sejahtera.
Dengan Program Posdaya, diharapkan pula keluarga di Sleman akan semakin mandiri sehingga berimplikasi positif dalam mengurangi angka kemiskinan. Kemiskinan merupakan persoalan yang perlu ditangani dan dicarikan jalan keluar agar kemiskinan itu semakin berkurang. Kemiskinan tidak boleh semakin bertambah.
Pemkab Sleman senantiasa berusaha melakukan berbagai upaya untuk pemberdayaan masyarakat dalam rangka menjawab tantangan tersebut. Saya bersyukur dan terima kasih kehadiran Ketua Yayasan Damandiri, Prof. Dr. Haryono Suyono ke Pemkab Sleman ini, bisa memberikan ide-ide brilian untuk pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Yayasan Damandiri Prof Dr Haryono Suyono, bahwa Kab. Sleman ini seperti daerah-daerah yang baru menjadi kota, itu mengalami satu perubahan kependudukan yang luar biasa, Sleman termasuk salah satu yang pertumbuhan penduduknya rendah, tetapi daerah-daerah seperti Sleman pertumbuhan penduduknya tinggi, bukan karena kelahirannya tinggi, tetapi karena begitu menariknya sehingga tetangganya berdatangan. Ciri-ciri penduduk Sleman yang tidak tumbuh tinggi, tetapi akan tumbuh tinggi karena orang yang datang untuk mengangsu kawruh seperti berdagang, sekolah dan sebagainya sangat tinggi. Jadi akan terjadi perbedaan penduduk siang dan malam yang sangat menonjol dan kalau tidak hati-hati akan merusak tatanan lingkungan di Kab. Sleman. Maka semua warga mohon bersedia menjadi contoh, karena daerah Sleman ini akan dijadikan pusat peninjauan, bagaimana nanti melaksanakan program pembangunan yang berkeadilan, karena semuanya harus muncul sebagai contoh Kabupaten yang bersistem.
Haryono Suyono juga berharap kalau membentuk Posdaya, petugas lapangan, mahasiswa yang membantu harus mempunyai pendataan tentang keluarga yang ada didalam lingkungan Posdaya tersebut. Keluarga miskin, keluarga perempuan, anak-anak harus dilihat, dan itu harus menjadi prioritas untuk  diberdayakan.

Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper,
maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.