Pemerintah Kab. Sleman di Aula Lt. III Sekretariat Daerah Selasa, 28 Juni 2011 menyelenggarakan Seminar kerukunan Umat beragama Kab. Sleman. Menurut Kepala Badan Kesbanglinmas dan PB Drs. Urip Bahagia, dalam laporannya antara lain menyampaikan bahwa di wilayah Kab. Sleman sampai tahun 2010 terdapat sarana ibadah berupa masjid 1.960, gereja Katolik 18 buah, gereja Kristen 69 buah, pura 3 buah, dan vihara sebanyak 2 buah. Kerukunan inter dan antar umat beragama di Kab. Sleman selama ini sudah berjalan dengan baik, dalam kondisi tentram dan damai. Namun demikian dibalik itu masih terdapat persoalan yang bila tidak diantisipasi dan dikelola dengan baik bisa menimbulkan persoalan yang lebih besar. Misalnya persoalan perizinan pendirian tempat ibadah yang berpotensi merengangkan kerukunan antar umat beragama yang pada gilirannya akan menggerogoti persatuan dan kesatuan nasional. Agar tercipta persepsi yang sama baik inter maupun antar umat beragama dalam mewujudkan kerukunan dalam kehidupan beragama perlu dilakukan upaya yang mampu menjaga situasi dan kondisi Kab. Sleman yang kondusif. Oleh karena itu Badan Kesbanglinmas dan PB Pemerintah Kab. Sleman mengadakan Seminar kerukunan Umat beragama Kab. Sleman.
Peserta Seminar Kerukunan Umat beragama Kab. Sleman berjumlah 170 orang yang terdiri dari tokoh agama, tokoh masyarakat, aparat kecamatan dan desa dari 17 Kecamatan, serta anggota FKUB Kab. Sleman.
Seminar ini juga dihadiri oleh beberapa nara sumber antara lain Drs. H Sri Purnomo, Msi dengan SKB 2 Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, Pluralisme Agama sebagai Aset dalam Integrasi bangsa oleh Prof. Magasin S. (Fakultas Adab UIN Yogyakarta), Memperkuat Komitmen Kerjasama dan Kerukunan Antar Umat Beragama untuk Integrasi Bangsa oleh Ari Sudjito (Fisipol UGM) dan d. Kerukunan Umat beragama di Kab. Sleman oleh Pendeta Agus Haryanto, M.Hum (FKUB Kab. Sleman)
Dalam kesempatan tersebut Bupati Drs. H Sri Purnomo, MSI antara lain mengatakan bahwa penyelenggaraan seminar kerukunan umat bergama ini merupakan upaya yang sangat strategis untuk senantiasa mengingatkan semua akan pentingnya kerukunan. Namun demikian membina kerukunan umat beragama bukanlah berarti mempertahankan dan menjaga serta memelihara situasi rukun semata. Kerukunan tersebut hendaknya dilihat dalam kerangka perkembangan masyarakat yang senantiasa membangun, dalam menghadapi berbagai permasalahan yang mungkin muncul.
Sesuai dengan salah satu tujuan pembuatan SKB 2 Menteri yaitu untuk menjaga kerukunan umat beragama, maka kerukunan yang diharapkan adalah suatu keadaan yang dinamis yang merupakan bagian dari pertumbuhan masyarakat. Kita sadari bersama bahwa perbedaan pendapat dalam kehidupan sosial keagamaan, dapat mengganggu baik stabilitas nasional maupun kehidupan beragama itu sendiri.
Kabupaten Sleman sebagai salah satu kabupaten yang memiliki masyarakat yang sangat heterogen dan memiliki beragam potensi senantiasa dituntut untuk memberdayakan dan meningkatkan kemandirian masyarakat. Untuk itu, diperlukan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah, yang ditunjang dengan sumber daya manusia yang berkualitas. Kita patut bersyukur karena di Kabupaten Sleman selama ini kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat cukup kondusif. Pada tahun 2010, kondisi kehidupan sosial politik di wilayah Kabupaten Sleman cukup kondusif. Peran pemerintah daerah dan peran serta masyarakat dalam menjaga stabilitas sangat strategis. Hal ini dilakukan dengan terus meningkatkan pengetahuan, pemahaman wawasan kebangsaan, dan pemantapan ideologi bagi aparat dan tokoh masyarakat serta dengan meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait yang bertanggung jawab terhadap masalah keamanan dan ketertiban di wilayah.
Kondisi ini tentu saja harus kita pelihara bersama-sama agar kehidupan masyarakat Kabupaten Sleman semakin kondusif sehingga memberikan peluang yang lebih besar bagi masyarakat untuk melakukan aktifitas kehidupannya dengan baik. Hal tersebut merupakan salah satu tantangan bagi kita untuk memelihara kondisi yang kondusif mengingat kerukunan umat beragama merupakan salah satu kunci pokok keistimewaan DIY. Oleh karenanya sikap saling menghormati diantara penganut agama mutlak diperlukan.
Bupati mengajak untuk semakin memahami apa yang sebenarnya terkandung dalam SKB 2 Menteri tersebut. Secara umum, isi SKB 2 Menteri tersebut menyebut bahwa syarat yang harus dipenuhi ketika hendak membangun sebuah rumah ibadah (bagi agama apa pun yang diakui secara resmi di Indonesia) terdapat 4 (empat), namun hanya 2 (dua) yang merupakan butir terpenting, yaitu butir 1 dan 2 :
1. Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.
2. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.
3. Rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
4. Rekomendasi tertulis FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) Kabupaten/Kota.
Semua majelis keagamaan (seperti Majelis Ulama Indonesia, Konferensi Wali Gereja Indonesia, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia, Perisadha Hindu dan Majelis Agama Budha) menyetujui dan tidak keberatan dengan syarat tersebut.
Jika dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud di atas terpenuhi namun poin 2 (dukungan masyarakat) belum terpenuhi, maka Pemerintah Daerah berkewajiban mem-fasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah. Implementasi SKB 2 Menteri terkait pembangunan rumah ibadah ini bukan masalah mayoritas dan minoritas. Syarat angka 90 yang merupakan syarat pertama pembangunan sebuah rumah ibadah berlaku tetap sekali pun tingkat kewilayahan meningkat. Artinya, sekali pun menjadi minoritas pada tingkatan tertentu tetap saja Pemerintah wajib membantu tersedianya rumah ibadah.
Berkenaan dengan hal tersebut, menurut Bupati seminar ini merupakan kesempatan yang strategis untuk semakin memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai membina hubungan umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati dan saling menghargai. Untuk itu diperlukan peran aktif seluruh komponen masyarakat, termasuk peran para tokoh agama kususnya di Kabupaten Sleman yang diharapkan mampu mengendalikan dan menstabilisir umat agar tetap terjaga persatuan dan kesatuan serta kerukunan dan keharmonisan umat beragama. Peraturan yang dibuat Pemerintah adalah untuk menghindari (atau minimal meminimalisir) terjadinya konflik. Marilah kita gunakan hati nurani dalam mensikapi segala hal terutama yang berkaitan dengan hubungan sesama. Prinsip yang harus diutamakan adalah saling menghargai, menghormati dan mengedepankan kasih sayang. Apabila kita menggunakan hati nurani maka akan terpancar kasih sayang yang sebetulnya menjadi salah satu bagian dari nilai-nilai nurani manusia.