Pengembalian ini merupakan salah satu bentuk penghargaan dan perhatian dari Pemkab Sleman kepada para wajib pajak yang taat melaksanakan administrasi perpajakan, patuh melaksanakan Perda serta memiliki tanggung jawab atas kewajiban yang harus dilaksanakan.Hal tersebut disampaikan Bupati Sleman Drs. Sri Purnomo saat memberikan sambutan pada acara penyerahan penghargaan dan pengembalian Pajak Hotel dan Restoran tahun 2011 di Aula lantai III DPKKD, Rabu 21 Desember 2011. Lebih lanjut disampaikan bahwa meskipun pengembalian sebagian pungutan pajak ini jumlahnya tidak besar, bupati berharap hal tersebut tidak dilihat dari jumlahnya namun merupakan ungkapan rasa terima kasih atas terjalinnya kerja sama kita selama ini. Diharapkan pula bahwa agar dengan pengembalian pajak hotel dan restoran ini dapat memberikan motivasi kepada para wajib pajak untuk senantiasa membayarkan pajaknya dengan tertib administrasi dan tepat waktu. Apa yang telah saudara-saudara lakukan selama ini dapat dijadikan teladan bagi para wajib pajak lainnya dalam membayar pajak. Tidak dapat dipungkiri bahwa belum semua anggota masyarakat kita, termasuk para pengusaha hotel dan restoran memiliki kesadaran penuh untuk membayar pajak, apalagi membayar tepat pada waktunya dan tertib administrasi.
Patut disyukuri bahwa selama tahun 2010 lalu perolehan PAD Kabupaten Sleman mencapai Rp.163,454 Milyar lebih atau mencapai 99,95% dari target total perolehan PAD. Jumlah ini disumbang oleh perolehan pajak daerah yang mencapai Rp 80,611 Milyar lebih atau 106,11% dari target. Dari perlolehan pajak daerah, pajak hotel dan pajak restoran memberikan kontribusi paling besar yaitu untuk pajak hotel sebesar Rp. 22,473 Milyar, pajak restoran mencapai Rp.10,195 Milyar.
Sedangkan pada tahun 2011 ini, realisasi penerimaan daerah sampai dengan bulan Oktober yang lalu, penerimaan dari pos pajak baru mencapai 90,97% dari target, pos retribusi sudah mencapai 128,03% dari target, pos laba baru mencapai 83,73%, dan lain-lain PAD baru mencapai 30,55% dari target.
Sedangkan kepala Dinas Pendapatan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Sleman Drs. Samsidi, MSi dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan pemberian penghargaan dan pengembalian pajak hoten dan restoran ini untuk memotivasi wajib pajak hoten dan restoran agar tertib dalam melaksanakan administrasi dan pembayaran pajak hotel dan pajak restoran sesuai peraturan yang berlaku. Sasaran yang mendapat penghargaan dan pengembalian sebagian pajak hotel dan restoran tersebut wajib pajak hotel dan restoran yang telah melaksanakan tertib administrasi, dan wajib pajak yang telah menyetorkan pajak hotel dan restoran sesuai dengan kriteria yang ditentukan.Sedang criteria penerima piagam penghargaan pajak hotel dan restoran tersebut antara lain wajib pajak yang tertib administrasi yaitu wajib pajak yang tidak pernah terlambat dalam menyampaikan laporan SPTPD dan tidak terdapat temuan pajak terutang dalam laporan hasil pemeriksaan. Tertib pembayaran yaitu wajib pajak yang tidak pernak terlambat dalam pembayaran dan tidak memiliki tunggakan/hutang pajak hotel dan restoran. Sedang criteria penerima pengembalian sebagian pajak hotel dan pajak restoran adalah semua wajib pajak hotel dan restoran self assessment yang telah menyetorkan pajak hotel dan restoran selama bulan Desember 2010 sampai dengan Nopember 2011. Dan wajib pajak hotel/restoran official assessment yang telah menyetorkan pajak hotel dan restoran selama bulan Desember 2010 s/d Nopember 2011 secara tertib administrasi sesuai paeraturan yang berlaku.
Ditambahkan Samsidi bahwa tahun 2011 ini diberikan piagam penghargaan kepada 5 wajib pajak Hotel dan 5 wajib pajak restoran yaitu Wajib pajak Hotel Hyatt Regency Yogya, PT Mustika Princes Hotel, PT. Griya Asri Hidup Abadi, Jogjakarta Plaza Hotel dan Hotel Yogya Palace/Jayakarta. Sedang 5 wajib pajak restoran yaitu RM. Ayam Goreng Ny. Suharti, Hoka Hoka Bento/PT.Ekaboga Inti, PT.Sari Melati/Pizza Hut, PT. Sari Melati Kencana, dan PT. Fast Food Indonesia (KFC).
Sedangkan untuk pengembalian sebagian pajak hotel dan restoran diberikan kepada 142 wajib pajak dengan total pengembalian senilai Rp.306.071.598,76, adapun perinciannya adalah wajib pajak hotel sebanyak 47 wajib paajak dengan total pengembalian senilai Rp.199.978.647,76 dan penerima pengembalian tertinggi adalah Hotel Hyatt Regency Yogya dengan pengembalian senilai Rp.49.283.459,20. Sementara untuk wajib pajak restoran sebanyak 95 wajib pajak dengan total pengembalian senilai Rp. 106.092.951,00 dan penerima pengembalian tertinggi adalah RM. Ayam Goreng Suharti dengan pengembalian senilai Rp.8.499.164,00.
Penyerahaan secara simbolis disampaikan oleh Bupati Sleman kepada 5 penerima penghargaan dan 5 orang penerima pengembalian sebagian pajak yang disaksikan oleh wakil ketua DPRD Sleman, Asekda bidang Adminstrasi dan kepala DPKKD.