Arsip Kategori: Berita

27
Dec

Sleman Terima Anugrah Parahita Ekapraya

Visi Kabupaten Sleman untuk menjadi Kabupaten yang berkeadilan gender mendapat pengakuan nasional. Bupati Sleman, Sri Purnomo menerima penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya Strata Pratama pada Selasa, 22 Desember 2011 bertepatan dengan peringatan Hari Ibu ke 83 di Balai Kartini Jakarta Selatan langsung dari Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono. Mendampingi Bupati Sleman Kepala Desa Merdikorejo Tempel, Agus Prasetyo yang mewakili Kecamatan Tempel sebagai Kecamatan Sayang Ibu dan Istri Dukuh Desa Wedomartani, Murniyati sebagai juara P2WKSS.

Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya Strata Pratama adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi dan kontribusi dalam mendukung pelaksanaan dan pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Sebelumnya telah dilakukan verifikasi oleh tim verifikasi penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya yang hadir di Kabupaten Sleman pada tanggal 18 November 2011 yang lalu. Anugerah Parahita Ekapraya merupakan penghargaan bagi Kabupaten yang terbukti menjadi kabupaten/ kota yang berkeadilan gender.

Sleman dinilai menjadi kabupaten yang memberi perhatian pada pengarusutamaan gender melalui berbagai program yang dilakukan diantaranya dengan adanya pojok laktasi bagi ibu hamil serta tersedianya fasilitas Kamar Mandi dan Ruang Ganti antara Tenaga Kerja Wanita dan Laki-Laki. Keberhasilan Sleman dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berwawasan gender dapat dilihat dari Indeks Pembangunan Gender yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2009 IPG Kabupaten Sleman mencapai 73,94 sedangkan IPG tahun 2010 meningkat menjadi 74,17.

22
Dec

Sleman Kembalikan Sebagian Pajak Hotel Dan Restoran

Pengembalian ini merupakan salah satu bentuk peng­har­­ga­an dan perhatian dari Pemkab Sleman kepada para wajib pajak yang taat melaksanakan admi­nistrasi perpajakan, patuh melak­sa­nakan Perda serta memi­liki tanggung jawab atas kewajiban yang harus dilaksanakan.Hal tersebut disampaikan Bupati Sleman Drs. Sri Purnomo saat memberikan sambutan pada acara penyerahan penghargaan dan pengembalian Pajak Hotel dan Restoran tahun 2011 di Aula lantai III DPKKD, Rabu 21 Desember 2011. Lebih lanjut disampaikan bahwa meskipun pengem­ba­lian sebagian pungutan pajak ini jumlahnya tidak besar, bupati  berharap hal tersebut tidak dilihat dari jumlahnya namun merupakan ungkapan rasa terima kasih atas terjalinnya kerja sama kita selama ini. Diharapkan pula bahwa  agar dengan pengembalian pajak hotel dan restoran ini dapat memberikan motivasi kepada para wajib pajak untuk senantiasa membayarkan pajaknya dengan tertib administrasi dan tepat waktu. Apa yang telah saudara-saudara lakukan selama ini dapat dijadikan teladan bagi para wajib pajak lainnya dalam membayar pajak. Tidak dapat dipungkiri bahwa belum semua anggota masyarakat kita, termasuk para pengusaha hotel dan restoran memiliki kesadaran penuh untuk membayar pajak, apalagi membayar tepat pada waktunya dan tertib administrasi.

Patut disyukuri bahwa selama tahun 2010 lalu perolehan PAD Kabupaten Sleman mencapai Rp.163,454 Milyar lebih atau mencapai 99,95% dari target total perolehan PAD. Jumlah ini disumbang oleh perolehan pajak daerah yang mencapai Rp 80,611 Milyar lebih atau 106,11% dari target.  Dari perlolehan pajak daerah, pajak hotel dan pajak restoran memberikan kontribusi paling besar yaitu untuk pajak hotel sebesar Rp. 22,473 Milyar, pajak restoran mencapai   Rp.10,195  Milyar.

Sedangkan pada tahun 2011 ini, realisasi penerimaan daerah sampai dengan bulan Oktober yang lalu, penerimaan dari pos pajak baru mencapai 90,97% dari target, pos retribusi sudah mencapai 128,03% dari target, pos laba baru mencapai 83,73%, dan lain-lain PAD baru mencapai 30,55% dari target.

Sedangkan kepala Dinas Pendapatan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Sleman Drs. Samsidi, MSi dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan pemberian penghargaan dan pengembalian pajak hoten dan restoran ini  untuk memotivasi wajib pajak hoten dan restoran agar tertib dalam melaksanakan administrasi dan pembayaran pajak hotel dan pajak restoran sesuai peraturan yang berlaku. Sasaran yang mendapat penghargaan dan pengembalian sebagian pajak hotel dan restoran  tersebut wajib pajak hotel dan restoran yang telah melaksanakan tertib administrasi, dan wajib pajak yang telah menyetorkan pajak hotel dan restoran sesuai dengan kriteria yang ditentukan.Sedang criteria penerima piagam penghargaan pajak hotel dan restoran tersebut antara lain wajib pajak yang tertib administrasi  yaitu wajib pajak yang tidak pernah terlambat dalam menyampaikan laporan SPTPD dan tidak terdapat temuan pajak terutang dalam laporan hasil pemeriksaan. Tertib pembayaran yaitu wajib pajak yang tidak pernak terlambat dalam pembayaran dan tidak memiliki tunggakan/hutang pajak hotel dan restoran. Sedang criteria penerima pengembalian sebagian pajak hotel dan pajak restoran adalah semua wajib pajak hotel dan restoran self assessment yang telah menyetorkan pajak hotel dan restoran selama bulan Desember 2010 sampai dengan Nopember 2011. Dan wajib pajak hotel/restoran official assessment yang telah menyetorkan pajak hotel dan restoran selama bulan Desember 2010 s/d Nopember 2011 secara tertib administrasi sesuai paeraturan yang berlaku.

Ditambahkan Samsidi bahwa tahun 2011 ini diberikan piagam penghargaan kepada 5 wajib pajak  Hotel dan 5 wajib pajak restoran yaitu  Wajib pajak Hotel Hyatt Regency Yogya, PT Mustika Princes Hotel, PT. Griya Asri Hidup Abadi, Jogjakarta Plaza Hotel dan Hotel Yogya Palace/Jayakarta. Sedang 5 wajib pajak restoran yaitu RM. Ayam Goreng Ny. Suharti, Hoka Hoka Bento/PT.Ekaboga Inti, PT.Sari Melati/Pizza Hut, PT. Sari Melati  Kencana, dan PT. Fast Food Indonesia (KFC).

Sedangkan untuk pengembalian sebagian pajak hotel dan restoran diberikan kepada 142 wajib pajak dengan total pengembalian senilai Rp.306.071.598,76, adapun perinciannya adalah wajib pajak hotel sebanyak 47 wajib paajak dengan total pengembalian senilai Rp.199.978.647,76 dan penerima pengembalian tertinggi adalah Hotel Hyatt Regency Yogya dengan pengembalian  senilai Rp.49.283.459,20. Sementara untuk wajib pajak restoran sebanyak 95 wajib pajak dengan total pengembalian senilai Rp. 106.092.951,00 dan penerima pengembalian tertinggi adalah RM. Ayam Goreng Suharti dengan pengembalian senilai Rp.8.499.164,00.

Penyerahaan  secara simbolis disampaikan oleh Bupati Sleman kepada 5 penerima penghargaan dan 5 orang penerima pengembalian sebagian pajak yang disaksikan oleh  wakil ketua DPRD Sleman, Asekda bidang Adminstrasi dan kepala DPKKD.

22
Dec

Aparat Pemkab Sleman Ikuti Sosialisasi Pelayanan Publik

Guna Mengoptimalkan pemahaman aparat pemerintah yang dalam hal ini sebagai penyelenggara  pelayanan Publik terhadap substansi Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Sleman Mengadakan sosialisasi selama satu hari yang bertempat di Aula lantai III, Kamis 22 Desember 2011. Hadir pada acara tersebut Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik, Drs.M. Sitorus, Asisten Deputi Pengembangan dan Standarisasi Pelayanan Publik, Drs. F. Mewengkang, MM dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Staf ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan, dan Asisten Sekretaris Daerah  bidang Pemerintahan yang mewakili Bupati Sleman. Sedangkan perserta terdiri dari para kepala Badan/Instansi/Dinas/Bagian,Camat se Kabupaten Sleman.

Bupati Sleman yang diwakili Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Sunaryo, SH mengatakan bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang tersebut pada tanggal 10 Juli 2009, mau tidak mau, suka tidak suka, telah terikat dengan produk hukum yang memberikan suatu jaminan kepastian hukum yang mengatur hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Lahirnya Undang-undang Pelayanan Publik tersebut semata-mata ditandai dengan seringnya masyarakat menerima pelayanan yang “dibawah standar”. Berbagai upaya perbaikan selalu dilakukan dari tahun ke tahun, namun belum mampu memberikan suatu makna perbaikan pelayanan yang dapat diterima oleh masyarakat. Dibawah payung Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tersebut, masyarakat mempunyai hak untuk tidak saja menerima pelayanan yang memadai sesuai dengan kriterianya, tetapi juga terbuka peluang hukum untuk meminta pertanggungjawaban kepada penyedia jasa. Oleh karenanya dalam rangka implementasi Undang-undang tersebut, Pemkab Sleman berkomitmen untuk  selalu meningkatkan citra pelayanan publik guna memenuhi tuntutan masyarakat yang semakin kritis dalam menyikapi pelayanan pemerintah. Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa Pemerintah, termasuk pemerintah daerah, untuk bertanggung jawab sepenuhnya atas penyediaan fasilitas pelayanan publik yang layak, tambah Sunaryo.

Lebih lanjut Sunaryo mengatakan, Proses pelayanan publik yang baik dapat diperoleh dengan meningkatkan kualitas aparatur pelaksana pelayanan tersebut. Upaya peningkatan SumberDaya Manusia(SDM) aparatur baik itu melalui diklat, bimtek, kursus maupun pelatihan-pelatihan khusus perlu terus kita tingkatkan. Sebab,  menjadi kewajiban bagi kita sebagai aparat untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat.

“ Dalam pandangan masyarakat seringkali kinerja birokrasi dinilai dari seberapa baik pelayanan publik yang  diberikan kepada masyarakat. Jika pelayanan publiknya baik maka kinerja birokrasi dianggap baik pula begitupun sebaliknya. Jika pelayanan publiknya buruk maka buruk pula kinerja birokrasi terhadap pandangan masyarakat,untuk menghindari penilaian buruk kinerja birokrasi maka harus senantiasa berupaya untuk memberikan yang terbaik pada masyarakat. Pelayanan prima yang dimaksud adalah pelayanan  yang terbaik yang mampu diberikan kepada masyarakat” katanya.

Akhirnya Sunaryo berharap, agar melalui sosialisasi dapat menjadikan modal yang berguna dalam mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat yang sesuai dengan harapannya dan sebagai aparat hendaknya benar-benar memahami dan mampu menerjemahkan secara seksama setiap kepentingan publik. Terlebih lagi implikasi dari tuntutan publik terhadap setiap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah, senantiasa bermuara pada kepuasaan, transparansi dan akuntabel, yang menjadi indikator dari bentuk pelayanan publik yang prima.

Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper,
maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.