10
Jan
Hari ini Selasa 10 Januari 2012 bertempat di Aula Unit I Kabupaten Sleman, telah berlangsung penyerahan bantuan aspal kepada panitia pembangunan jalan di berbagai wilayah di Kabupaten Sleman. Penyerahan bantuan aspal secara langsung diberikan kepada para ketua kelompok pembangunan jalan di pedesaan di wilayah Kabupaten Sleman oleh Bupati Sleman Sri Purnomo.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Sleman Sri Purnomo berpesan kepada seluruh ketua kelompok pembangunan jalan, bahwa dalam penerimaan bantuan aspal ini segera mengadakan rapat kelompoknya masing-masing. Diharapkan sesegera mungkin aspal tersebut digunakan membangun untuk fasilitas jalan yang diusulkan dan ini diharapkan dalam pembangunannya harus sesuai dengan proposal yang diusulkan.
Lebih lanjut Bupati Sleman mengatakan bahwa dalam pembangunan khususnya jalan lingkungan tanpa ada partisipasi dari masyarakat, maka pemerintah juga tidak akan tidak mampu membangun seperti apa yang diharapkan oleh masyarakat, karena dana yang terbatas. Namun dengan kerjasama antara masyarakat dan pemerintah maka pembangunan akan berjalan lancar kususnya di wilayah pedesaan.
Bupati juga mengatakan bahwa pada kesempatan tersebut ada 60 Proposal (12 % ) yang bisa di cairkan dari 500 proposal yang masuk. Ia juga berpesan bahwa bantuan aspal ini tidak boleh di alih fungsikan, sehingga harus sesuai dengan proposal yang diajukan. “ Kalau untuk mengaspal jalan ya.. harus untuk mengaspal jalan, jangan untuk yang lainnya. Dan yang lebih penting juga adalah bila telah selesai masyarakat harus segera membuat laporan pelaksanaan kegiatan, jangan ditunda-tunda. Tertib administrasi dan tertib penggunaan tentunya sangat kami harapkan. Tentunya program ini kedepan akan kita dorong. Dan kita ber harap bisa memberi bantuan kepada mayarakat. Pada prinsipnya pembangunan ini tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja namun juga diperlukan peran aktif dari masyarakat.” Kata Sri Purnomo.
Oleh karena itu dengan bantuan aspal yang berjumlah 690 drum dan dibagikan kepada 59 ketua kelompok pembangunan jalan di wilayah Sleman, ini maka semangat dan partisipasi masyarakat akan tumbuh dan berkembang. Dengan demikian dengan adanya kerjasama yang bagus ini antara Pemerintah dan masyarakat akan memberi motivasi kelompok lainnya yang akan membangun di lingkungan wilayahnya. Dengan adanya kerjasama antara Pemerintah dan masyarakat tentunya juga masyarakat akan merasa handarbeni, sehingga akan memelihara dan merawat jalan ini dengan baik.
Dalam kesempatan tersebut Kapala Bagian Administrasi Pembangunan SetDa Kabupaten Sleman Drs. Agung Armawanta, MT melaporkan bahwa bantuan stimulan yang diberikan berupa aspal dalam kemasan drum dengan mempertimbangkan kesiapan masyarakat, pemerataan, status jalan, program dan kebijakan Pemerintah, tingkat partisipasi termasuk pelaporan pertanggungjawaban dan ketersediaan jumlah aspal keseluruhan dibandingkan dengan jumlah permohonan masyarakat. Penyerahan bantuan aspal dilakukan secara periodik. Jumlah aspal yang di salurkan dalam periode ke II TA 2011 ini berjumlah 59 DO dengan jumlah 690 drum yang di serahkan kepada Panitiya pembangunan jalan yang di laksanakan oleh masyarakat di 17 Kecamatan di Kabupaten Sleman. Lebih lanjut Kabag Administrasi pembangunan mengatakan Bantuan aspal hanya dapat diambil oleh Ketua Panitiya Pembangunan atau Kuasa yang ditunjuk dengan membawa Kartu Tanda Penduduk dan pada saat pengambilan bantuan aspal dikenakan biaya pengganti drum dan bongkar muat serta berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan paling lambat 3 bulan setelah diterimanya bantuan.
10
Jan
Jajaran Komisi Informasi Publik ( KIP ) DIY hari ini diruang rapat Bupati Sleman melakukan audensi dengan Pemerintah Kabupaten Sleman. Audensi tersebut diterima Bupati Sleman Sri Purnomo yang didampingi oleh Assekda Bidang Administrasi Setda Kabupaten Sleman, Joko Handoyo serta Kabag Humas Pemeritah Kabupaten Sleman Endah Sri Widiastuti bersama jajaran pejabat lainnya.. Dihadapan Bupati Sleman bersama jajaran Pemerintah Kabupten Sleman Ketua KIP DIY Roswati mengatakan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Sleman untuk mensosialisasikan program kerja KIP DIY sejak lembaga itu dilantik Wakil Gubernur DIY 30 Oktober 2011 lalu. Selain itu juga menindaklanjuti UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang salah satunya menangani adanya sengketa informasi. Di sisi lain tegas Roswati membuat kesepakan bersama mana yang disesuaikan menjadi patokan KIP DIY. Hal itu untuk memudahkan pemohon mengadukan informasi ke lembaga itu.
Sementara itu Ka.bag Humas Pemerintah Kabupaten Sleman Endah Sri Widiastuti mengatakan sejak UU keterbukaan infomasi publik diberlakukan, Pemerintah Kabupaten Sleman telah menyusun draft terkait PPID termasuk Standar Operation Prosedur ( SOP ) tahun 2009-2010. Selain itu. Pemerintah Kabupaten Sleman telah melakukan koordinasi antar lintas instasi untuk mengkaji secara lebih mendalam terkait dengan PPID. Dari kajian tersebut dihasilkan kesimpulan bahwa dari sisi undang – undang tidak ada sanksi bagi badan publik yang tidak membentuk PPID. Sesuai dengan surat Mendagri jika belum dibentuk PPID maka pelayanan informasi publik dilakukan oleh Humas yang memiliki tugas pelayanan dan pengelolaan informasi. Disampaikan pula bahwa meskipun belum terbentuk PPID pelayanan informasi publik telah dilakukan oleh Kabupaten Sleman. Selain itu di Sleman juga telah dilakukan pelayanan informasi dilakukan pelayanan terintegrasi tentang pengaduan melalui internet email, maupun pengaduan langsung SMS gateway yang pengelolaannya secara terintegrasi melalui Humas Kabupaten Sleman. Dari aduan tersebut yang langsung dapat dijawab oleh Bagian Humas, akan dijawab langsung. Tetapi yang memerlukan kebijakan teknis maupun konfirmasi dengan SKPD akan didistribusikan ke masing-masing SKPD yang bersangkutan untuk segera diselesaikan. Meski demikan Endah mengharapkan KIP DIY untuk melakukan koordinasi dengan kabupaten dan kota di DIY terkait informasi yang perlu dan tidak disampaikan kepada publik, mengingat masing-masing pemerintah daerah di DIY memiliki karakteristik informasi yang hampir serupa. Selain itu harus ditetapkan standar untuk uji konsekuensi terhadap informasi yang tidak atau bisa disampaikan kepada publik.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan bahwa ia menyambut baik keberadaan KIP DIY. Yang jelas inti dari yang diinginkan lembaga bersangkutan, pemerintah Kabupaten Sleman dapat menyampaikan informasi program pembangunan kepada masyarakat, meski Pemerintah Kabupaten Sleman belum memiliki SK Pejabat Pengelola Informasi Publik. Pemerintah Kabupaten Sleman kedepan akan mengkaji hal tersebut dan yang lebih terpenting selama ini informasi pembangunan Kabupaten Sleman telah berlangsung melalui Humas yang disampaikan melalui media cetak maupun elektronik baik lokal maupun nasional.***
9
Jan
Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Sharif Cicip Sutardjo Minggu, 8 Januari 2012 di Pasar Ikan Mina Kepis, Burikan, Sumberadi Mlati, Sleman memberikan bantuan sarana dan prasarana pengelolaan dan pemasaran hasil Perikanan kepada Kabupaten Sleman. Dana Bantuan sebesar 730.123. 000 tersebut diberikan kepada 10 kelompok Budidaya Ikan di Kabupaten Sleman, masing-masing kelompok mendapat Rp 65. 000.000, Selain itu bantuan juga diberikan kepada dua pondok pesantren masing-masing kepada pondok pesantren PP Muhammadiyah Boarding School, dan PP Darul Ilmi sebesar Rp 75.000.000. Menteri juga memberikan 2 unit excavator, yang 1 excavator sudah dioperasinalkan. Penyerahan bantuan tersebut diberikan langsung Menteri Keluatan dan Perikanan Republik Indonesia kepada Bupati Sleman Sri Purnomo yang dihadiri Ketua Komisi IV DPR-RI , tokoh masyarakat serta undangan terkait lainnya. Pada Kesempatan itu, Bupati Sleman juga melaporkan perkembangan penggunaan bantuan Pengembangan Usaha Mina Pedesaan-Perikanan Budidaya PUMP-PB. Pada tahun 2011 telah diperoleh bantuan PUMP-PB untuk 50 kelompok perikanan senilai 5 milyar di 17 kecamatan masing-masing mendapat 100 juta rupiah. Salah satu kelompok yang mendapat bantuan itu adalah kelompok ikan mina kepis. Dari dana bantuan itu 50 % digunakan untuk perbaikan fisik, sisanya untuk pengembangan budidaya. Pada tahun 2011 omset pasar mina kepis mencapai Rp. 1, 49 milyar. Pemerintah Kabupaten Sleman diakui SRI PURNOMO juga melaporkan untuk mengoperasionalkan Excavator, Pemkab Sleman telah mengalokasikan fasilitasi dana operasional peralatan tsb sebesar Rp 150 jt dari dana APBD 2011 dan tahun 2012 dialokasikan sebesar 750 juta rupiah. Sri Purnomo juga mengingatkan para kelompok ikan yang akan mengunakan alat excavator tersebut tidak dipungut biaya, dengan syarat harus mengajukan proposal permohonan pengunaan kepada Dinas Pertanian,Perikanan dan Perhutanan. Syarat yang diajukan akan diverifikasi dilapangan. Sementara itu Menteri Kelautan dan Perikanan mengatakan bantuan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten Sleman diharapkan bisa menjadi terobosan dan meningkatkan produksi pembudidayaan ikan, sekaligus pencerahan dan modernisasi bagi para pembudidaya ikan di kabupten Sleman. Hal itu cukup berlasan mengingat produksi pembudidayaan ikan di Indonesia kedepan memiliki potensi yang cukup menjanjikan jika dibandingkan produksi ikan tangkap dari laut. Sharif Cicip Sutardjo juga optimis dengan adanya bantuan perikanan budidaya ikan, Kabupaten Sleman kedepan yang memiliki potensi yang cukup menjanjikan pengembangan budidaya ikan, jika dibadingkan kabupaten dan kota di DIY. Dari data Kementrian Kelautan dan Perikanan, saat ini produksi ikan tangkap dari laut ada sekitar 5, 5 juta atau 80 % dari 6,5 juta ikan. Sementara untuk pembudidayaan 2011 3,3 juta dan 2012 menargetkan peningkatan satu juta pembudidayaan ikan di seluruh Indonesia. Oleh karena itu berbagai program termasuk bantuan pembudidayaan seperti itu diharapkan bisa meningkatkan pendapat pembudidaya maupun seluruh nelayan perikanan di Indonesia. Sementara penyerahan bantuan perikanan budidaya di Pasar Ikan Mina Kepis Dusun Burikan Desa Sumberadi Kecamatan Melati Kabupaten Sleman diakhiri panen raya dan penebaran benih nila.