Setelah melalui proses yang cukup panjang dari th 2010 Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah di setujui bersama antara Bupati dan DPRD Sleman dalam Rapat paripurna Dewan perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Sleman yang dipimpin Ketua nya H. Koeswanto, SIP dan dihadiri oleh seluruh anggota dewan dan jajaran pejabat eksekuti di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman di Ruang Paripurna dewan dengan agenda penanda tangan persetujuan bersama tentang Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sleman nomor 9 tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Bangunan Gedung dan Retribusi Izin mendirikan bangunan 5 April 2011.
Khusus untuk badan Penanggulangan Bencana Daerah memang sangat di nantikan mengingat wilayah Sleman adalah daerah yang sering terkena dapak bencana alam dan terkahir adanya erupsi Merapi di akhir tahun 2010 yan lalu. Dengan adanya BPBD ini diharapkan penangananan bencana dapat terpusat dalam koordinasinya dan juga penanganan bantuan sehingga masyarakat tidak kebingungan dalam menyampaikan laporannya.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan laporan hasil rapat gabungan dewan Perwakilan Rakyat daerah yang dibacakan oleh Drs. Sarjono, MM yang juga Wakil ketua DPRD Sleman. Dalam laporannya dewan menyatakan bahwa secara yuridis raperda-raperda tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun dewan memberi catatan antara lain adanya keringanan kepengurusan IMB terhadap masyarakat miskin. Dan mendarang pemerintah untuk membentuk tim khusus menyelesaikan bangunan milik pemerintah yang belum berizin.
Sementara itu Bupati Sleman Drs. Sri Purnomo, M.Si. mengatakan pada pendapat akhirnya bahwa organisasi perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Sleman melalui Raperda perubahan Perda no 9 tahun 2009 bertujuan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraaan pelayanan kepada masyarakat. Bupati menambahkan bahwa penerbitan IMB untuk mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung dari aspek persyaratan administrasi, tata bangunan dan lingkungan. Sedangkan penerbitan sertifikat laik fungsi (SLF) untuk memenuhi aspek keandalan teknis bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
sumber : setwan dprd