Pengungsi Sleman sampai tanggal 9 Nopember pukul 19.00 tercatat 94.615 orang telah menyebar ke seluruh wilayah Sleman dan bahkan ke wilayah Kabupaten Kota tetangga di wilayah DIY. Untuk di wilayah Sleman sendiri tercatat 80.155 orang dan diluar wilayah Kab. Sleman tetapi masih di Prop DIY berjumlah 14.460 rang.
Dari ratusan titik lokasi pengungsi di Sleman terdapat 4 titik pengelolaan pengungsi terbesar, yakni Stadion Maguwoharjo dengan ketua Pengelola Camat Pakem Drs. Budiharjo, Gedung Youth Center di Kecamatan Mlati dengan ketua pengelola Joko Supriyanto, Kepala Bagian Pemerintahan Desa, GOR Sleman dengan ketua pengelola Kabag Administrasi dan Pengendalian Pembangunan Drs.Agung Armawanta, Msi dan Masjid Agung Sleman dan sekitarnya dengan ketua Pengelola Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Jazim Sumirat, SH. Di luar keempat pengelola tersebut, semua camat di 14 Kecamatan yang diluar 3 wilayah bencana (Turi, Pakem dan Cangkringan) menjadi ketua pengelola pengungsi di wilayah masing-masing. Para ketua pengelola tempat pengungsian tersebut bertanggungjawab atas pelaksanaan pengkoordinasian dan pengendalian tempat pengungsian, yang didalamnya menyangkut sarana prasarana, kesehatan, relawan dan dapur umum.
Sedangkan pengungsi dari warga Sleman yang berada diluar wilayah Kabupaten Sleman diketuai oleh Drs. Dwi Supriyanto Msi. Tugasnya memantau pengungsi, tempat pengungsian, data pengungsi, serta kebutuhan logistik, sarana dan prasarana dan kesehatan pengungsi serta mengkoordinasikan penanganan pengungsi dengan Pemerintah Prop. DIY, Pemerintah Kabupaten/Kota setempat dan tempat pengungsian.
Mekanisme penyaluran logistik dan bantuan dari posko utama di stadion Maguwoharjo dan gudang logistik di gedung eks STM Dikpora Tridadi Sleman, kepada para pengungsi akan dilakukan oleh para ketua pengelola tempat pengungsian. Oleh karena itu, para pengelolala titik-titik pengungsian yang menyebar di beberapa tempat seperti kampus, masjid, rumah penduduk yang memerlukan bantuan dimohon untuk berkoordinasi dengan kepala desa setempat yang nantinya akan diakomodasi oleh para pengelola tempat pengungsian. Mekanisme ini diperlukan untuk memperlancar pelayanan baik bidang kesehatan, sarana prasarana maupun logistik dan sekaligus untuk pengendalian dari kemungkinan pemanfaatan oleh oknum yang tidak betanggungjawab.