Berdasarkan pengamatan Badan Geologi yang dilakukan pukul 00:00-12:00 WIB erupsi masih berlangsung meski dengan intensitas yang tinggi.
Laporan dari pos Ketep, teramati asap dengan tinggi maksimum 1200 m berwarna putih kecoklatan dengan intensitas pekat condong ke selatan hingga Barat Daya. Dari CCTV Deles, tampak api diam pada pukul 01:16 WIB .
Secara umum, endapan lahar telah teramati di semua sungai yang berhulu di puncak G. Merapi dari arah Tenggara, Selatan, Barat Daya, Barat, hingga Barat Laut, meliputi K. Woro, K. Gendol, K. Kuning, K. Boyong, K. Bedog, K. Krasak, K. Bebeng, K. Sat, K. Lamat, K. Senowo, K. tringsing, dan K. Apu. Tampak aliran lahar berwarna coklat keruh membawa material sendimen tanpa membawa meterial bolder batuan maupun kayu/pohon di Jembatan Pagung, aliran air sungai setinggi 2 m. Di dusun Lempungsari Desa Plemburan, masyarakat melakukan evakuasi mandiri (22 KK ). Di jembatan Sayidan, aliran air sungai setinggi 0,5 m.
Berdasarkan hasil pemantauan instrumental dan visual pada 13 November 2010 dari pukul 00:00 WIB sampai dengan pukul 12:00 WIB menunjukkan aktivitas G. Merapi masih tinggi. Dengan kondisi tersebut, maka status aktivitas Gunung Merapi pada tingkat Awas (level 4). Ancaman bahaya G Merapi dapat berupa awanpanas dan lahar.
Sehubungan masih tingginya aktivitas vulkanik G. Merapi dan status masih ditetapkan pada level Awas, maka direkomendasikan sebagai berikut:
1. Agar dilakukan penyelidikan abu gunungapi yang dapat berpotensi mengganggu jalur penerbangan dari dan ke Lapangan Udara Internasional Adisucipto di Yogyakarta.
2. Tidak ada aktivitas penduduk di daerah rawan bencana III, khususnya yang bermukim di sekitar alur sungai (ancaman bahaya awanpanas dan lahar) yang berhulu di G. Merapi sektor Tenggara, Selatan, Barat Daya, Barat dan Baratlaut dalam jarak 20 km dari puncak G. Merapi meliputi, K. Woro, K. Gendol, K. Kuning, K. Boyong, K. Bedog, K. Krasak, K. Bebeng, K. Sat, K. Lamat, K. Senowo, K. Trising, dan K. Apu.
3. Segera memindahkan para pengungsi ke tempat yang aman di luar radius 20 km dari puncak G. Merapi.
4. Masyarakat di sekitar G. Merapi agar senantiasa mengikuti arahan dari Pemerintah Kabupaten setempat dalam upaya penyelamatan diri dari ancaman bahaya erupsi G.Merapi.
5. Untuk mengantisipasi kemungkinan meluasnya kawasan landaan awanpanas, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.
6. Masyarakat diminta tidak panik dan terpengaruh dengan isu yang beredar mengatasnamakan instansi tertentu mengenai aktivitas G. Merapi dan tetap mengikuti arahan dari pemerintah daerah setempat yang selalu berkoordinasi dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.