Sleman Bentuk Jaring Pengaman Sosial
Dalam rangka meningkatkan perlindungan sosial kepada masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial, Pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 45/1 Tahun 2016 tentang Jaring Pengaman Sosial (JPS). Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun dalam acara Sosialisasi Jaring Pengaman Sosial di Aula Dinas Sosial Kabupaten Sleman pada Senin (6/2) menyampaikan bahwa ruang lingkup pelayanan JPS diberikan pada tiga bidang yaitu kesehatan, pendidikan dan sosial.
Kepala Dinas Sosial Sri Murni Rahayu menjelaskan bahwa JPS bidang kesehatan diberikan pada penduduk miskin atau rentan miskin yang sakit dan menjalani rawat jalan dengan tindakan, rawat inap, dan persalinan di Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) yang tidak tercantum dalam peserta asuransi kesehatan. Selain itu juga diberikan untuk bayi baru lahir dari ibu peserta penerima bantuan iuran daerah untuk didaftarkan ke BPJS kelas III selama satu tahun dan korban tindak kekerasan dalam rangka pembuatan visum untuk pembuktian hukum. Bantuan JPS di bidang kesehatan ini paling banyak sebesar Rp 5.000.000,- termasuk biaya pendaftaran ke BPJS Kesehatan.
Untuk JPS Pendidikan diberikan pada anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin yang mengalami masalah terhadap biaya pendidikan di sekolah dari tingkat SD-SMP-SMA/SMK yang belum tercantum dalam daftar peserta jaminan pendidikan. Besar bantuan JPS bidang pendidikan paling banyak Rp 3.000.000,-. Sedangkan JPS sosial diberikan pada orang terlantar, penyandang disabilitas, lanjut usia terlantar yang belum masuk daftar penerima asistensi sosial dari APBN. Bantuan JPS dibidang sosial untuk orang terlantar maksimal sebesar Rp 500.000,-, penyandang disabilitas berat maksimal Rp 300.000,-, lanjut usia terlantar maksimal Rp 200.000,- selama enam bulan yang diberikan setiap tiga bulan sekali, dan biaya pemakaman bagi orang terlantar maksimal Rp 1.000.000,-.
Murni menambahkan untuk mekanisme permohonan JPS disampaikan secara tertulis oleh pemohon kepada Bupati u.p Kepala Dinas Sosial yang dilampiri Fotocopy KTP dan KK pemohon, Surat Keterangan miskin atau rentan miskin dari kepala desa diketahui oleh camat, bukti pembayaran asli PPK bagi yang mengajukan JPS kesehatan, bukti tagihan asli dari sekolah bangi yang mengajukan JPS pendidikan, melampirkan surat keterangan dari kepolisian setempat atau PPK bagi orang terlantar yang mengajukan JPS social.
Sementara itu Muslimatun menambahkan bahwa kebijakan tentang JPS ini sangat penting dan menyangkut nasib masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial di Kabupaten Sleman. Muslimatun menyambut baik diadakannya sosialisasi jaring pengaman sosial tersebut. “Kegiatan ini merupakan salah satu upaya kita untuk meningkatkan pemahaman semua pihak terkait adanya kebijakan Pemkab Sleman tentang Jaring Pengaman Sosial. Saya berharap para peserta yang hadir dalam sosialisasi ini dapat menjadi agen informasi tentang Jaring Pengaman Sosial agar semakin banyak diketahui oleh masyarakat”, jelas Muslimatun.
Berapa lamakah pencairan dana jps kesehatan yang telah di ajukan ke dinas sosial
0 0