Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menyerahkan SPPT PBB P2 Tahun 2017 sebanyak 611.783 lembar yang secara simbolis diserahkan oleh Bupati Sleman Sri Purnomo pada 17 Desa dari 17 Kecamatan dan 10 wajib pajak selektif dengan ketetapan PBB P2 tertinggi di Pendopo Rumah Dinas Bupati pada Selasa (17/1). Kepala BKAD Hardo Kiswaya SE., MSi., menjelaskan bahwa untuk ketetapan PBB P2 tahun 2017 ini tidak ada kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB P2. Adapun nominal Pokok Ketetapan PBB P2 tahun 2017 sejumlah Rp. 79,4 milyar. Menurut Hardo pada tahun 2016 lalu realisasi atas ketetapan pokok akhir PBB P2 belum terealisasi 100% dimana pokok ketetapan akhir pada tahun 2016 sebesar Rp. 74,7 M dengan SPPT PBB P2 sebanyak 608.047 lembar realisasinya mencapai 59,3 M dengan SPPT PBB P2 sebanyak 490.484 lembar, atau sebesar 79,4% dari pokok ketetapan akhir.

Hardo menambahkan bahwa sehubungan dengan adanya penataan organisasi perangkat daerah sesuai Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, maka fungsi pengelolaan pendapatan daerah yang tahun lalu ditangani Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda), mulai tahun 2017 menjadi ketugasan instansi baru Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Dengan demikian mulai tahun ini, seluruh pelayanan yang terkait dengan pajak daerah, termasuk PBB P2 dilaksanakan di gedung BKAD Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman.

Sementara itu Bupati Sleman Sri Purnomo dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dalam hal pelayanan pembayaran PBB P2, Pemerintah Kabupaten Sleman masih menjalin kerjasama dengan 3 lembaga perbankan, yaitu Bank BPD DIY, Bank BRI Syariah, dan Bank Mandiri. Dengan demikian harapan kami masyarakat selaku wajib pajak PBB P2 tetap mendapatkan kemudahan dalam menunaikan kewajiban perpajakan daerahnya di Kabupaten Sleman.

Bupati juga menghimbau kepada seluruh wajib pajak selektif untuk dapat segera membayar PBB P2 sebelum tanggal jatuh tempo yaitu pada 30 September 2017 mendatang, serta menghimbau kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkab. Sleman, terutama yang menjadi wajib pajak PBB agar menjadi panutan dan teladan masyarakat, dengan membayarkewajibannya di awal waktu.

”Saya berharap pokok ketetapan PBB P2 pada tahun 2017 ini dapat tercapai sepenuhnya, mengingat saat ini PBB telah menjadi bagian dari pajak daerah, yang sangat dibutuhkan sebagai modal pembangunan daerah mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera”, harap Sri Purnomo.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap wajib pajak daerah yang berprestasi dalam kepatuhan melaporkan dan membayar pajak daerah sesuaI peraturan perundang-udangan yang berlaku, maka dalam acara tersebut Bupati Sleman juga memberikan piagam penghargaan kepada wajib pajak. Adapun yang menerima Piagam Penghargaan dimaksud adalah sejumlah 128 wajib pajak, terdiri dari 46 wajib pajak hotel, 62 wajib pajak  restoran, 20 wajib pajak hiburan. Selain wajib pajak, piagam penghargaan juga disampaikan kepada sejumlah 9 pemerintah desa dan 247 dukuh yang dapat mencapai lunas awal pembayarn PBB P2 tahun 2016.