Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Drs. H. A. Hafidh Asrom, MM melakukan kunjungan kerja di Pemkab Sleman pada Senin (9/1) yang diterima langsung oleh Bupati dan Sekda di Ruang Rapat Setda B Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman yang dihadiri oleh Dinas terkait. Kunjungan kerja tersebut dalam rangka penyerapan aspirasi melalui quisioner dan diskusi langsung terkait pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah dan realisasi Dana Transfer Daerah Tahun Anggaran 2016.

Kesiapan Pemkab Sleman terkait Pengalihan Urusan sesuai UU No.23  tentang Pemerintah Daerah meliputi proses pengalihan sebagian kewenangan dari Pemkab Sleman ke Pemda DIY maupun sebaliknya, sejatinya sudah dimulai sejak 2014 dan intensif dilaksanakan pada tahun 2015 dan 2016 yang berujung pada penandatanganan Berita Acara Serah Terima  Personel, Sarana dan Prasarana Serta Dokumen (P2D) pada 27 September 2016. Personil yang dialihkan dari Penkab Sleman ke Pemda DIY sejumlah 1.424 orang dan personil yang dialihkan dari Pemda DIY ke Pemkab Sleman sejumlah 2 orang. Khusus untuk pengalihan ke Pemerintah Pusat meliputi 60 orang penyuluh KB, 16 orang penyuluh perikanan, dan 3 orang inspektur tambang pada 2017 ini proses pengalihan masih berjalan dengan memperhatikan surat dari Kemenkeu dan kementerian sektoral terkait.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sleman Iswoyo Hadiwarno yang juga hadir dalam acara tersebut menyampaikan harapannya untuk mendapatkan solusi terkait kekurangan personil imbas dari berlakunya moratorium. Menurutnya permasalahan ini terjadi hampir di setiap daerah di Indonesia, pasalnya tiap tahun pegawai terus berkurang karena pensiun namun tidak diimbangi dengan perekrutan pegawai baru.

Terkait realisasi dana transfer daerah meliputi Dana Desa, DAK, dan DAU pada TA 2016 Kabupaten Sleman mendapatkan dana sebesar Rp 63.014.717.000,00 yang telah dialokasikan ke seluruh desa. Masing-masing desa rata-rata mendapatkan Rp 600 juta dengan nilai terendah Rp 636.456.000,00 dan tertinggi Rp 922.976.000,00 yang dibagi berdasar jumlah variable penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis. Ada beberapa permasalahan terkait dana transfer seperti penundaan DAU dan pemotongan DAK yang mengharuskan Pemkab melakukan penyesuaian APBD sehingga pelaksanaan kegiatan menjadi mundur. Penyampaian juknis oleh Kementerian juga relatif lama sedangkan tahun anggaran sudah dimulai, sehingga menyebabkan kesulitan ketika diperlukan penyesuaian-penyesuaian yang menyangkut pada mekanisme penganggaran di daerah.

Hafidh Asrom dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa akan membawa aspirasi Pemkab Sleman ke pusat. Menurutnya penyerapan aspirasi sudah menjadi tugas dari DPD RI. “Kami 2 bulan di pusat dan 1 bulan turun ke daerah untuk menyelaraskan kondisi Indonesia dengan menampung aspirasi di daerah bahkan masyarakat dan harapannya dapat ditindak lanjuti Pemerintah Pusat”, jelasnya.