30 September, Batas Akhir Pembayaran SPPT PBB 2010
Batas akhir pembayaran SPPT PBB tahun 2010 di Kabupaten Sleman adalah sampai dengan tanggal 30 September 2010. Untuk itu kepada masyarakat diingatkan agar segera melunasi PBBnya sebelum batas akhir pembayaran berakhir. Pembayaran dapat dilakukan melalui pemerintah desa maupun kepada bank-bank yang ditunjuk pada hari dan jam kerja.
Disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Kabupaten Sleman Dra Endah Sri Widiastuti, MPA sampai dengan minggu pertama bulan September 2010 (6 September 2010), capaian penerimaan PBB baru mencapai 51,56%. Kecamatan yang paling tinggi capaian penerimaan PBB tahun 2010 sampai saat ini adalah Cangkringan (60,19%), Turi (51,50%), Moyudan (32,03%), Ngaglik (30,34%) dan Pakem (28,74%).
Target Perolehan PBB tahun 2010 adalah Rp 58.431.380.442,- dengan rincian PBB Pedesaan Rp 5,550 milyar, PBB perkotaan Rp 34,5 milyar dan PBB Migas sebesar RP 18.381.380.442,- Sedangkan realisasi penerimaan PBB tahun 2009 lalu adalah sebesar Rp 57.066.733.504,- atau mencapai 103,15% dari target yang ditetapkan yaitu Rp 55.323.195.000,-
Hambatan yang dihadapi dalam pemungutan PBB tahun 2010 adalah adanya keterlambatan penyampaian SPPT PBB kepada Wajib Pajak karena proses pencetakan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Selain itu juga masih banyak proses pengajuan baik pembetulan/pengurangan yang belum selesai serta obyek pajak yang subyek pajaknya berada di luar daerah sedangkan Kepala Dusun sebagai petugas pemungut pajak tidak mengetahui pemiliknya. Momen waktu yang bersamaan dengan puasa Ramadhan dan Hari raya Idul Fitri juga turut menjadi kendala pembayaran PBB.