Dalam rangka meningkatkan penanganan kegawatdaruratan, Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman melakukan penandatanganan kerjasama kegiatan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) antara Sleman Emergency Service (SES) dengan Dinas Kesehatan DIY  dan Public Safety Center (PSC) di Aula A Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman pada Kamis (22/12).

Kepala Dinkes Sleman dr Mafilindati Nuraini M.Kes menyampaikan bahwa tujuan perjanjian tersebut adalah  memberikakan bantuan penanganan kegawatdaruratan untuk mengurangi resiko keparahan, kecacatan, dan kematian kepada masyarakat pengguna layanan kegiatan SES di wilayah Kabupaten Sleman.”SPGDT adalah suatu mekanisme pelayanan korban gawat darurat yang terintegrasi dan berbasis call center dengan menggunakan kode akses telekomunikasi dengan melibatkan masyarakat. Untuk menggunakan layanan ini masyarakat dapat menghubungi Call center (0274) 8609000”, kata Linda.

Kelima rumah sakit di Kabupaten Sleman yang tergabung dalam PSC yaitu RSUD Sleman, RSUD Prambanan, RSI PDHI Kalasan, RS Bhayangkara, RS PKU Muhammadiyah Gamping sakit ditambah Urkes Polres Sleman dan PMI cabang Sleman.

Linda menjelaskan bahwa ada dua sistem dalam tata cara pemberian bantuan korban. Pertama adalah system pasif yaitu sentral operator mencatat nomer telepon pasien yang bisa dihubungi  dan informasi kondisi pasien selanjutnya diinformasikan pada fasilitas kesehatan yang bekerjasama sebagai PSC, sesuai jarak terdekat dengan tempat kejadian perkara. Kedua adalah sistem aktif dimana jika fasilitas kesehatan jejaring PSC menemukan kasus atau kejadian di tkp, maka fasilitas kesehatan bisa langsung melakukan pertolongan dan memberitahukan kepada call center.
“Petugas jaga siaga 24 jam. Apabila ada panggilan petugas jaga akan menghubungi Ambulans di PSC sampai lokasi panggilan atau kejadian maksimal 30 menit. SES ini baru akan diuji coba, layanan akan aktif mulai tanggal 24 sampai 31 Desember. Sementara akan dilanjut tahun 2017 namun mengikuti penganggaran tahun tersebut,” katanya.

Linda menerangkan, pada layanan SES ini masyarakat tdak akan dikenakan pungutan biaya saat penanganan pelayanan di tempat dan saat menggunakan transportasi ambulan untuk evakuasi. kata dia untuk pembiayaan pelayanan tersebut akan menggunakan anggaran dari APBD.

“Saat pasien harus dirujuk untuk rawat inap barulah perawatan tersebut dibayarkan sendiri oleh pasien atau ditanggung oleh asuransi yang sudah dimiliki oleh pasien,” katanya