Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa minuman berakohol di Halaman Utara Lapangan Pemda Sleman pada hari Selasa [13/12]. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti putusan hakim Pengadilan Negeri Sleman dalam perkara pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan Minuman Berakohol. Hasil operasi minuman berakohol selama tahun 2016 yang dimusnahkan sebanyak 5.207 terdiri dari 5.071 botol dan 136 kaleng serta ditambah 1 galon ciu/oplosan. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari pelaksanaaan operasi sebanyak 24 kali dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Sleman sebanyak 8 kali. Jumlah pelanggar yang diajukan ke Sidang Pengadilan Negeri sebanyak 37 orang pelanggar yang merupakan penjual minuman berakohol.

Bupati Sleman Sri Purnomo hadir serta memberikan pengarahan juga pengesahan dan sekaligus menandai secara simbolik kegiatan tersebut. Sri Purnomo menyampaikan bahwa atas nama jajaran aparat Pemerintah Kabupaten Sleman menyambut baik dan sekaligus mengapresiasi kinerja yang dilaksanakan oleh jajaran Satpol PP dan TNI Polri yang terus berupaya menertibkan peredaran miras. “Perlu kita ketahui bersama bahwasanya orang yang menenggak minum-minuman keras akan berdampak negatif  seperti kesadaran dalam berpikirnya akan terganggu, juga keberanian di luar batas kewajaran untuk melakukan perbuatan kejahatan dan menyimpang”,ujarnya.

Sri Purnomo berharap adanya pemusnahan barang bukti miras yang termuat media massa, dapat diketahui masyarakat, sekaligus para pengedar dan penjual miras yang illegal akan menjadi jera. Sri Purnomo juga berharap agar masyarakat yang mengetahui adanya penjualan miras illegal untuk melaporkan kepada petugas, baik Satpol PP maupun TNI Polri sehingga dapat segera untuk ditindaklanjuti dengan penertiban. Mudah-mudahan dengan penertiban yang dilakukan secara intensif dan berkelanjutan, bahkan peningkatan frekuensi untuk melakukan penertiban tersebut, tidak ada kesempatan lagi bagi para penjual miras.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Drs. Joko Supriyanto, M.Si menyampaikan bahwa Satpol PP tidak pernah surut dalam melakukan penegakan terkait masalah minuman berakohol atau miras, bahkan dari waktu ke waktu semakin intens dan memberikan perhatian lebih terhadap masalah tersebut karena terbukti telah membawa berbagai dampak negatif yang kerap menjadi pemicu timbulnya tindak kekerasan dan kriminal.

Lebih lanjut disampaikan berdasarkan hasil investigasi secara mendalam, baik secara terbuka maupun tertutup diketahui bahwa peredaran miras di wilayah Yogyakarta pada umumnya maupun Kabupaten Sleman pada khususnya menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Untuk itu diperlukan kerjasama yang lebih baik lagi antar lembaga atau instansi terkait, juga peningkatan peran serta masyarakat agar dapat menekan sekecil mungkin tingkat penyalahgunaan dan peredaran miras terutama di Kabupaten Sleman.