Mempersiapkan generasi penerus sebagai pewaris bangsa yang berkualitas, berarti membangun kehidupan anak sedini mungkin dan melindunginya dari segala bentuk kekerasan. Dalam kenyataannya anak sering menjadi korban orang dewasa di sekitarnya. Anak dianggap hak miik yang dapat diperlakukan sewenang-wenang.

15-20 tahun yang akan datang Indonesia akan mendapatkan bonus demografi dimana pada saat itu umur terbanyak adalah 15-40 tahun. “Anak-anak kita hari ini yang berumur 5-10 tahun, 20 tahun mendatang akan berada pada usia emas dan menjadi tulang punggung pembangunan. Oleh karena itu saya titip kepada masyarakat desa Trihanggo, untuk ikut berperan dalam pembangunan karakter anak-anak. Kekerasan terhadap anak hanya akan menghasilkan anak yang cuma pandai protes, menuntut, dan bisanya hura-hura,” terang Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun pada acara Deklarasi “Akhiri Kekerasan pada Anak” di Desa Trihanggo, Minggu (20/11).

Desa Trihanggo mendeklarasikan komitmen “Akhiri Kekerasan pada Anak”. Deklarasi tersebut mengikrarkan bahwa pemerintah Desa Trihanggo akan menjunjung hak anak, memenuhi 4 hak dasar anak (hidup tumbuh kembang perlindungan partisipasi), memastikan setiap anak trihanggo memiliki akte, memastikan tumbuh kembang anak sesuai harkat martabat, memastikan anak terpenuhi hak pendidikannya, melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, tidak membatasi ruang berekspresi anak, tanpa kekerasan, dan ramah anak. Deklarasi ini merupakan salah satu dari rangkaian program SEMANAK (Semangat Membangun Anak) yang didengungkan Desa Trihanggo.

Acara ini dihadiri sekitar 600 anak-anak yang menampilkan berbagai pentas seni. Setelah pembacaan deklarasi Sri Muslimatun bersama Pemerintah Desa Trihanggo melepaskan burung dara sebagai simbol mengawali program perlindungan anak dan menandatangani deklarasi “Akhiri Kekerasan pada Anak” tersebut.

Kepala Desa Trihanggo Herman Budi Pramono juga mengajak semua elemen masyarakat berperan aktif dalam perlindungan anak. dimulai dari lingkup terkecil yakni keluarga, perlindungan anak bisa dilakukan semisal dengan melaporkan ke pihak berwenang apabila terjadi kekerasan pada anak, memberi masukan kebijakan, melakukan pemantauan pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak, menciptakan suasana kondusif dalam tumbuh kembang anak, dan memberi ruang kepada anak untuk berpartisipasi dan menyampaikan pendapat.