Sleman, 11 November 2015 di Rumah Dinas Bupati Sleman diselengarakan penandatanganan perjanjian kesepakatan bersama antara  pemerintah Kabupaten Sleman dan Sasana Intrgrasi dan Advokasi Difabel.Hadir dalam acara tersebut Penjabat Bupati, Ketua DPRD, Asisten Bidang Pembangunan, The Asia Foundation, Australian Goverment, Siswa Siswi SLB Tunggal Harapan,. Fasilitator Desa, Kader Rintisan Desa Inklusi,  SKPD terkait. Sebelum acara penandatanganan dimulai tamu undangan dihibur kebolehan dan ketrampilan bermain musik, menyanyi dan  menari Murid-murid  dari SLB Tunggal Harapan  Desa Sendangadi. Kec,Mlati.Penadatangan dari Pihak I (kesatu )  Pem.Kab.Sleman Penjabat Bupati Sleman Ir Gatot Saptadi dan Pihak II (kedua) dari Sigab  Muhammad Joni Yulianto ,MA,MPA
Penjabat Bupati Sleman dalam sambutannya mengucapkan terima kasih  kepada Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB) yang telah bekerjasama dan membantu kami dalam mewujudkan perjanjian kesepakatan bersama untuk membentuk rintisan desa inklusi. Bupati  berharap kerjasama ini memberikan kontribusi positif bagi para penyandang disabilitas untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam berpartisipasi di setiap lini kehidupan.
Untuk mewujudkan rintisan desa inklusi di wilayah kabupaten Sleman, diperlukan kerja yang bersinergi semua stakeholder di wilayah tersebut.  Dalam mewujudkan pembangunan desa inklusi perlu memiliki dua pondasi yang penting yaitu membangun sistem dan membangun jaringan.
Oleh karena itu dengan penanda tanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sleman dengan SIGAB dapat mewujudkan Desa Inklusi yang  merupakan wujud komitmen nyata dan keseriusan Pemkab Sleman dalam mendukung program Desa Inklusi.
Selain dukungan dari stakeholder, untuk membangun Desa Inklusi, harus ada sistem penguatan kelompok difabel di  desa Inklusi dan penguatan kapasitas desa. Dalam hal ini kelompok difabel menjadi aset bagi desa. Selain itu harus diwujudkan layanan dan fasilitas publik untuk kelompok difabel.
Harapan  bupati bagi  para penyandang disabilitas dapat terlibat aktif dalam kegiatan di desa baik kegiatan politik, ekonomi, sosial, ataupun budaya.  Jadi apabila nantinya ada penyandang disabilitas yang menjadi ketua BPD, ketua RW, ketua RT ataupun Karang Taruna adalah merupakan hal yang biasa.  Hal inilah yang juga harus difahamkan kepada khalayak bahwa secara politik penyandang disabilitas punya hak yang sama dengan masyarakat non penyandang disabiltas.
Program pilot project Desa Inklusi di Kabupaten Sleman telah dilaksanakan sejak bulan Juni tahun 2015, di 2 (dua)  desa yaitu Desa Sendangtirto, Berbah  dan Desa Sendangadi.Mlati.  Pelaksanaan program ini telah mendapatkan dukungan dari stakeholder setempat dan mendapatkan respon yang positif. Program desa inklusi ini bisa disinergikan dengan program-program yang lain sehingga inklusi dalam berbagai aspek dapat terwujud secepatnya.