Alokasi Dana Desa Kabupaten Sleman pada tahun 2016 dianggarkan mengalami kenaikan 225% dibandingkan tahun 2015. Bila tahun ini Dana Desa Sleman sebesar Rp 28 miliar maka pada tahun depan meningkat menjadi Rp 63,01 miliar. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Dr. Boediarso Teguh Widodo dalam acara Sosialisasi Kebijakan Dana Desa hari ini Kamis 5 November 2015 di Sleman. Menurut Boediarso dengan bertambahnya alokasi Dana Desa pada tahun 2016 maka nantinya setiap desa di Kabupaten Sleman rata-rata akan menerima lebih dari Rp 700 juta.

Boediarso mengatakan kebijakan pengalokasian dana desa yang semakin besar dalam struktur anggaran keuangan nasional ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang revolusioner dan radikal. Kebijakan ini dikatakan Boediarso radikal karena merupakan perubahan yang sangat drastis dalam penganggaran dan belum pernah dilakukan sebelumnya. Boediarso di hadapan perangkat Desa dan Camat yang hadir berharap agar mereka dapat memanfaatkan dana desa sebaik-baiknya. Boediarso mengajak seluruh perangkat desa untuk meningkatkan kinerjanya agar bisa meraih reward.

Ditambahkan Boediarso meski dana desa sudah dianggarkan namun kemampuan setiap daerah berbeda-beda dalam memanfaatkannya. Sebagai gambaran dari 434 Kabupaten/Kota baru sebanyak 220 Kabupaten/Kota yang menyampaikan laporan pelaksanaan dana desa. Menurut Boediarso terdapat beberapa alasan pemerintah daerah tidak menyalurkan dana desa yaitu ada beberapa daerah yang menambahkan persyaratan penyaluran Dana Desa berupa dokumen RPJMDes dan RKPDes sehingga menyulitkan bagi desa untuk segera menerima Dana Desa, ada daerah yang belum menetapkan beberapa peraturan teknis, ada kekawatiran perangkat desa terjerat kasus hukum karena kesalahan administrasi dan belum optimalnya pelaksanaan pelatihan kepada perangkat desa dan terlambatnya pendampingan desa.

Pada kesempatan yang sama anggota Komisi I DPR RI Dr. H Sukamta menyampaikan bahwa adanya dana desa yang diturunkan langsung dari pusat langsung ke desa ini menjadi peluang untuk meningkatkan pembangunan di desa. Sukamta mengatakan adanya dana desa merupakan bentuk keberpihakan pemerintah pada pembangunan di desa. Hal ini menunjukkan perubahan paradigma pembangunan di Indonesia yang selama ini terkonsentrasi di kota-kota besar berubah menjadi di desa-desa.

Sukamta berharap dana desa bisa dikerjakan oleh masyarakat sendiri sehingga selain membangun sekaligus membuka lapangan kerja. Sukamta yakin Sleman dapat memanfaatkan dana desa dengan baik mengingat potensi SDM yang sangat memadahi karena merupakan kota pelajar. Bahkan Sukamta juga menyampaikan bahwa Sleman layak bila ditunjuk sebagai pilot project.

Sementara itu dalam sambutannya yang dibacakan Plt Asisten Bidang Pemerintahan Jasim Sumirat, PJ Bupati Sleman menyampaikan bahwa pada tahun anggaran 2015, Kabupaten Sleman mendapatkan alokasi Rp. 28 M yang telah dialokasikan ke 86 desa dengan Keputusan Bupati No.39/Kep.KDH/A/2015 tentang Besaran Dana Desa. Berdasarkan keputusan tersebut dengan formulai pembagian berdasarkan jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan indeks kesulitan geografis setiap desa mendapatkan rata-rata sebeasr Rp. 300 juta.

Dana tersebut pada tahap I telah disalurkan sebanyak 40% sebesar RP. 11,2 M dari rekening kas daerah langsung ke rekening kas desa dengan syarat menyampaikan APBDesa yang telah didahului RPJMDesa dan RKP Desa. Sedangkan untuk tahap II, dana sebesar Rp. 9,6 M telah diterima di rekening kas daerah dan telah disalurkan ke 74 desa yang telah menyampaikan laporan realisasi semester I. Sedangkan untuk 8 desa lain terus didorong untuk segera menyusun laporan dalam waktu dekat sehingga seluruh dana desa tahap II segera terselesaikan.

Pj Bupati Sleman berharap penyelenggaraan sosialisasi menjadi media yang tepat bagi aparat desa untuk terus meningkatkan kapasitasnya dalam mengelola dana desa dan menyusun laporan realisasi penggunaan desa secara transparan dan akuntabel.