Sleman, 10 September 2015, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sleman dilaksanakan pemusnahan barang bukti oleh kejaksaan negeri Sleman.  Hadir dalam kegiatan tersebut Penjabat Bupati Sleman, Gatot Saptadi dan Forkompimda Kab. Sleman, selain itu hadir juga perwakilan dari BP POM DIY dan perwakilan dari Bank Indonesia.  Dalam laporannya Kepala Kejari Sleman menyampaikan bahwa, bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini adalah barang bukti yang perkara hukumnya telah memiliki putusan tetap.  Adapun jumlah bukti perkara yang dimusnahkan adalah perkara narkotika dari tahun 2012 sampai dengan 2015 yaitu 202 perkara narkotika dengan rincian ganja seberat 4580 gram, shabu 4179 gram dan pil ekstasi 11 butir.  Perkara psikotropika dari tahun 2009 hingga 2015 yaitu 26 perkara dengan rincian pil calmlet 34 butir, riklona 66 butir, lexotan 40 butir, clonazepam 263,5 butir, alprazolam 472 butir.  Perkara obat keras daftar G ada 14 perkara dari tahun 2013 hingga 2015, dengan rincian Natrium Diklofenak 50 mg 90 tablet, asam mefenamat 500 mg 230 tablet, amoxicillin 170 tablet, neuralgin RX 40 tablet, melanoz cream 1 tube, trihexipenidhyl 508 butir, Alprazolam 204 butir, merlopam 14 butir.  Adapun uang palsu yang dimusnahkan sebanyak Rp. 11.900.000,- dari 3 perkara tahun 2013-2015.  Jumlah barang bukti perkara jamu tradisional tanpa ijin yaitu 665 dus atau 9628 botol.  Barang bukti jamu tradisional yang dimusnahkan ini adalah tidak memiliki ijin edar atau ijin edar fiktif, dan mengandung bahan kimia obat berbahaya.  Adapun jumlah pengguna narkoba perkara tahun 2012 hingga 2015 adalah 240 orang.

Penjabat Bupati Sleman, Gatot Saptadi menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan oleh Kejari Sleman ini.  Gatot juga meminta agar koordinasi semua pihak dalam menanggulangi penyalah gunaan narkoba di Sleman.  Terlebih lagi Sleman memiliki angka yang tinggi dalam hal penyalah gunaan narkoba ini.