67 Desa dan 149 Padukuhan Terima Dana Bagi Hasil Pajak, Retribusi dan PBB P2
Pemkab Sleman menyerahkan dana bagi hasil pajak daerah, retribusi daerah dan PBB P2 kepada pemerintah desa dan padukuhan, Rabu 17 Juni 2015 di aula lantai III. Dana bagi hasil tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Sleman, Sri Purnomo kepada 67 desa dan 149 padukuhan. Sesuai dengan keputusan Bupati Sleman Nomor 39.2/Kep. KDH/A/2015, dana bagi hasil dari pajak daerah dan retribusi daerah bagi pemerintah desa digunakan diantaranya untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa serta operasional desa. Sedangkan tambahan bagi hasil PBB P2 digunakan untuk kegiatan intensifikasi penagihan PBB P2, dan bagian padukuhan digunakan untuk kegiatan intensifikasi penagihan PBB P2 yang dilakukan oleh dukuh melibatkan RT dan RW. Bupati berharap agar peruntukan penggunaan dana bagi hasil tersebut harus senantiasa diingat oleh kepala desa, dukuh maupun RT dan RW agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.