Sekda : Hasil Pemutakhiran Data Diharapkan Jadi Acuan Bersama
Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman dr. Sunartono, M.Kes berharap kegiatan Pemutakhiran Basis Data Terpadu yang dilakukan BPS tahun ini dapat menjadi acuan data bersama. Hal ini disampaikan Sunartono mengingat selama ini ada perbedaan data antara BPS dan Pemerintah Daerah terutama tentang data kemiskinan. Sunartono berharap hasil pendataan nantinya bisa disepakati bersama sehingga tidak perlu ada lagi perdebatan data.
Sosialisasi Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) tahun 2015 berlangsung di Ruang Rapat Sekda, Rabu 20 Mei 2015. Sunartono juga menyampaikan bahwa hasil pendataan tersebut penting karena akan menjadi acuan bagi pemerintah dalam melaksanakan program-program pembangunan. Data tersebut berdaya guna khusunya dalam penanggulangan kemiskinan.
Mengingat pentingnya kegiatan pendataan ini Sunartono berharap para aparat khususnya camat dapat menindaklanjuti dan mendukungnya. Dukungan segenap aparat pemerintah daerah sampai tingkat bawah ini perlu dilakukan agar data yang diperoleh benar-benar akurat.
Kegiatan Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) dilakukan dalam rangka menyempurnakan dan memutakhirkan informasi rumah tangga dan individu yang terdapat dalam Basis Data Terpadu (BDT). Tujuan kegiatan PBDT salah satunya adalah untuk mempertajam ketepatan sasaran melalui pemutakhiran informasi rumah tangga dan individu agar dapat meminimalkan kekurangakuratan penetapan sasaran serta berupaya menjangkau rumah tangga miskin yang belum tercakup dalam BDT. Manfaat dari kegiatan ini adalah memperoleh informasi terkini rumah tangga dan individu yang dapat digunakan sebagai basis penetapan sasaran kepesertaan program-program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan pada skala nasional dan daerah.
Kegiatan PBDT dilaksanakan dalam dua tahap yaitu Forum Konsultasi Publik (FKP) dan Pemutakhiran informasi rumah tangga. FKP merupakan pertemuan antara masyarakat dan pemerintah desa/kelurahan dan difasilitasi oleh pendamping independen (fasilitator) untuk memutakhirkan informasi daftar awal dan menjangkau rumah tangga miskin yang belum tercakup dalam BDT. Sedangkan pemutakhiran informasi rumah tangga dilakukan oleh petugas lokal dan terlatih yang ditujukan untuk memutakhirkan informasi rumah tangga terkait dengan keterangan perumahan, sosial ekonomi anggota rumah tangga, kepemilikan aset dan kepesertaan program. Waktu pelaksanaan FKP pada bulan Mei-Juni 2015 dan pemutakhiran informasi rumah tangga pada bulan Juni-Juli 2015.***