Des
9
Pakar Pusat Studi ASEAN : Masih Banyak UKM Belum Paham MEA
Dalam rangka menyiapkan SDM birokrasi dan pelaku usaha untuk menghadapi MEA 2015, Pemkab Sleman menyelenggarakan workshop dan sosialisasi kesiapan Pemkab dan pelaku usaha di Kabupaten Sleman Senin, 8 Desember 2014 di aula lantai III DPKAD. Dalam laporannya, Kepala Bagian Perekonomian Sleman, Ir. CC Ambarwati, MM mengatakan bahwa pelaksanaan workshop akan berlangsung selama 6 hari hingga 22 Desember dengan lokasi dan peserta yang berbeda di tiap angkatannya. Peserta hari pertama tersebut yaitu seluruh SKPD di lingkungan Pekab Sleman, sedangkan pada hari kedua yaitu Rabu 10 Desember akan ada 2 angkatan yang berlokasi di Aula Bappeda diikuti oleh pelaku usaha di bidang kebudayaan dan pariwisata dan lokasi kedua yaitu di Pondok Makan Laras di jalan Kaliurang yang diikuti oleh pelaku usaha bidang pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan dan kehutanan. Narasumber yang mengisi workshop pada hari pertama yaitu dari Pusat Studi ASEAN Fisipol UGM, staf pengajar fakultas hukum UGM dan para praktisi serta para pakar regional.
Narasumber pertama yaitu dari Pusat studi ASEAN, M Prayoga Permana, MPP menjelaskan bahwa MEA tahun 2015 di Sleman telah dimulai sejak diterapkannya perdagangan bebas ASEAN sejak Mei 2010. pasar perdagangan bebas ASEAN tersebut merupakan proses berkesinambungan, yang kemudian akan diakhiri di tahun 2030. Prayoga memaparkan pula bahwa dalam MEA terdapat 2 konsekuensi yang harus dilakukan yaitu bagaimana memanfaatkan pasar bebas tersebut dan bagaimana mempertahankan keunggulan produk dalam negeri.
Hal inilah yang perlu dipikirkan Pemkab Sleman, karena masyarakat tidak perlu takut dengan adanya pasar bebas mengingat Pasar Bebas dapat dimanfaatkan sebagai celah atau peluang ekonomi untuk menyasar negara-negara yang secara ekonomi masih kurang daripada Indonesia. Pasar bebas tidak begitu saja bebas, karena dalam kesepakatan juga masih memperbolehkan proteksi pada kekayaan lokal misalnya tenaga kerja yang masuk ke Indonesia harus bisa berbahasa Indonesia.
Pemkab harus mensosialisasikan hal-hal tersebut ke tingkatan hingga grassroot agar semua memahami apa dan bagaimana MEA. Apalagi semua produk yang masuk ke pasar global harus memiliki world permit. Dalam proses sosialisasi tersebut harus dilakukan secara tersistem, sehingga fungsi sosialisasinya adalah bagaimana memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai rule of the game MEA 2015. Selama ini, menurut Prayoga bahwa masih banyak UKM yang belum memahaminya dengan baik terutama UKM yang non eksportir. Dengan pasar bebas berarti hanya ada pasar tunggal dan dalam pasar tunggal tersebut, konsumen akan mengutamakan rasionalitas, dan poin tersebut merupakan bahan Pemkab Sleman untuk menyiapkan masyarakatnya menghadapi MEA 2015.***