Kabupaten Sleman bersama 15 kota/kabupaten lainnya ditetapkan sebagai pilot project penerapan peraturan rehabilitasi bagi pecandu narkoba dan penyalahgunaan narkotka. Kesempatan tersebut sekaligus tantangan bagi Sleman untuk semakin waspada, semakin cermat dalam melakukan deteksi dini terhadap kasus-kasus penyalahgunaan narkoba di Sleman. Dengan penduduk  satu juta lebih ditambah dengan pelajar dan mahasiswa dari berbagai penjuru daerah di Indonesia adalah tantangan yang tidak semakin ringan namun semakin berat. Demikian disampaikan Bupati Sleman, Sri Purnomo saat penyampaian SK Kepala BNN tentang penunjukan BNNK Sleman sebagai Pilot Project program Rahabilitasi. Dalam menangani masalah penyalahgunaan napza, diperlukan kerja sama seluruh komponen masyarakat, baik lembaga maupun individu, sehingga upaya penanganan narkoba dapat saling melengkapi. Di Kabupaten Sleman, selain telah dibentuk satgas narkoba di 20 desa, juga telah terbentuk satgas narkoba di sekolah-sekolah yang jumlahnya hampir mencapai 30% dari seluruh sekolah yang ada. Keberadaan satgas narkoba di sekolah diharapkan dapat semakin mengefektifkan upaya pencegahan karena komunikasi yang terjalin adalah dari teman untuk teman.

Sedangkan Kepala BNN DIY Drs. Budiharso pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa aksi BNN saat ini telah ditunggu oleh masyarakat terutama dalam memerangi peredaran dan penyalah gunaan narkoba. Lebih lanjut disampaikan bahwa penunjukan sleman sebagai pilot project atas pertimbangan antara lain petugasnya sudah siap, Polda ada di Sleman, RSUP Dr Sardjito terletak di Sleman PSPP (Panti Sosial Pamardi Putra) berada di Sleman dan tempat rehab sudah siap, dll. Ditambahkan pula bahwa meskipun pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika telah direhab tetapi proses hukum tetap berjalan.
Surat Keputusan  Kepala BNN tentang penunjukan BNNK Sleman sebagai pilot project program rehabilitasi tersebut diserahkan olek Kepala BNN DIY dan diterima Kepala BNNK Sleman Drs. Kuntadi, dan juga diberikan kepada PSPP Kalasan Purwoto, SH. ***