Sleman Sosialisasikan Perda tentang Pengelolaan Air Tanah
Pemakaian air tanah dan pengusahaan air tanah dalam rangka memenuhi kebutuhan air minum, rumah tangga, kegiatan usaha maupun pembangunan akan semakin meningkat sejalan dengan meningkatnya laju pertumbuhan penduduk dan kegiatan pembangunan. Hal ini berpotensi menimbulkan berbagai masalah yang dapat merugikan apabila tidak dilakukan pengelolaan secara bijaksana, demikian antara lain yang disampaikan Fauzan Darmadi, ST Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dinas Sumber Daya Energi, Air, dan mineral Kabupaten Sleman, dalam kegiatan Sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah, pada hari Jumat 29 Agustus 2014 di Aula Lt 3 Setda Kab. Sleman. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 105 peserta yang terdiri dari perwakilan dunia usaha, pemerintah desa, kecamatan, dan Kelompok Informasi Masyarakat se kab. Sleman.
Lebih lanjut Fauzan Darmadi, ST mengatakan dalam rangka menjaga kelestarian air tanah, serta dalam rangka mewujudkan kemanfaatan air tanah yang seimbang, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, Pemkab Sleman mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Dalam pengelolaan air tanah, berlandaskan pada 3 pilar yaitu : Konservasi, Pendayagunaan, dan Pengendalian Daya Rusak.
Pengendalian penggunaan air tanah dilakukan dengan cara:
a. menjaga keseimbangan antara pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah;
b. menerapkan perizinan dalam penggunaan air tanah;
c. membatasi penggunaan air tanah dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari;
d. mengatur lokasi dan kedalaman penyadapan akuifer;
e. mengatur jarak antar sumur pengeboran atau penggalian air tanah;
f. mengatur kedalaman pengeboran atau penggalian air tanah; dan
g. menerapkan tarif progresif dalam penggunaan air tanah sesuai dengan tingkat konsumsi.
Setiap orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan pemanfaatan air tanah wajib memiliki izin, yang terdiri : Izin Pemakaian Air Tanah; Izin Pengusahaan Air Tanah; Izin Usaha Perusahaan Pengeboran Air Tanah; Izin Juru Bor.
Setiap orang pribadi atau badan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dikenakan sanksi administrasi. Sanksi administrasi tersebut dalam bentuk: Peringatan tertulis; Penyegelan; Tindakan paksa untuk mengajukan izin; Penghentian sementara, sebagian atau seluruh kegiatan pemanfaatan air tanah; Ganti rugi; dan Melakukan pemulihan air tanah.